Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / Tanjab Barat

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:20 WIB

Buka Konsultasi KLHS RPJMD 2021-2026 Ini Disampaikan Sekda

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat
bertempat di aula kantor Bappeda, mengadakan acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan stecholder terkait, Selasa (19/1).

Acara yang dibuka oleh Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Ir H. Agus Sanusi dalam rangka penyusunan perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026.

Pada kesempatan itu, Sekda menyebutkan, sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS.Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS. Dan inilah menjadi dasar konsultasi publik hari ini.

Sebagai salah satu instrumen pencegahan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistimatis, menyeluruh dan partisipatif. Untuk memastkan bahwa prinsip -prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terigenterasi dalam pembangunan suatu wilayah. Dan atau kebijakan rencana dan atau program untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan mutu generasi hidup masa kini dan masa depan”, terang Agus Sanusi.

Baca Juga  Jalan Pasar Kuwatik Tak Kunjung Diperbaiki, Buruh: Musim Pemilu Saja Janji Akan Diperbaiki

Ditambahkan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah harus memeperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan. KLHS RPJMD ini disusun antara lain untuk memastikan bahwa rencana pembangunan lima tahun periode pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota. Telah menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Prinsip pembangunan berkelanjutan yang di maksud adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki pilar. Yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, berkelanjutan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang baik”, harap Sekda.

Pada tahap persiapan, Sekda menambahkan bahwa dimulai dengan identifikasi pemangku kepentingan, dan proses pelaksanaanya dimulai dengan mengidentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sampai dengan validasi yang nantinya akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup provinsi Jambi.

“Untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu -isu pembangunan berkelanjutan, dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi”, tegas Agus.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Tinjau Serbuan Vaksinasi TNI Kodim0419/Tanjab di Kec. Betara

Acara konslutasi publik tahap 1 yang dihadiri oleh kepala OPD, para camat, tokoh masyarakat, serta akademisi dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Dr. Ir. Hj. Rosiyani, M. Si Dan Freddy Ilfan, ST, M.T.

Sementara itu, laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar, Suparjo menyebutkan sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana Dan program.

Yang mana, KLHS sebagai salah satu instrumen pencegahan dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis, sistemmatis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegerasi dalam pembangunan suatu wilayah,”pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Kriminal

Nekat, Catut Nama Wakapolres Tanjabbar, Penipu Minta Uang Ke Pengusaha

Peristiwa

BREAKING NEWS..! Kebakaran Hebat Kembali Melalap Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Berikan Piagam Kualatungkal Atas Keharmonisan Keragaman Suku Dan Agama Di Di Tanjabbarat

Tanjab Barat

Harga ayam potong di Pasar Kuala Tungkal Mulai Turun

Tanjab Barat

Hut Ke 4- SMSI Bersama BKKBN ProvinsiJambi Dan SAH Berkolaborasi Kurangi Stunting

Tanjab Barat

Tingkatkan Sinergitas dan Integritas Pemkab Tanjab Barat Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Pemprov Riau

Tanjab Barat

Pisah Sambut Kajari Tanjabbarat,Safrial Berikan Ucapan Selamat Datang Dan Selamt Jalan

Tanjab Barat

KPU Tanjab Barat Distribusikan Logistik Pilkada.

You cannot copy content of this page