DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting Beliung  Bupati Anwar Sadat Bersama Ketua PKK Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Warnai Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat Turnamen Sepakbola Resmi Ditutup, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Pada Batang Asam Juara Bupati Cup 2025. Ketua DPRD Berikan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 60

Home / Meraingin

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:49 WIB

Hukum Adat Akan Diberlakukan Al Haris Jika Melanggar Prokes Covid-19

BANGKO-BULENONnrws.com. Hukum adat akan diberlakukan Bupati Merangin H Al Haris, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

Akan diberlakukannya hukum adat tersebut jelas bupati, mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.

‘’Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikena hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up,’’ujar Bupati usai membuka Rakor Kades di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya Tabir Selatan, Rabu (10/3).

Baca Juga  Bonceng Perum Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah Beras 

Sanksi adat ini jelas bupati, akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau pun Covid jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu, dipastikan bupati masyarakat akan lebih patuh mentaati protokol kesehatan.

Sekarang ini lanjut bupati, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehaan pencegahan Covid-19 itu, relevan mendapatkan hukum adat.

Baca Juga  Kapolres Merangin, Komandan Yang Rendah Hati Buka Ruang Keakraban Bersama Pedas

Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk saat dikonfirmasi Kominfo News menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang ‘berembuk’ perihal tersebut.

‘’Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya ‘Layak makan judu alu makan patut’. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor beras seratus,’’terang  H Abdulah Gemuk.

Sumber: kominfo

Reporter: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Bupati Merangin Tinjau Giat Vaksinasi di Kediaman H. Bakar Dusun Bangko

Meraingin

Puluhan Tahun Jalan Pamenang-Empang Benao Rusak, Pj Bupati Merangin Turun Lokasi

Meraingin

H Mukti Buka Pertemuan Pengukuran Data Stunting 2023, TPPS Merangin Bahu Membahu Percepat Penurunan Stunting

Meraingin

Meraingin

Azra’i Husin Resmi Dilantik Sebagai Ketua LAM Kabupaten Merangin

Meraingin

Hasbi Ansohry Mampir di Merangin Temui TNI Asal Suku Anak Dalam

Meraingin

Wali Murid SMPN 4 Merangin Keluhkan Beratnya Biaya Seragam Rp1,6 Juta

Meraingin

DPRD Dorong Pemerintah Untuk Menutup Aktivitas Tambang Batubara Ilegal di Merangin