Gebrakan Kejari Tanjabbar: Pulihkan Rp17,9 Miliar Keuangan Negara dari Skandal Korupsi Lahan Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik

Home / Meraingin

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:49 WIB

Hukum Adat Akan Diberlakukan Al Haris Jika Melanggar Prokes Covid-19

BANGKO-BULENONnrws.com. Hukum adat akan diberlakukan Bupati Merangin H Al Haris, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

Akan diberlakukannya hukum adat tersebut jelas bupati, mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.

‘’Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikena hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up,’’ujar Bupati usai membuka Rakor Kades di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya Tabir Selatan, Rabu (10/3).

Baca Juga  Resah..! Petugas Balai Adat Merangin Keluhkan Kelakuan Pemuda Tak Dikenal dan Anak Pank Sering Mabuk

Sanksi adat ini jelas bupati, akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau pun Covid jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu, dipastikan bupati masyarakat akan lebih patuh mentaati protokol kesehatan.

Sekarang ini lanjut bupati, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehaan pencegahan Covid-19 itu, relevan mendapatkan hukum adat.

Baca Juga  Akhir Jabatan Gubernur Jambi, H Fachrori Umar Pamit Dengan Masyarakat Merangin

Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk saat dikonfirmasi Kominfo News menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang ‘berembuk’ perihal tersebut.

‘’Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya ‘Layak makan judu alu makan patut’. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor beras seratus,’’terang  H Abdulah Gemuk.

Sumber: kominfo

Reporter: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Temu Kangen SMAN Bangko Angkatan 93 Dengan Pj Bupati Penuh Tawa Canda

Meraingin

Akhirnya Rolling AKD Dewan Perwakilan Rakyat Merangin Final

Meraingin

Wabup: Perumda Air Minum Berperan Ganda, Merangin Gelar Workshop Manajemen dan SDM BUMD se Sumatera

Meraingin

M. Yani Pantau Pengerjaan Jalan Penghubung Pulau Layang Renah Edan

Meraingin

Wabup Merangin Jamu Raya Kitty Pembalap Perempuan Makan Malam di Rumah Dinas

Meraingin

Sempat Saling Dorong Saat Mahasiswa Aksi Soal Omnbuslaw di DPRD Merangin

Meraingin

Nilwan Yahya Kunjungi Warga Terlantar dan Tinjau Jalan Poros Meranti Bukit Bungkul Yang Putus

Meraingin

Kenduri Naik Rumah Dinas, Wabup Merangin Akan Menerima Gelar Adat Sebagai Datuk

You cannot copy content of this page