Perwira Terbaik Eks Jambi Lolos Sespimti Polri 2025 Naik 65,18 Poin! KPK Puji Komitmen Bupati Anwar Sadat: “Modal Terbaik Pemberantasan Korupsi!” TEROBOSAN INTEGRITAS! Nilai MCP Melonjak Drastis, Tanjab Barat Meroket ke Peringkat 2 Jambi Berkat Pendampingan KPK Dinkes Tanjab Barat Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat, Peringati HKN ke-61 KPK Cek Langsung ‘Uang Rakyat’ Dibelanjakan dengan Benar: “Kami Ahli Pencegahan Korupsi”

Home / Meraingin

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:49 WIB

Hukum Adat Akan Diberlakukan Al Haris Jika Melanggar Prokes Covid-19

BANGKO-BULENONnrws.com. Hukum adat akan diberlakukan Bupati Merangin H Al Haris, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

Akan diberlakukannya hukum adat tersebut jelas bupati, mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.

‘’Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikena hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up,’’ujar Bupati usai membuka Rakor Kades di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya Tabir Selatan, Rabu (10/3).

Baca Juga  Bupati Merangin Ikuti Rapat Koordinasi Arahan Presiden Soal Lonjakan COVID-19

Sanksi adat ini jelas bupati, akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau pun Covid jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu, dipastikan bupati masyarakat akan lebih patuh mentaati protokol kesehatan.

Sekarang ini lanjut bupati, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehaan pencegahan Covid-19 itu, relevan mendapatkan hukum adat.

Baca Juga  Pelatihan KPM Tiga Desa Batang Masumai, Berpusat di Desa Salambuku

Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk saat dikonfirmasi Kominfo News menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang ‘berembuk’ perihal tersebut.

‘’Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya ‘Layak makan judu alu makan patut’. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor beras seratus,’’terang  H Abdulah Gemuk.

Sumber: kominfo

Reporter: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Wakil Bupati  Buka Rapat Forum Komunikasi Publik Rancangan RPD Merangin 2024-2026

Meraingin

Bupati Ikuti Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Secara Virtual

Meraingin

Sebentar Lagi Dua Cawabup Merangin Cabut Nomor Urut dan Penyampaian Visi Misi

Meraingin

Kapolres Merangin Pimpin Apel Sertijab Tujuh Perwira

Meraingin

Kampung Berkualitas Kecamatan Pamenang Barat di Launching Pj Bupati Merangin.

Meraingin

Herman Efendi Hadiri Istighosah Satu Abad Nahdatul Ulama di Merangin

Meraingin

Spektakuler, Halal Bihalal Keluarga Besar PKJM, Bupati: Mari Berkolaborasi Membangun Merangin

Meraingin

3 Kuasa Hukum Sekaligus, Dampingi Abu Hakim Laporkan Edi Surya Ke Polisi

You cannot copy content of this page