Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan  Polres Tanjab Barat Mengamankan Kedua Kelompok yang Bertikai Untuk Dilakukan Mediasi Belum Mempunyai Aturan Hukum,Diduga Kadishub Tanjab Barat Sering Masukan Alat Berat di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama,Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024,Ketua DPRD Tanjab Barat: Kita sangat mengapresiasi Penyelenggara Pemilu

Home / Meraingin

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:49 WIB

Hukum Adat Akan Diberlakukan Al Haris Jika Melanggar Prokes Covid-19

BANGKO-BULENONnrws.com. Hukum adat akan diberlakukan Bupati Merangin H Al Haris, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

Akan diberlakukannya hukum adat tersebut jelas bupati, mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.

‘’Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikena hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up,’’ujar Bupati usai membuka Rakor Kades di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya Tabir Selatan, Rabu (10/3).

Baca Juga  Tournamen PBSI Merangin Badminton, Resmi di Buka Bupati Merangin

Sanksi adat ini jelas bupati, akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau pun Covid jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu, dipastikan bupati masyarakat akan lebih patuh mentaati protokol kesehatan.

Sekarang ini lanjut bupati, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehaan pencegahan Covid-19 itu, relevan mendapatkan hukum adat.

Baca Juga  DPRD Merangin Belum Menerima Usulan Nama Calon Bupati

Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk saat dikonfirmasi Kominfo News menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang ‘berembuk’ perihal tersebut.

‘’Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya ‘Layak makan judu alu makan patut’. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor beras seratus,’’terang  H Abdulah Gemuk.

Sumber: kominfo

Reporter: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

H. Mashuri Meradang Saat Sidak Kelokasi PETI Desa Lubuk Bumbun

Meraingin

Sekdin DKUKMPP Merangin Mengaku Terima Rekaman Video Dugaan Pungli di Pasar Bangko

Meraingin

Kemesraan Dua Cawabup Merangin, Ada Kalanya Besanding dan ada Masanya Bertanding

Meraingin

Dinas Kominfo Raih Penghargaan Romantik, Instansi Mendapatkan Rekomendasi Statistik 2023

Meraingin

Bersatu Rampungkan Pendopo PKJM, Disampaikan Bupati Saat Halal Bihalal

Meraingin

LPM Kelurahan Dusun Bangko Desak Lurah Hentikan Aktifitas PETI di Kelurahannya.

Meraingin

Nilwan Yahya : Jangan Malu-Malu Mengakui Jika Ditemukan Kasus Kemiskinan dan Stunting

Meraingin

Kementerian LHK Support Pemkab Merangin Usulkan Geopark Naik Status UGG