Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Anwar Sadat: Pasar Malam Adalah Laboratorium Ekonomi Kerakyatan Kawal Perencanaan Tahun 2027, Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Musrenbang di Aula Camat Tungkal Ulu Sinergi Tanpa Batas, Ketua DPRD Hamdani Sambut Pimpinan Baru TNI-Polri di Tanjung Jabung Barat Awali Langkah dengan Berkah, KPKLBM Gelar Doa Selamat dan Santuni Puluhan Anak Yatim saat Peresmian Pasar Malam Dorong Ekonomi Kerakyatan, KPKLBM Launching ‘Pasar Malam UMKM Naik Kelas 2026’ di Tanjung Jabung Barat

Home / Meraingin

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:49 WIB

Hukum Adat Akan Diberlakukan Al Haris Jika Melanggar Prokes Covid-19

BANGKO-BULENONnrws.com. Hukum adat akan diberlakukan Bupati Merangin H Al Haris, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

Akan diberlakukannya hukum adat tersebut jelas bupati, mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.

‘’Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikena hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up,’’ujar Bupati usai membuka Rakor Kades di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya Tabir Selatan, Rabu (10/3).

Baca Juga  Asisten I Merangin: Apapun Alasannya RTH Tidak Boleh Dibangun, Wajib Dibongkar!!

Sanksi adat ini jelas bupati, akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau pun Covid jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu, dipastikan bupati masyarakat akan lebih patuh mentaati protokol kesehatan.

Sekarang ini lanjut bupati, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehaan pencegahan Covid-19 itu, relevan mendapatkan hukum adat.

Baca Juga  PD BKMT Merangin Buka Rakornis Bagi Pengurus

Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk saat dikonfirmasi Kominfo News menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang ‘berembuk’ perihal tersebut.

‘’Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya ‘Layak makan judu alu makan patut’. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor beras seratus,’’terang  H Abdulah Gemuk.

Sumber: kominfo

Reporter: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Perpisahan Komisi lll Serahkan Kado Terindah Berupa Sertifikat KIR Dari Dirjen Ke Dishub Merangin

Meraingin

Nilwan Tegaskan, Agenda Program Monev Jangan Dijadikan Agenda Serimonial Saja

Meraingin

Satbinmas Polres Merangin Sambangi Dan Serahkan Perlengkapan Pos Kamling Rt 11 Dusun Bangko

Meraingin

Penduduk Merangin Akan Kembali Disensus, Bupati Buka Sosialisasi SP 2020 Lanjutan

Meraingin

Box Culvert Jalan Poros Menuju Tabir Timur Amblas, DPUPR Diminta Tinjau Lokasi

DPRD

M. Yani dan Hasan Jalil Didampingi Abu Bakar Tinjau Usaha Produksi Marning Jagung di Mentawak

Meraingin

APBD Sarolangun Disepakati 1,2 Triliyun, Cek Endra Puas dan Bahagia

Meraingin

Gegara Pemberitaan PETI Seorang Pewarta Merangin Diancam

You cannot copy content of this page