Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, SKK Migas – PetroChina Gelar Sosialisasi Kantin Sehat Kebakaran Lahap Pemukiman Warga di Desa Sungai Dualap Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bupati Tanjab Barat Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban TP- PKK

Home / Berita

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:40 WIB

Akhir Maret 2021 Pelaporan LHKPN dan LHKASN Harus Rampung, Ini Penjelasan,Hatam Tafsir

 

MERANGIN-BULENONnews.com. Untuk mencegah terjadinya tidakan Korupsi, Kolusi dan Nepotismee pada Aparatur,Aipil Negara (ASN), maka seluruh ASN lingkup Pemeritah Daerah Kabupaten Merangin diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Ketentuan tersebut sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Adapun laporan tersebut harus dibuat setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikirim melalui aplikasi eLHKPN dan eLHKASN yang admin untuk Kabupaten Merangin berada di Inspektorat.

Untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Juga  Kadis PMD Merangin Paparkan 9 Materi Pada Bimtek Kades dan BPD

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Drs Hatam Tafsir MM kepada awak media, Selasa (30/3/2021) diruang kerjanya.

“Untuk tahun 2020, seluruh ASN wajib melaporkan LHKPN dan LHKASN paling lambat tanggal 31 Maret 2021,”tegas Hatam Tafsir.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibuat oleh ASN yang menduduki pejabat negara dan jabatan strategis lainnya.

Sedangkan bagi ASN yang tidak menduduki jabatan diwajibkan buat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Baca Juga  Hormati Keputusan PTUN,Pemkab Tanjab Barat Lakukan Upaya Hukum Banding

Adapun perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, menurut ia LHKPN penyampaian laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan untuk LHKASN diserahkan ke Kemen PAN RB melalui admin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.

“Apabila sampai akhir bulan Maret 2021 bagi ASN tidak melaporkan, maka Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ditunda pencairannya sampai tahun depan,”jelasnya.

Untuk mengisi laporan seluruh ASN diminta agar, dapat menuliskan dengan sejujur-jujurnya tentang harta yang dimiliki.

“Saat mengisi laporan harus jujur, soalnya laporan akan menjadi dasar bagi penegak hukum jika ada indikasi kasus-kasus korupsi,” katanya. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Nalim-Nilwan Bergema, Kota Bangko Jadi Lautan Manusia

Berita

Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Evaluasi Kinerja

Berita

Aspan: Tak Ada RAB untuk Pengerukan Sungai Pada Proyek Jembatan Sungai Merangin

Berita

Nekat Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Merangin

Berita

Tekan Angka Stunting, Bupati Anwar Sadat : Para Camat Hendaknya Monitoring Posyandu

Berita

Pasca Lebaran, H Mukti Said Pimpin Upacara Kedisiplinan Gabungan Pemkab Merangin

Berita

AHY : 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019, Jangan Terulang Lagi!

Berita

Pj Bupati Merangin Lepas Pawai Peringatan Hari Santri Nasional