Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan 

Home / Berita

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:40 WIB

Akhir Maret 2021 Pelaporan LHKPN dan LHKASN Harus Rampung, Ini Penjelasan,Hatam Tafsir

 

MERANGIN-BULENONnews.com. Untuk mencegah terjadinya tidakan Korupsi, Kolusi dan Nepotismee pada Aparatur,Aipil Negara (ASN), maka seluruh ASN lingkup Pemeritah Daerah Kabupaten Merangin diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Ketentuan tersebut sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Adapun laporan tersebut harus dibuat setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikirim melalui aplikasi eLHKPN dan eLHKASN yang admin untuk Kabupaten Merangin berada di Inspektorat.

Untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Juga  H. Al Haris Perpanjang Jalan Sinar Gading

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Drs Hatam Tafsir MM kepada awak media, Selasa (30/3/2021) diruang kerjanya.

“Untuk tahun 2020, seluruh ASN wajib melaporkan LHKPN dan LHKASN paling lambat tanggal 31 Maret 2021,”tegas Hatam Tafsir.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibuat oleh ASN yang menduduki pejabat negara dan jabatan strategis lainnya.

Sedangkan bagi ASN yang tidak menduduki jabatan diwajibkan buat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Baca Juga  Safari Ramadhan 1445 H Pertama, Pj Bupati Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Al Mu'minin Pamenang

Adapun perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, menurut ia LHKPN penyampaian laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan untuk LHKASN diserahkan ke Kemen PAN RB melalui admin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.

“Apabila sampai akhir bulan Maret 2021 bagi ASN tidak melaporkan, maka Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ditunda pencairannya sampai tahun depan,”jelasnya.

Untuk mengisi laporan seluruh ASN diminta agar, dapat menuliskan dengan sejujur-jujurnya tentang harta yang dimiliki.

“Saat mengisi laporan harus jujur, soalnya laporan akan menjadi dasar bagi penegak hukum jika ada indikasi kasus-kasus korupsi,” katanya. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Tegaskan Sikap Demokrat Terkait UU KUHP, Perppu Ciptaker & Sistem Pemilu, AHY: “Jangan Rampas Hak Rakyat

Berita

Ketua DPC PD Kab. Tanjab Barat siap memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden

Berita

Pj Bupati Terima Sertifikat Bebas Frambusia Dari Menteri Kesehatan RI

Berita

Kadis PMD Merangin Paparkan 9 Materi Pada Bimtek Kades dan BPD

Berita

Sepak Bola Gubernur Cup Jambi 2024 Resmi Dibuka, H Mukti Said Kembalikan Piala Bergilir

Berita

H. Maahuri Salurkan Bantuan Tali Asih

Berita

Breaking News.. Mayat Pria DitemukanTewas Di Kebun Sayur Bangko

Berita

Hamas Menemui AHY di Jakarta, Progres Pencalegan Partai Demokrat Provinsi Jambi ke DPP