Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan  Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis Derita Penyakit Kulit, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Nenek Partiyah

Home / Berita

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:40 WIB

Akhir Maret 2021 Pelaporan LHKPN dan LHKASN Harus Rampung, Ini Penjelasan,Hatam Tafsir

 

MERANGIN-BULENONnews.com. Untuk mencegah terjadinya tidakan Korupsi, Kolusi dan Nepotismee pada Aparatur,Aipil Negara (ASN), maka seluruh ASN lingkup Pemeritah Daerah Kabupaten Merangin diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Ketentuan tersebut sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Adapun laporan tersebut harus dibuat setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikirim melalui aplikasi eLHKPN dan eLHKASN yang admin untuk Kabupaten Merangin berada di Inspektorat.

Untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Juga  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kembali Di tolak Partai Demokrat, AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Drs Hatam Tafsir MM kepada awak media, Selasa (30/3/2021) diruang kerjanya.

“Untuk tahun 2020, seluruh ASN wajib melaporkan LHKPN dan LHKASN paling lambat tanggal 31 Maret 2021,”tegas Hatam Tafsir.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibuat oleh ASN yang menduduki pejabat negara dan jabatan strategis lainnya.

Sedangkan bagi ASN yang tidak menduduki jabatan diwajibkan buat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Baca Juga  Ditinjau Bupati, Jalan Bangko-Kerinci Kembali Lancar

Adapun perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, menurut ia LHKPN penyampaian laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan untuk LHKASN diserahkan ke Kemen PAN RB melalui admin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.

“Apabila sampai akhir bulan Maret 2021 bagi ASN tidak melaporkan, maka Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ditunda pencairannya sampai tahun depan,”jelasnya.

Untuk mengisi laporan seluruh ASN diminta agar, dapat menuliskan dengan sejujur-jujurnya tentang harta yang dimiliki.

“Saat mengisi laporan harus jujur, soalnya laporan akan menjadi dasar bagi penegak hukum jika ada indikasi kasus-kasus korupsi,” katanya. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

H. Al Haris Desa Blank Sport Bisa Menuju Smat City

Berita

H. Cek Endra Pimpin Rapat Forkopimda Kabupaten Sarolangun Bahas Soal Warga SAD

Berita

Pj Bupati Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Awal RKPD Kabupaten Merangin 

Berita

Inspektorat Merangin Tegaskan OPD Untuk Segera Menuntaskan Temuan BPK 2023

Berita

Bupati Pimpin Apel Operasi Mantap Praja Pengamanan Pemilukada Serentak 2020

Berita

H Mukt Pimpin Rakor Pengawas dan Korwil Sekolah Wilayah Pamenang Sekitar

Berita

Di Merangin Gas Melon Langka, Harga Per Tabung Mencapai 40 Ribu Rupiah

Berita

Pj Bupati Apresiasi Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024