SMA Negeri 1 Tanjab Barat Gelar Kegiatan Smansa Expo 5 Tahun 2023 Buka Acara Smansa Expo 5 di SMA Negeri 1 Tanjab Barat, Gubernur Jambi Berikan Bantuan Program Dumisake Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat Dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Home / Berita

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:40 WIB

Akhir Maret 2021 Pelaporan LHKPN dan LHKASN Harus Rampung, Ini Penjelasan,Hatam Tafsir

 

MERANGIN-BULENONnews.com. Untuk mencegah terjadinya tidakan Korupsi, Kolusi dan Nepotismee pada Aparatur,Aipil Negara (ASN), maka seluruh ASN lingkup Pemeritah Daerah Kabupaten Merangin diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Ketentuan tersebut sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Adapun laporan tersebut harus dibuat setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikirim melalui aplikasi eLHKPN dan eLHKASN yang admin untuk Kabupaten Merangin berada di Inspektorat.

Untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Juga  Dipasar Bawah, PKL Bangun Kios di Tanah Pemkab Merangin, Siapa Yang Beri Izin??

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Drs Hatam Tafsir MM kepada awak media, Selasa (30/3/2021) diruang kerjanya.

“Untuk tahun 2020, seluruh ASN wajib melaporkan LHKPN dan LHKASN paling lambat tanggal 31 Maret 2021,”tegas Hatam Tafsir.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibuat oleh ASN yang menduduki pejabat negara dan jabatan strategis lainnya.

Sedangkan bagi ASN yang tidak menduduki jabatan diwajibkan buat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Baca Juga  Ketua DPC PD Kab. Tanjab Barat siap memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden

Adapun perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, menurut ia LHKPN penyampaian laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan untuk LHKASN diserahkan ke Kemen PAN RB melalui admin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.

“Apabila sampai akhir bulan Maret 2021 bagi ASN tidak melaporkan, maka Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ditunda pencairannya sampai tahun depan,”jelasnya.

Untuk mengisi laporan seluruh ASN diminta agar, dapat menuliskan dengan sejujur-jujurnya tentang harta yang dimiliki.

“Saat mengisi laporan harus jujur, soalnya laporan akan menjadi dasar bagi penegak hukum jika ada indikasi kasus-kasus korupsi,” katanya. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Demokrat Ajak Nasdem & PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024.

Berita

H. Al Haris Desa Blank Sport Bisa Menuju Smat City

Berita

Forum Musisi Tungkal Bakti Sosial Berikan Puluhan Paket Sembako Korban Kebakaran

Berita

Kunjungan Ketum Nasdem Surya Paloh ke DPP Partai Demokrat akan disambut oleh Ketum AHY

Berita

Kunker Kapolda Riau Di Inhil Serahkan 1500 Disis Vaksin Serta Bansos Sembako

Berita

Kapolres Tanjabbarat Pimpin Langsung Operasi Yistisi Guna Pencegahan Virus Corona

Berita

Slihaturami Ke Ponpes Asshodiqiyah Semarang, AHY Semoga Pemilu 2024 Tidak Ada Perpecahan

Berita

Lantik 17 DPC se-Sumsel, AHY Minta Kader Selalu Berani Bersuara untuk Rakyat