DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Bupati Tanjab Barat Kunker ke Kantor PT Digital Sandi Informasi Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Dengan Hikmah,Tegas dan Lugas Anggota DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi Sekda Tanjab Barat Pimpin Upacara HUT Provinsi Jambi Ke-68 PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT TERPILIH PADA PEMILIHAN  SERENTAK TAHUN 2024.

Home / Pelalawan Riau

Minggu, 4 Juli 2021 - 16:36 WIB

Batin Sengeri Desa Palas Menggugat PT. arara Abadi, Terkait Sengketa Lahan Anak Kemenakan Desa Palas

 

PELELAWAN RIAU. BULENONnews.com. Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat perkara perdata sengketa tanah atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, H. Samsari, AS terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) milik PT. Arara Abadi, Jumat (02/07/2021).

Hadir dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto,  Hakim Anggota Deddi Alpaersi dan Muhammad Ilham Mirza, pihak penggugat 1, pihak turut tergugat dan ratusan masyarakat desa Palas.

Sidang pemeriksaan setempat ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan guna mengetahui titik koordinat dan titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan.

Sesuai dengan pantauan awak media Metropos1.com di lapangan, terdapat 7 titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan dengan luas tanah lebih kurang 1.300 Hektar.

Baca Juga  Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD)

Dalam perkara ini, PT. Arara Abadi dinilai ingkar janji lantaran tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang di dalam perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Bapak Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada  waktu itu.

Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri di dalam areal Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi area konsesi tanaman Akasia atau Kaleptus.

Pada Waktu yang sama, Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa iya melakukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat itu sendiri.

Baca Juga  Pramuka SMAN 1 Pangkalan Kuras Galang Dana Membantu Korban Kebakaran

“Penyelesaian lahan ini berawal dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur masih Saleh Djasit  waktu itu, ” ungkap H.Samsari, AS.

“Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi, maka kami secara hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan secara perdata, ” ujarnya.

Sementara itu, di waktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH,MH ketika dikonfirmasi media ini terkait sidang di tempat masalah sengketa lahan tanah ulayat milik Bathin Sengeri desa Palas dan PT. Arara Abadi ini belum mau memberi keterangan, lantaran sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 12 Juli mendatang pada Pukul 11:00 Wib.

( Azwa/ Tim PJI )

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

PT. Cakra Alam Sejati Diduga Rusak Sungai Belidang di DesaTerbangiang

Pelalawan Riau

Bupati Pelalawan H Zukri Hadiri Rakerda Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Tahun 2021

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Kuras Lakukan Giat Dalam Rangka Ketahanan Pangan dan Perikanan

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Atur dan Patroli R4 Daerah Rawan Lakalantas

Pelalawan Riau

Ratusan Masyarakat Palas Turut Hadir Sidang Di Tempat Dalam Perkara Lahan

Pelalawan Riau

Peduli Kepada Wartawan,Kapolres Pelalawan Bagikan Sembako Di Masa Pandemi Covid-19

Pelalawan Riau

Polsek Pkl Kuras Ringkus Curat di Masjid Al-Jihat Kelurahan Sorek Satu.

Pelalawan Riau

Bupati H Zukri Harapkan Akuntabilitas Keuangan Daerah Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Oleh Pemda