Pemkab Tanjab Barat Menang di PTUN, Bukti Bupati Anwar Sadat Tatati Proses Hukum UAS Bersama Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Australia Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai Merajut Solidaritas: Kunjungan PEPABRI Jambi untuk Purnawirawan di Masa Sulit

Home / Pelalawan Riau

Minggu, 4 Juli 2021 - 16:36 WIB

Batin Sengeri Desa Palas Menggugat PT. arara Abadi, Terkait Sengketa Lahan Anak Kemenakan Desa Palas

 

PELELAWAN RIAU. BULENONnews.com. Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat perkara perdata sengketa tanah atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, H. Samsari, AS terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) milik PT. Arara Abadi, Jumat (02/07/2021).

Hadir dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto,  Hakim Anggota Deddi Alpaersi dan Muhammad Ilham Mirza, pihak penggugat 1, pihak turut tergugat dan ratusan masyarakat desa Palas.

Sidang pemeriksaan setempat ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan guna mengetahui titik koordinat dan titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan.

Sesuai dengan pantauan awak media Metropos1.com di lapangan, terdapat 7 titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan dengan luas tanah lebih kurang 1.300 Hektar.

Baca Juga  Kemenpan-RB Berikan Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 Ke -12 Polres

Dalam perkara ini, PT. Arara Abadi dinilai ingkar janji lantaran tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang di dalam perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Bapak Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada  waktu itu.

Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri di dalam areal Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi area konsesi tanaman Akasia atau Kaleptus.

Pada Waktu yang sama, Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa iya melakukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat itu sendiri.

Baca Juga  Memperingati Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Pelelawan Lakukan Giat Vaksinasi Masal

“Penyelesaian lahan ini berawal dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur masih Saleh Djasit  waktu itu, ” ungkap H.Samsari, AS.

“Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi, maka kami secara hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan secara perdata, ” ujarnya.

Sementara itu, di waktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH,MH ketika dikonfirmasi media ini terkait sidang di tempat masalah sengketa lahan tanah ulayat milik Bathin Sengeri desa Palas dan PT. Arara Abadi ini belum mau memberi keterangan, lantaran sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 12 Juli mendatang pada Pukul 11:00 Wib.

( Azwa/ Tim PJI )

Share :

Baca Juga

Kriminal

Basynursyah Ketua DPP PJI Angkat Bicara Atas Meninggalnya Seorang Wartawan Di Pematang Siantar

Pelalawan Riau

Pramuka SMAN 1 Pangkalan Kuras Galang Dana Membantu Korban Kebakaran

Pelalawan Riau

Kunker Perdana Bupati Pelelawan Disambut Hangat Para Camat Kuala Kampar

Kriminal

Rumah Wakil Ketua PJI Pelelawan Kembali Diteror Orang Tak Dikenal

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD)

Pelalawan Riau

Warga Desa Angkasa Terima Bantuan Langsung Tunai 4 Tahap Sekaligus

Pelalawan Riau

Bupati Pelalawan H Zukri Hadiri Rakerda Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Tahun 2021

Pelalawan Riau

Jalin Sinergitas Kajari dan PJI Pelelawan Gelar Audensi