Diduga Gelapkan Aset Negara Wabup Tanjab Barat di Panggil Ditreskrimsus Polda Jambi Perum Bulog Kuala Tungkal Memiliki Stok Beras Untuk Tiga Bulan Kedepan Bupati Anwar Sadat Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional PBVSI Kabupaten Tanjab Barat Gelar Musorkab Tahun 2023 Tahun 2023,Dua Eselon II dan Guru Memasuki Masa Pensiun

Home / Meraingin / Pemerintahan

Senin, 5 Juli 2021 - 21:05 WIB

Wabup Merangin Gelar Rakor Satgas Covid-19, Pemkab Akan Perketat PPKM Berbasis Mikro

 

BANGKO-BULENONnews.com. Wakil Bupati Merangin H. Mashuri gelar Rapat Koordinasi (RAKOR) satgas Covid-19 Kabupaten Merangin, Senin (5/7/21) usai mengikuti rapat koodinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Pemprov Jambi secara virtual.

Rapat digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin yang diikuti Forkopimda Merangin dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin.

H. Mashuri Wakil Bupati Merangin menegaskan segera memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga  Buka Puasa dan Rapat Bentuk Panitia Pendaftaran Bacaleg NasDem, Merupakan Silaturahmi Para Kader

‘’Gerakan akan memperketat PPKM berbasis mikro ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 440/1511/DP3AP2-4.3/VII/2021. Ini juga menyusul meningkatnya pasien Covid-19 dalam tiga hari terakhir,’’ujar Wabup.

Lanjut Wabup, Pembatasan itu diantaranya pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen.

Untuk kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan), sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Bersama SKK Migas Petrochina Gelar Kampanye Pencegahan Stunting

Sedangkan untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energy, komunikasi dan informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, kontruksi, pelayanan dasar, utilitas pabrik dan industry dapat dilaksanakan 100 persen.

‘’Intinya yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,’’terang Wabup. (*).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pol PP Merangin Akan Angkut Gerobak dan Lapak PKL Yang Tidak Taat Aturan

Meraingin

Ternyata Pertanyaan Wartawan Cilik Sangat Berkelas Bagi Kapolres Merangin

DPRD

Anggota Dewan Merangin M. Yani dan Hasan Jalil Reses di Desa Mentawak

Meraingin

Kapolsek Bangko Beri Pembinaan Kepada Siswa-siswi SMAN 1 Merangin

Meraingin

Wabup Buka Forum Perangkat Daerah Bidang Pendidikan Kabupaten Merangin Tahun 2023

Meraingin

Nilwan dan Kontingen MTQ Merangin Disambut Wawako Sungai Penuh Alvia Santoni

Meraingin

Kadis Kesehatan Merangin dan Direktur RSUD Absen Saat Musyawarah Forum OPD Bidang Kesehatan

Meraingin

Penemuan Mayat Bayi di Sungai Merangin Bikin Geger Warga