Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan  Polres Tanjab Barat Mengamankan Kedua Kelompok yang Bertikai Untuk Dilakukan Mediasi Belum Mempunyai Aturan Hukum,Diduga Kadishub Tanjab Barat Sering Masukan Alat Berat di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama,Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024,Ketua DPRD Tanjab Barat: Kita sangat mengapresiasi Penyelenggara Pemilu

Home / Meraingin / Pemerintahan

Senin, 5 Juli 2021 - 21:05 WIB

Wabup Merangin Gelar Rakor Satgas Covid-19, Pemkab Akan Perketat PPKM Berbasis Mikro

 

BANGKO-BULENONnews.com. Wakil Bupati Merangin H. Mashuri gelar Rapat Koordinasi (RAKOR) satgas Covid-19 Kabupaten Merangin, Senin (5/7/21) usai mengikuti rapat koodinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Pemprov Jambi secara virtual.

Rapat digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin yang diikuti Forkopimda Merangin dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin.

H. Mashuri Wakil Bupati Merangin menegaskan segera memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga  Perdana..!! Lembaga Adat Melayu Merangin Gelar Rakor, Lihat Jadwalnya.

‘’Gerakan akan memperketat PPKM berbasis mikro ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 440/1511/DP3AP2-4.3/VII/2021. Ini juga menyusul meningkatnya pasien Covid-19 dalam tiga hari terakhir,’’ujar Wabup.

Lanjut Wabup, Pembatasan itu diantaranya pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen.

Untuk kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan), sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga  Al Haris Cek Kerusakan PDAM, Zuhdi Bilang Kerusakan Berawal Dari Trobel Kubikal Milik PLN

Sedangkan untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energy, komunikasi dan informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, kontruksi, pelayanan dasar, utilitas pabrik dan industry dapat dilaksanakan 100 persen.

‘’Intinya yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,’’terang Wabup. (*).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Wabup Amati Finising Gladiresik Jelang Pembukaan MTQ Ke 49 Kabupaten Merangin

Meraingin

Bak Lautan Manusia Banjiri Reses H.Musharudin

Meraingin

Pesona Danau Depati Empat, Perlu Sentuhan Serius Dari Pemerintah

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Launching Beras Lokal ‘Pandawa Lima’ dan ‘Padiku’ 

Meraingin

Banjir Bandang, Pj Bupati Merangin Buka Dapur Umum dan Pantau Tujuh Daerah Titik Banjir

Pemerintahan

Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Al Anshor, Bupati Berikan Bantuan Mushab Al Qur’an dan Dana CSR

Meraingin

Bupati Tegaskan, Satpol PP Merangin Harus Lebih Cekatan

Pemerintahan

IPNU dan IPPNU Tanjabbar dilantik, Anwar Sadat Beri Ucapan Selamat dan Apresiasi