Dipercaya Sampaikan Mutiara Pengetahuan Islam, Anwar Sadat Disambut Ratusan Jamaah BKMT Serdang Jaya Berpendidikan Tinggi, Pasangan Putra Terbaik Tanjab Barat Dwi Tunggal UAS – Katamso Diprediksi Menang di Tungkal II Kami Tidak Butuh Janji,Kami Pilih Yang Sudah Terbukti, Uas-Katamso Coblos Nomor 1,Teriakan Ribuan Massa  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Istimewa Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Lanjutkan Pembangunan, Warga di Wilayah Kelurahan Tungkal II Kompak Berikan Dukungan

Home / Meraingin / Pemerintahan

Senin, 5 Juli 2021 - 21:05 WIB

Wabup Merangin Gelar Rakor Satgas Covid-19, Pemkab Akan Perketat PPKM Berbasis Mikro

 

BANGKO-BULENONnews.com. Wakil Bupati Merangin H. Mashuri gelar Rapat Koordinasi (RAKOR) satgas Covid-19 Kabupaten Merangin, Senin (5/7/21) usai mengikuti rapat koodinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Pemprov Jambi secara virtual.

Rapat digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin yang diikuti Forkopimda Merangin dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin.

H. Mashuri Wakil Bupati Merangin menegaskan segera memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 6 Pejabat Eselon II 

‘’Gerakan akan memperketat PPKM berbasis mikro ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 440/1511/DP3AP2-4.3/VII/2021. Ini juga menyusul meningkatnya pasien Covid-19 dalam tiga hari terakhir,’’ujar Wabup.

Lanjut Wabup, Pembatasan itu diantaranya pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen.

Untuk kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan), sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga  Pasca Naiknya Harga BBM, Diduga Minyak Oplosan Menggurita di Pinggir Jalan

Sedangkan untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energy, komunikasi dan informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, kontruksi, pelayanan dasar, utilitas pabrik dan industry dapat dilaksanakan 100 persen.

‘’Intinya yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,’’terang Wabup. (*).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Dua Cakada Hari Ini Resmi Mendaftar Ke DPD Partai NasDem Merangin, Siapa Saja Cakada Nya?

Pemerintahan

Wabup Hadiri Isra’Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W di Masjid Nurul Iman

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Bimtek Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemkab

Meraingin

Forum Lintas Perangkat Daerah Merangin, Himpun Usulan RKPD Tahun 2023

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Muhajirin Tebing Tinggi

Meraingin

NasDem Pendaftar Kedua di KPU Merangin, Apakah Bertanda Pemenang Ke 2 Pemilu 2024?

Meraingin

Pj Bupati Tandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Dengan Universitas Merangin

Pemerintahan

Bupati dan Ketua TP PKK Berikan Semangat dan Perhatian Khusus Kafilah Asal Tanjab Barat