Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Bupati Anwar Sadat Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Home / Meraingin / Pemerintahan

Senin, 5 Juli 2021 - 21:05 WIB

Wabup Merangin Gelar Rakor Satgas Covid-19, Pemkab Akan Perketat PPKM Berbasis Mikro

 

BANGKO-BULENONnews.com. Wakil Bupati Merangin H. Mashuri gelar Rapat Koordinasi (RAKOR) satgas Covid-19 Kabupaten Merangin, Senin (5/7/21) usai mengikuti rapat koodinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Pemprov Jambi secara virtual.

Rapat digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin yang diikuti Forkopimda Merangin dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin.

H. Mashuri Wakil Bupati Merangin menegaskan segera memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Paripurna Ketiga DPRD

‘’Gerakan akan memperketat PPKM berbasis mikro ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 440/1511/DP3AP2-4.3/VII/2021. Ini juga menyusul meningkatnya pasien Covid-19 dalam tiga hari terakhir,’’ujar Wabup.

Lanjut Wabup, Pembatasan itu diantaranya pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen.

Untuk kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan), sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Tanjab Barat Hadiri Ekspose RPJMD Tahun 2021-2026

Sedangkan untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energy, komunikasi dan informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, kontruksi, pelayanan dasar, utilitas pabrik dan industry dapat dilaksanakan 100 persen.

‘’Intinya yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,’’terang Wabup. (*).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Terbuka Buat Eksternal dan Kader, NasDem Merangin Resmi Menerima Pendaftaran Cakada

Meraingin

Pemkab Merangin Gelar Operasi Pasar Menjelang Nataru, Pj Bupati: Untuk Mengatasi Terjadinya Inflasi Daerah

Meraingin

Wabup Merangin Ikuti  Nigh Level Marketing TPID dan TP2DD Bersama Gubernur Jambi

Pemerintahan

Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Kepala BPBD Merangin Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Pemerintahan

Wabup Hairan Gelar Rapat Berasma Satgas Covid-19

Meraingin

Polda Jambi Berikan 805 Paket Sembako Dalam Rangka Persiapan HUT Lantas Ke 67

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi se – Provinsi Jambi

You cannot copy content of this page