Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan  Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis Derita Penyakit Kulit, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Nenek Partiyah

Home / Meraingin / Pemerintahan

Senin, 5 Juli 2021 - 21:05 WIB

Wabup Merangin Gelar Rakor Satgas Covid-19, Pemkab Akan Perketat PPKM Berbasis Mikro

 

BANGKO-BULENONnews.com. Wakil Bupati Merangin H. Mashuri gelar Rapat Koordinasi (RAKOR) satgas Covid-19 Kabupaten Merangin, Senin (5/7/21) usai mengikuti rapat koodinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Pemprov Jambi secara virtual.

Rapat digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin yang diikuti Forkopimda Merangin dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin.

H. Mashuri Wakil Bupati Merangin menegaskan segera memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga  Sadarudin Pejabat Fungsional Hubungan Industrial Dinas DPMTSP-TK Siap Melayani Pengusaha dan Masyarakat

‘’Gerakan akan memperketat PPKM berbasis mikro ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 440/1511/DP3AP2-4.3/VII/2021. Ini juga menyusul meningkatnya pasien Covid-19 dalam tiga hari terakhir,’’ujar Wabup.

Lanjut Wabup, Pembatasan itu diantaranya pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen.

Untuk kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan), sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga  Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bupati Tanjab Barat Akan Melanjutkan Pembangunan Jalan di Parit 4 Darat.

Sedangkan untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energy, komunikasi dan informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, kontruksi, pelayanan dasar, utilitas pabrik dan industry dapat dilaksanakan 100 persen.

‘’Intinya yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,’’terang Wabup. (*).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pansus 1 DPRD Merangin Bahas Ranperda Bersama OPD Dan Bank 9 Jambi

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 di Makassar

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Ke Korban Musibah Kebakaran di Pasar Ampera

Pemerintahan

Tinjau Oprit Pembangunan Jembatan Dikeluhkan Warga, Wabup: Kita Hentikan Dulu Pembagunannya

Meraingin

Wabup Merangin Pimpin Apel Kesiapan Karhutla

Meraingin

Hari Ini, Giliran 3 Kades Kecamatan Cermin Nangedang Dilantik H. Cek Endra

Meraingin

Ketua DPD NasDem Merangin Ikuti Zoom Meeting Deklarasi Calon Presiden 2024 Dari NasDem

DPRD

Korban Kebakaran Pasar Bawah Bangko Adukan Nasib Ke DPRD