UAS Bersama Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Australia Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai Merajut Solidaritas: Kunjungan PEPABRI Jambi untuk Purnawirawan di Masa Sulit Solidaritas dan Kesehatan Warnai Peringatan HUT Pepabri ke-65 di Jambi

Home / Meraingin / Pemerintahan

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:17 WIB

Plt Bupati: PT. KEPAL Belum Masksimal Beropersi

 

Rapat Mediasi Para Buruh dengan Perusahaan,

BANGKO-BULENONnews.com. PT Kurnia Palma Agung Lestari (KPAL), sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sempat kisruh dengan para buruh yang berdomisili di sekitar pabrik tersebut, ternyata belum sepenuhnya beroperasi.

Hal tersebut dikatakan Plt Bupati Merangin H Mashuri, usai memimpin rapat mediasi antara manajeman PT KPAL dengan para buruh dihadiri Pj Sekda Muktamar Hamdi dan Kasat Intel Polres Merangin di Pola Dua Kantor Bupati, Kamis (15/7).

‘’Jadi karena pertimbangan pabrik belum sepenuhnya beroperasi itu, sehingga sekitar 80 orang buruh itu belum bisa diterima manjadi karyawan. PT KPAL tetap pada prinsipnya kalau buruh bongkar itu dikaryawankan,’’ujar Plt Bupati.

Baca Juga  Pj Bupati Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

H Mashuri berharap nanti secara bertahap jika pabrik sudah sepenuhnya beroperasi, para buruh bongkar yang diusulkan tersebut dapat dikaryawan, sehingga dapat menampung tenaga kerja lokal.

‘’Kita akan terus memonitor perkembangan pabrik. Pemkab Merangin tetap berpihak kepada para buruh, bagaimana tenaga kerja  Merangin bisa tertampung di perushaan itu, seperti perusahaan-perusahaan lainnya,’’jelas Plt Bupati.

Sebelumnya jelas H Mashuri, pada Jumat (02/7),  Plt Bupati sudah menurunkan tim mediator, terdiri dari para kepala dinas untuk mediasi dengan pihak perusahaan. Tim itu sudah bertemu dengan manager dan para pengang saham.

Baca Juga  Waka Polres Merangin Lakukan Pengecekan Kendaraan Personil Polres Merangin

Pada pertemuan yang langsung diikuti direktur utama PT KPAL tersebut, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya, buruh bongkar sesuai aturan ketenagakarjaan dikaryawankan.

‘’Intinya perusahaan belum mampu menggaji orang sebanyak itu, sementara pekerjaannya belum juga banyak karena pabrik belum sepenuhnya beroperasi,’’terang Plt Bupati dibenarkan tim mediasi.

Reporter : Ote 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Sekda Merangin Tinjau Lokasi Persiapan Pelantikan Penyetaraan Jabatan Fungsional

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Sidang GTRA 

Meraingin

Sunting GadisTurki, Mutawally di Antar Ketua DPD NasDem dan Keluarga Bantang Masumai

Meraingin

Kurun Waktu Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Merangin Amankan 10 Orang Pelaku Narkoba

Meraingin

HUT Kemerdekaan RI Ke-75 Diisi Remaja Masjid Jami’ Dengan Kegiatan Keagaman

Meraingin

Paripurna DPRD, Pemkab Merangin Jawab Pandangan Umum 9 Fraksi Dewan

Meraingin

Wabup Buka Rapat Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa 2022 dan Percepatan Pengadaan Barang /Jasa Merangin 2023

Meraingin

Tiang PLN Numpang DMJ di Proyek Jembatan, Haruskah Pemkab Dibebani Biaya Pemindahan?