Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025 Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah Penyidik PPNS Satpol PP Tanjab Barat Sidak Ke Lokasi Batching Plant Diduga Ilegal  Wabup Katamso dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung Serentak Bersama Kapolri via Zoom Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda

Home / Tanjab Barat

Minggu, 8 Agustus 2021 - 15:37 WIB

Dinilai Kurang Berpihak Ke Desa,Kang Herry,Dokumen RPJMD Harus Mampu Jalankan Mandat UU Desa

HERI ABDULLAH

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM, Saat ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2021 – 2025 sudah masuk ke DPRD, tetapi belum dibahas di DPRD. Walau demikian, dalam informasi terkait dokumen RPJMD tersebut belum ada keberpihakan pemerintah dalam pembangunan desa di Kabupaten Tanjabbar.

“Seharusnya, pemerintah kabupaten dalam penyusunan RPJMD harus mampu mengoperasionalkan mandat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga kebijakan dan program yang dibuat kontekstual dengan permasalahan dan kebutuhan masyarakat desa.

Sebab, isu pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam dokumen perencanaan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sangat penting. Pemerintah daerah untuk memberi perhatian dalam memfasilitasi dan mendampingi desa tumbuh berkembang sesuai dengan karakter lokal dan potensi yang dimiliki.

Baca Juga  Antusias Masyarakat Ikuti Vaksinasi di Kejari Tanjab Barat Cukup Tinggi

Oleh sebab itu, momentum penyusunan dokumen RPJMD menjadi perhatian penting, agar Pemerintah daerah semakin menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Perhatian besar Pemkab Tanjabbat terhadap desa dalam dokumen RPJMD merupakan struktur kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh desa untuk melakukan penataan termasuk percepatan pemulihan dampak pandemi Covid–19 dalam rangka mewujudkan desa yang sejahtera, mandiri dan berdaulat”, ungkap Suheri Abdullah pemerhati Pembangunan dan pemberdayaan Desa Kabupaten Tanjabbar.

Pria yang akrab dipanggil Kang Hery ini menilai, dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah daerah yang menjadi pijakan bagi agenda pembangunan sebuah daerah.

Kang Hery mengatakan dokumen RPJMD tahun 2021–2025 di Kabupaten Tanjabbar berupaya untuk menggunakan pendekatan yang komprehensif, selain berangkat dari hasil studi yang memetakan persoalan dan potensi desa juga membangun sinergi dengan Dokumen RPJMN 2020–2024 sehingga ada keterhubungan yang kuat antara kondisi lokal dengan kehendak pembangunan nasional.

Baca Juga  Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Cabut Nomor Undian, Ini Urutanya

Sebab jelas eks Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Kabupaten Tanjabbar ini, RPJMD Kabupaten Tanjabbar menjadi dokumen yang strategis, karena memuat pedoman dan arah kebijakan percepatan penanganan dan pemulihan pasca pandemi Covid-19, dan pemulihan ekonomi. Dokumen ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMDesa, penyusunan perencanaan, dan penganggaran daerah.

Selain itu, setiap perangkat daerah harus dapat menerjemahkan visi – misi bupati lebih lanjut ke dalam program pembangunan khususnya dalam pembangunan daerah pedesaan pada dokumen rencana strategis (renstra) perangkat daerah masing-masing.(*).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

4 Dari 5 Pelaku Pemerkosaan di Subun Menyerahkan Diri

Tanjab Barat

Pembuatan Paspor Umroh di Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Meningkat

Tanjab Barat

DPD Partai Demokrat Jambi Usung AHY Capres 2024

Tanjab Barat

JDS, Silahturami Ke Parit 4 Kecamatan Tungkal Ilir Menghadapi Pemilu 2024

Tanjab Barat

Dalam Sebulan Polres Tanjab Barat Amankan 18 Tersangka Narkoba

Pemerintahan

Bupati Safrial Resmikan Puluhan Proyek Fisik Tahun 2016-2020

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga yang Tertimpa Musibah Tanah Longsor

Tanjab Barat

Warga Dusun Mudo Geger Atas Penemuan Mayat Gantung Diri