Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan 

Home / Meraingin

Selasa, 4 Januari 2022 - 20:19 WIB

Koperasi Tidak Aktif Melaksanakan RAT Terancam Dibubarkan

 

Bulenonnews.com – Bangko. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin akan segera membubarkan sejumlah Koperasi yang yang tidak aktif di Kabupaten Merangin.

Rencana pembubaran Koperasi ini bukan tanpa alasan, pasalnya diantara 289 Koperasi yang terdaftar di Dinas UKM Pedagangan dan Perindusrtirian Kabupaten Merangin hanya 60 hingaa 70 Koperasi yang aktif atau sebanyak 30 persen saja yang melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Baca Juga  Bupati Merangin Lepas 94 Orang Jemaah Umroh Dari Masjid Al Muhajirin Pematang Kandis

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani melalui Sekdin M. Amir Tamsil, menegaskan bahwa setiap Koperasi yang terdaftar tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka akan mendapat surat teguran sebanyak Dua Kali dan diusulkan untuk dibubarkan.

” Berdasarkan Permenkop RI, bagi Koperasi yang tidak melaksanakan RAT maka bisa dibubarkan,” Tegasnya saat diwawancarai, Selasa (04/01/21).

Persoalan Koperasi yang tidak aktif ini berdampak terhadap susahnya bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk ke Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperindag.

Baca Juga  Polusi Udara Dari Boiler PT KDA, DLH Merangin Segera Bertindak

” Koperasi yang terdaftar di Dinas ini menurut kementerian sudah lampu merah, jadi kita harus membubarkan bagi koperasi yang tidak aktif, dengan demikian akan mempermudah dana pusat masuk ke Dinas ini,” kata Sekdin Amir.

Amir mengatakan, jika Merangin sudah lepas dari zona merah maka dana DAK akan bisa diusulkan kembali ke pusat.

” Zona kuning saja kita sudah bisa mendapat bantuan dana DAK tersebut,” Pungkasnya mengakhiri.

Reporter : Ote.

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Sertijab dan Pisah Sambut Kapolres Merangin Diawali dengan Gelar Apel Farewell Parade

Meraingin

Apakah Nilwan Yahya Akan Menuju BH 1 F 2024? Ini Jawabannya

Meraingin

Rapat Satgas Covid-19 Dipimpin Langsung Oleh Plt. Bupati H. Mashuri

Meraingin

Wabup Merangin Ikuti  Nigh Level Marketing TPID dan TP2DD Bersama Gubernur Jambi

Meraingin

BREAKING NEWS, Dini Hari Seorang WNA Tercebur Ke Dalam Sumur di Dusun Bangko

Meraingin

BPPRD Merangin Optimis PAD 2020 tercapai 100%

Meraingin

Bupati Buka Musrenbang RKPD Merangin 2024

Meraingin

Di Merangin 80 Kg Ganja Kering Dimusnahkan Kapolda Jambi