Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / Meraingin

Selasa, 4 Januari 2022 - 20:19 WIB

Koperasi Tidak Aktif Melaksanakan RAT Terancam Dibubarkan

 

Bulenonnews.com – Bangko. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin akan segera membubarkan sejumlah Koperasi yang yang tidak aktif di Kabupaten Merangin.

Rencana pembubaran Koperasi ini bukan tanpa alasan, pasalnya diantara 289 Koperasi yang terdaftar di Dinas UKM Pedagangan dan Perindusrtirian Kabupaten Merangin hanya 60 hingaa 70 Koperasi yang aktif atau sebanyak 30 persen saja yang melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Baca Juga  Parade Hari Batik Nasional 2022 Ribuan ASN Merangin Berbatik Warnai Kota Bangko

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani melalui Sekdin M. Amir Tamsil, menegaskan bahwa setiap Koperasi yang terdaftar tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka akan mendapat surat teguran sebanyak Dua Kali dan diusulkan untuk dibubarkan.

” Berdasarkan Permenkop RI, bagi Koperasi yang tidak melaksanakan RAT maka bisa dibubarkan,” Tegasnya saat diwawancarai, Selasa (04/01/21).

Persoalan Koperasi yang tidak aktif ini berdampak terhadap susahnya bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk ke Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperindag.

Baca Juga  Kodim 0420/Sarko Terdepan Layani Suntikan Dosis Vaksin Untuk Masyarakat Dalam Serbuan Vaksinasi

” Koperasi yang terdaftar di Dinas ini menurut kementerian sudah lampu merah, jadi kita harus membubarkan bagi koperasi yang tidak aktif, dengan demikian akan mempermudah dana pusat masuk ke Dinas ini,” kata Sekdin Amir.

Amir mengatakan, jika Merangin sudah lepas dari zona merah maka dana DAK akan bisa diusulkan kembali ke pusat.

” Zona kuning saja kita sudah bisa mendapat bantuan dana DAK tersebut,” Pungkasnya mengakhiri.

Reporter : Ote.

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Sulyem Efendi Dilantik Sebagai Ketua DPC-KPPI Kabupaten Merangin

Kriminal

Polres Merangin Amankan Dua Pekerja PETI Tabir Ulu

Meraingin

150  Lansia Tangguh Pamenang Barat Diwisuda Bupati Syukur

Meraingin

Tunai..!! Wabup Merangin Serahkan Bonus 3 Juta Untuk 1 Gol Semifinal Lawan Tanjabbar

Meraingin

Mantan Lurah Mampun dan Mantan Kades Langling Bertekat Jadi Dewan Dari NasDem

Meraingin

Dalam Peringatan 1 Muharram di Masjid Jami’ Dusun Bangko “Mari Tingkat Iman dan Ibadah”.

Meraingin

Pol PP Panggil Sejumlah Pemilik Kedai Tuak Dan Pemilik Warem

Meraingin

Polres Merangin Kembali Gelar Pemeriksaan dan Himbauan Warga ikut Vaksinasi

You cannot copy content of this page