Betapa tidak, dengan pergerakan F-LPM menyoroti tambang ilegal yang merugikan daerah Miliaran Rupiah ini, membuat Bupati buka suara di media bahwa tambang batubara di Kabupaten Merangin ‘ILEGAL’.
Atas pemberitaan itu, memincu semangat Mahasiswa untuk melaksanakan aksi Demonstrasi ke pemerintah kabupaten Merangin untuk menutup operasi Tambang batubara dan menghantarkan kasus ini ke pihak Hukum.
Tuntutan mahasiswa menghasilkan Pemkab Merangin masih dalam duduk bersama dengan Forkopimda Merangin, sementara pelaku Tambang batubara tersebut telah duluan hengkang dan ngacir dari lokasi (Tutup).
Meskipun tambang Ilegal tersebut telah tutup, Koordinator Forum Lintas Pemerhati Merangin (F-LPM) Ruly Oktora menyampaikan kepada media ini, Oknum pelaku tambang Batubara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum karena telah merampok hasil alam Merangin.
” Hari ini kita resmi melaporkan oknum penambangan Batu Bara ke Mapolres Merangin, Kita minta kepada penegak hukum untuk serius menanggapi laporan F-LPM karena menyangkut harga diri masyarakat Kabupaten Merangin, supaya ada efek jera bagi pelaku lain yang melaksanakan penambangan secara Ilegal di Kabupaten Merangin,” ungkapannya Rabu (27/7/2022).
Terpisah Juru Bicara Forum Lintas Pemerhati Merangin (F-LPM) Masroni menambahkan, “Laporan sudah kita masukkan, dalam Minggu ini kita masih menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP), penyidik juga akan berkoordinasi dengan Polda Jambi, karena laporan aktivtas batubara ilegal ini bukan saja dari F-LPM tapi ada juga dari organisasi lain yang masuk ke Polda Jambi,” Tambahnya.
Lanjut Rony, “Intinya proses hukum harus berjalan meski tambang Batu Bara itu sudah tutup,siapapun yang terlibat kita minta di periksa terkait keterlibatannya, baik dari masyarakat, Pejabat Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya. (TIM).