Meriahkan HUT ke – 80 RI dan HUT ke – 60 Tanjab Barat, Pemkab Tanjab Barat Gelar Lomba Domino Bertabur Hadiah DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat  Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dukung Pendidikan, PetroChina Serahkan Bantuan Untuk SLB di Tanjung Jabung Timur Audensi Bersama Bupati Anwar Sadat, Sekertaris KORMI Tanjab Barat Sampaikan Beberapa Induk Olah Raga yang Akan Diikuti di Fornas VIII Tahun 2025

Home / Kejaksaan

Sabtu, 19 November 2022 - 06:20 WIB

Kejari Tanjab Barat Gelar FGD di Desa Purwodadi Tebing Tinggi

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (17/11/22).

Kegiatan FGD Bidang Datun dengan Tema “Peran JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam Pembangunan Desa di Daerah Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat” ini, sebagai tindak lanjut Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat di Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah, SH.,MH dalam arahannya via zoom meeting mengatakan, terkait Tipikor dan permasalahan Desa di FGD Datun, Para Kades wajib melaksanakan kewajibannya sebagai Kades sebagaimana ketentuan perundang -undangan.

Baca Juga  Kejari Tanjab Barat Menggelar Program JMP Dengan Tema 'Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya'

Kata Marcelo, Kejari Tanjab Barat telah menginventarisir permasalahan -permasalahan di Desa terkait perbuatan melawan hukum yang pada umumnya dilakukan oleh  oknum Kades dan Aparatur Desa.

“Maka dari itu hendaknya agar kewenangan Kades dan aparatur Desa dilakukan dengan mempedomani peraturan perundang -undangan yang berlaku, agar tidak terjadi lagi perbuatan melawan hukum,” sebut Kajari Kamis (17/11/22) via zoom meeting.

Kajari menegaskan agar Aparatur Desa, jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat menciderai rasa keadilan di masyarakat.

“Kita di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sangat terbuka kepada aparatur Desa berkonsultasi terkait permasalahan hukum di Desa, dalam rangka kegiatan preventif guna mitigasi resiko hukum terkait permasalahan di Desa,” sebut Marcelo Bellah.

Baca Juga  Pjs Bupati Tanjung Jabung Barat Resmi Membuka Rapat Pleno TPAKD Tahun 2024

Kejaksaan Negeri dalam hal ini kata Marcelo, dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara kepada aparatur Sesa. Hal teŕsebut dilakukan guna pembinaan aparatut Desa.

Diketahui kegiatan focus discussion group Bidang Datun yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat turut dihadiri Kasi Datun Acep Viki Rosdinar, Inspektur Pembantu Inspektorat Eko Suwelo.

Selain itu tampak juga hadir Plt Kepala Dinas PMD H. Mulyadi, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tanjab Barat R.Chandra Budiman, Kacab BPJS Kesehatan Charles Tanjung, Ketua APDESI / Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi  Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jayus dan 114 Kepala Desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.*

 

 

Penulis/Editor: Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasi Intel

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejaksaan

Kinerja Kejari Tanjab Barat Tahun 2023 Raih Beberapa Predikat Terbaik

Kejaksaan

Dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi, Kejari Tanjab Barat Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Kejaksaan

Menjadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa,Kajari Tanjab Barat Ingatkan Ini

Kejaksaan

Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat