Bupati  Lantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekda Tanjab Barat  Bupati Tanjab Barat Buka MTQ ke-53 Desa Pembengis Didampingi Sang Suami yang Setia, Ibu 3 Anak Ini Terima SK dari Bupati Anwar Sadat. DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Keempat Penandatanganan Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Bupati Anwar Sadat Hadiri Halal Bihalal Adat Melayu Jambi 

Home / Kejaksaan

Sabtu, 19 November 2022 - 06:20 WIB

Kejari Tanjab Barat Gelar FGD di Desa Purwodadi Tebing Tinggi

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (17/11/22).

Kegiatan FGD Bidang Datun dengan Tema “Peran JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam Pembangunan Desa di Daerah Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat” ini, sebagai tindak lanjut Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat di Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah, SH.,MH dalam arahannya via zoom meeting mengatakan, terkait Tipikor dan permasalahan Desa di FGD Datun, Para Kades wajib melaksanakan kewajibannya sebagai Kades sebagaimana ketentuan perundang -undangan.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Kunker Lapas II B Kuala Tungkal

Kata Marcelo, Kejari Tanjab Barat telah menginventarisir permasalahan -permasalahan di Desa terkait perbuatan melawan hukum yang pada umumnya dilakukan oleh  oknum Kades dan Aparatur Desa.

“Maka dari itu hendaknya agar kewenangan Kades dan aparatur Desa dilakukan dengan mempedomani peraturan perundang -undangan yang berlaku, agar tidak terjadi lagi perbuatan melawan hukum,” sebut Kajari Kamis (17/11/22) via zoom meeting.

Kajari menegaskan agar Aparatur Desa, jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat menciderai rasa keadilan di masyarakat.

“Kita di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sangat terbuka kepada aparatur Desa berkonsultasi terkait permasalahan hukum di Desa, dalam rangka kegiatan preventif guna mitigasi resiko hukum terkait permasalahan di Desa,” sebut Marcelo Bellah.

Baca Juga  Belasan Buaya Mulai Bermunculan di Perkebunan Warga Bram Itam

Kejaksaan Negeri dalam hal ini kata Marcelo, dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara kepada aparatur Sesa. Hal teŕsebut dilakukan guna pembinaan aparatut Desa.

Diketahui kegiatan focus discussion group Bidang Datun yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat turut dihadiri Kasi Datun Acep Viki Rosdinar, Inspektur Pembantu Inspektorat Eko Suwelo.

Selain itu tampak juga hadir Plt Kepala Dinas PMD H. Mulyadi, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tanjab Barat R.Chandra Budiman, Kacab BPJS Kesehatan Charles Tanjung, Ketua APDESI / Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi  Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jayus dan 114 Kepala Desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.*

 

 

Penulis/Editor: Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Gelar Kegiatan JMP di Pondok Pesantren Sa’adatul Abadiyah

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Blender 400 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasi Intel

Kejaksaan

Sekda Akui Akan Dipanggil dan Diperiksa Kembali Oleh Tim Penyidik Kejari

Kejaksaan

Kinerja Kejari Tanjab Barat Tahun 2023 Raih Beberapa Predikat Terbaik

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Lakukan Penahanan Mantan Kades Tanjung Benanak