Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Tanjab Barat

Senin, 4 Januari 2021 - 14:34 WIB

Angka Perceraian Di Tanjabbarat Meningkat Dimasa Pandemi Covid-19

FOTO KETUA PA TANJAB BARAT

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan pasang suami istri.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA “mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.

“Berdasarkan data laporan tahunan 2020, kita sudah data semua dengan total 534 yang memohon perceraian tahun 2020, dengan rincian cerai gugat 443 perkara, cerai talak 131 perkara” kata Gozi, Senin (4/1/2021)

Ditambahnya pula,”Jumlah kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, KDRT dan sebagian perselingkuhan.

Baca Juga  Penjualan Bendera Merah Putih Merosot, Pedagang Mengeluh

“yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar. Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid 19, “bisa jadi,Terangnya.

Lebih lanjut Gozi menjelaskan,  yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan yang bertani dan rumah tangga.

“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.

Masih dengan Gizi,merkea yang mengajukan permohonan perceraian dan yang sudah diputus memiliki riwayat pendidikan yang berbeda,dan yang paling banyak adalah mereka yang berpendidikan Sekolah Dasar,setelah itu ada juga yang berpendidikan SLTA bahkan ada juga Yangyang tamatan S1serta Diploma,dan non Sekolah Dasar,”Ujarnya.

Mediasi penesahatan pun sudah kita lakukan atas penggugatan perceraian dengan mempertemukan kedua belah pihak serta keluarga,dan yang intinya,kami sudah melakukan semua prosedur dalam mengambil keputusan akhir.”Tutup Gizi.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Perjuangkan Listrik di 19 Desa

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama(PA)Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH diruang kerjanya,”mengatakan, selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah dua (2)perkara, kewarisan satu (1) perkara, poligami satu(1), wali adhal dua( 2) perkara, dan sengeta harta bersama sebanyak tujuh (7) perkara.

Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara.”Singkat Ustad Zack,sapaan Putra Kelahiran Tanjabbarat ini.

JURNALIST:MARDAN HSB.

EDITOR:MARDAN BULENON HASUBUAN.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Nobar:Ketua DPC Partai Demokrat Tanjabbarat Bersama Pengurus Dan Simpatisan Nonton Bareng

Tanjab Barat

LHP Inspektorat,Puluhan Pjs Kades Di Tanjabbarat Kembalikan Uang Ke Kas Desa

Penbangunan

Pasar Rakyat Parit 1 Masih Jadi Polemik Antara Pedagang Dengan Pemkab Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak di Desa Sungai Terap dan Desa Suak Labu

Tanjab Barat

Data Coklit di Tanjab Barat Tinggal 2 Persen

Tanjab Barat

Kisah Bocah Mengisi Waktu Sekolah Daring Dengan Menjadi Pengemudi Pompong Mengais Rezeki

Tanjab Barat

Debat Cakada Tanjabbar, Pertanyaan Bersifat Rahasia dan Libatkan 5 Akademis

Pemerintahan

Bupati Merangin Bangga Siswa SMA Antusias Terima Vaksinasi

You cannot copy content of this page