Perwira Terbaik Eks Jambi Lolos Sespimti Polri 2025 Naik 65,18 Poin! KPK Puji Komitmen Bupati Anwar Sadat: “Modal Terbaik Pemberantasan Korupsi!” TEROBOSAN INTEGRITAS! Nilai MCP Melonjak Drastis, Tanjab Barat Meroket ke Peringkat 2 Jambi Berkat Pendampingan KPK Dinkes Tanjab Barat Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat, Peringati HKN ke-61 KPK Cek Langsung ‘Uang Rakyat’ Dibelanjakan dengan Benar: “Kami Ahli Pencegahan Korupsi”

Home / Tanjab Barat

Senin, 4 Januari 2021 - 14:34 WIB

Angka Perceraian Di Tanjabbarat Meningkat Dimasa Pandemi Covid-19

FOTO KETUA PA TANJAB BARAT

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan pasang suami istri.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA “mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.

“Berdasarkan data laporan tahunan 2020, kita sudah data semua dengan total 534 yang memohon perceraian tahun 2020, dengan rincian cerai gugat 443 perkara, cerai talak 131 perkara” kata Gozi, Senin (4/1/2021)

Ditambahnya pula,”Jumlah kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, KDRT dan sebagian perselingkuhan.

Baca Juga  Satpolair Tanjabbar Himbau Tranportasi Air dan Nelayan Waspada

“yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar. Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid 19, “bisa jadi,Terangnya.

Lebih lanjut Gozi menjelaskan,  yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan yang bertani dan rumah tangga.

“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.

Masih dengan Gizi,merkea yang mengajukan permohonan perceraian dan yang sudah diputus memiliki riwayat pendidikan yang berbeda,dan yang paling banyak adalah mereka yang berpendidikan Sekolah Dasar,setelah itu ada juga yang berpendidikan SLTA bahkan ada juga Yangyang tamatan S1serta Diploma,dan non Sekolah Dasar,”Ujarnya.

Mediasi penesahatan pun sudah kita lakukan atas penggugatan perceraian dengan mempertemukan kedua belah pihak serta keluarga,dan yang intinya,kami sudah melakukan semua prosedur dalam mengambil keputusan akhir.”Tutup Gizi.

Baca Juga  Dilaporkan Mencuri Buah Sawit, Budi : Bila Terbukti Siap Saya Digantung

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama(PA)Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH diruang kerjanya,”mengatakan, selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah dua (2)perkara, kewarisan satu (1) perkara, poligami satu(1), wali adhal dua( 2) perkara, dan sengeta harta bersama sebanyak tujuh (7) perkara.

Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara.”Singkat Ustad Zack,sapaan Putra Kelahiran Tanjabbarat ini.

JURNALIST:MARDAN HSB.

EDITOR:MARDAN BULENON HASUBUAN.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Gelar Baksos dan Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Senyerang

Pemerintahan

Launcing Panahan Sekar Kemuning Archery Club, Bupati Tanjab Barat: Pemkab Akan Dukung Kegiatan ini

Tanjab Barat

Dermaga Apung Seberang Kota Hancur,JDS Langsung Turun Lokasi

Tanjab Barat

Wabup Hairan,Polemik Ganti Rugi Jalan Tol Teluk Pengkah Silahkan Lapor

Tanjab Barat

Polisi Akan Panggil Instansi Terkait Atas Maruttasnya Bangunan Pasar Kuwatik

Tanjab Barat

Angka Pembuatan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal Menurun,Pelayanan Tetap oftimal

Tanjab Barat

Waspada Al Nina Saat Nelayan Beraktivitas di Laut

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Pimpin Langsung Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19

You cannot copy content of this page