FOTO KETUA PA TANJAB BARAT
KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan pasang suami istri.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA “mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.
“Berdasarkan data laporan tahunan 2020, kita sudah data semua dengan total 534 yang memohon perceraian tahun 2020, dengan rincian cerai gugat 443 perkara, cerai talak 131 perkara” kata Gozi, Senin (4/1/2021)
Ditambahnya pula,”Jumlah kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, KDRT dan sebagian perselingkuhan.
“yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar. Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid 19, “bisa jadi,Terangnya.
Lebih lanjut Gozi menjelaskan, yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan yang bertani dan rumah tangga.
“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.
Masih dengan Gizi,merkea yang mengajukan permohonan perceraian dan yang sudah diputus memiliki riwayat pendidikan yang berbeda,dan yang paling banyak adalah mereka yang berpendidikan Sekolah Dasar,setelah itu ada juga yang berpendidikan SLTA bahkan ada juga Yangyang tamatan S1serta Diploma,dan non Sekolah Dasar,”Ujarnya.
Mediasi penesahatan pun sudah kita lakukan atas penggugatan perceraian dengan mempertemukan kedua belah pihak serta keluarga,dan yang intinya,kami sudah melakukan semua prosedur dalam mengambil keputusan akhir.”Tutup Gizi.
Terpisah, Ketua Pengadilan Agama(PA)Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH diruang kerjanya,”mengatakan, selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah dua (2)perkara, kewarisan satu (1) perkara, poligami satu(1), wali adhal dua( 2) perkara, dan sengeta harta bersama sebanyak tujuh (7) perkara.
Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara.”Singkat Ustad Zack,sapaan Putra Kelahiran Tanjabbarat ini.
JURNALIST:MARDAN HSB.
EDITOR:MARDAN BULENON HASUBUAN.