Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Tanjab Barat

Senin, 4 Januari 2021 - 14:34 WIB

Angka Perceraian Di Tanjabbarat Meningkat Dimasa Pandemi Covid-19

FOTO KETUA PA TANJAB BARAT

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan pasang suami istri.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA “mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.

“Berdasarkan data laporan tahunan 2020, kita sudah data semua dengan total 534 yang memohon perceraian tahun 2020, dengan rincian cerai gugat 443 perkara, cerai talak 131 perkara” kata Gozi, Senin (4/1/2021)

Ditambahnya pula,”Jumlah kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, KDRT dan sebagian perselingkuhan.

Baca Juga  Posko 3 STAI An-Nadwah Berikan Karya Batik Tulis

“yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar. Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid 19, “bisa jadi,Terangnya.

Lebih lanjut Gozi menjelaskan,  yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan yang bertani dan rumah tangga.

“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.

Masih dengan Gizi,merkea yang mengajukan permohonan perceraian dan yang sudah diputus memiliki riwayat pendidikan yang berbeda,dan yang paling banyak adalah mereka yang berpendidikan Sekolah Dasar,setelah itu ada juga yang berpendidikan SLTA bahkan ada juga Yangyang tamatan S1serta Diploma,dan non Sekolah Dasar,”Ujarnya.

Mediasi penesahatan pun sudah kita lakukan atas penggugatan perceraian dengan mempertemukan kedua belah pihak serta keluarga,dan yang intinya,kami sudah melakukan semua prosedur dalam mengambil keputusan akhir.”Tutup Gizi.

Baca Juga  DPP PAN Pusat Rekomendasikan H Anwar Sadat Sebagai Calon Bupati Tanjabbarat

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama(PA)Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH diruang kerjanya,”mengatakan, selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah dua (2)perkara, kewarisan satu (1) perkara, poligami satu(1), wali adhal dua( 2) perkara, dan sengeta harta bersama sebanyak tujuh (7) perkara.

Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara.”Singkat Ustad Zack,sapaan Putra Kelahiran Tanjabbarat ini.

JURNALIST:MARDAN HSB.

EDITOR:MARDAN BULENON HASUBUAN.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Desa Ini Belum Merasakan Nikmatnya Daging Qurban, Selama 40 Tahun

Tanjab Barat

Buka Kegiatan Atensi LPPD, Ini Penyampaian Sekda Tanjab Barat

Tanjab Barat

Hotnews!!!Dunia Pendidikan Tercoreng Oleh oknum Guru Tenaga Honor Perkosa Anak Dibawah Umur

Tanjab Barat

Rayakan HUT ke-48, DPC PDIP Tanjab Barat Berbagi Kebahagiaan ke Masyarakat

Tanjab Barat

Tingkatkan Sinergitas dan Integritas Pemkab Tanjab Barat Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Pemprov Riau

Tanjab Barat

Tanjab Barat

Sebelum Akhir Februari Anwar Sadat-Hairan Akan di Lantik Menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat

Dua Bantaran Sungai di Tanjab Barat Rawan Abrasi

You cannot copy content of this page