Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan  Polres Tanjab Barat Mengamankan Kedua Kelompok yang Bertikai Untuk Dilakukan Mediasi Belum Mempunyai Aturan Hukum,Diduga Kadishub Tanjab Barat Sering Masukan Alat Berat di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama,Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024,Ketua DPRD Tanjab Barat: Kita sangat mengapresiasi Penyelenggara Pemilu

Home / Berita

Kamis, 3 September 2020 - 23:06 WIB

Aspan: Tak Ada RAB untuk Pengerukan Sungai Pada Proyek Jembatan Sungai Merangin

BANGKO-BULENONnews.com. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bersama Kabid, Kasie dan stafnya memenuhi panggilan Komisi lll DPRD Kabupaten Merangin, guna untuk rapat kerja (Hearing) Kamis, (03/09).

Dalam hearing Dinas PUPR dan Komisi  lll DPRD Merangin tersebut membahas tentang,kemajuan Progres Kerja fisik tahun 2020, selanjutnya meninjau sejauh mana Rencana kerja Dinas PUPR dalam pengelolaan Dana PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur), Kemudian membahas tentang dugaan Penyempitan DAS (Daerah Aliran Sungai) di lokasi Proyek Pembangunan duplikat Jembatan Sungai Merangin dari dan APBN tahun 2020.

Ketua Komisi lll DPRD Merangin Mulyadi menyampaikan dalam pimpinan rapatnya, agenda dan kegiatan kepada media ini diruang rapat Komisi lll.

” Ya hari ini kita rapat kerja dengan Dinas PU Kabupaten Merangin, banyak hal yang dibahas, diantanya Progres Kerja Dinas PU tahun 2020, terus mempertanyakan kelanjutan penggunaan dan PT.SMI, juga ada dugaan Penyempitan DAS Proyek duplikat jembatan Sungai Merangin, kemudian Rencana, pembangunan duplikat jembatan Sungai Tantan Desa Sungai ulak dan Tabir,” terang Mulyadi Politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga  Wabup Lakukan Pembekalan Kades dan BPD

Mulayadi Menambahkan,” Akibat dari Pandemi covid-19 ini membuat para rekanan lambat menyelasikan pekerjaan, bahkan ada yang belum sama sekali. Ada tiga opsi yang ditawarkan kadis kepada rekanan, diantaranya, pertama rekanan dibayar fisiknya sesuai progres dibawah 35%, Kedua Rekanan bisa melanjutkan kontrak pekerjaan tapi dibayar apabila dana Tersedia. Opsi ketiga rekanan boleh menyesaikan pekerjan 100% namun pembayaran di tahun 2021,” jelas Ketua Komisi lll.

Sementara Kadis PUPR Kabupaten Merangin Aspan menerangkan,” Untuk dana SMI Alhamdulillah dari usulun pinjaman sebesar 150 Miliar, yang terealisasi 143 Miliar, Dari besaran tersebut, Enam titik direncana pembangunan fisiknya Satu sudah dilakukan teken kontrak tanggal 27 Aguatus 2020, dan Lima lainnya diteken pada tanggal 1 Setember 2020, Insha Allah Pihak Rekanan akan Action dilapangan dalam minggu ini,”terang Aspan.

Baca Juga  Pergerakan SMSI Untuk Pers Indonesia Oleh Yono Hartono Wakil Ketum

Ditanyakan juga oleh media ini, apakah ada jaminan Pengerukan dan normalisasi sungai seputar Proyek duplikat Jembatan Merangin? konon katanya pembersihan dan pengerukan tidak tertuang didalam RAB?

” Memang tidak ada dalam RAB untuk normalisasi sungai, karena mereka bangun Jembatan, nanti selesai pekerjaan akan di bersihkan dan di keruk kembali oleh rekanan,” sambung Kadi PU.

Seandainya Pihak rekanan lepas tangan terhadap itu, siapa yang tanggung jawab bersihkan dan pengerukan sungai tersebut?, ” Kita yang mengawasinya nanti, jaminannya Pemerintah, kami pemerintah memberi ketenangan dan kenyamanan mereka bekerja, apabila nanti tidak dilakukan, maka Pemkab Merangin akan menganggarkan untuk pembersihan itu,” pungkas Kadis.

Penulis/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Berita

MPC Pemuda Pancasila Merangin Sesalkan Aksi Brutal KS Batubara Rusak Kantor Gubernur Jambi

Berita

Ditinjau Bupati, Jalan Bangko-Kerinci Kembali Lancar

Berita

Pengguna Narkoba Marak di Merangin

Berita

Komunitas Kopi Bos Qu Promosikan Produk Kopi Merangin Ke 28 Provinsi Indonesia, Terakhir di Bali

Berita

Merangin Terluas dan Terbaik Soal Program Replanting Sawit

Berita

H Mukti: Jalan Bangko-Jangkat Kembali Normal Pasca Longsor

Berita

Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Merangin 2023 di Rembuk

Berita

H. Al Haris: Baru 50 Persen,Jumlah SAD Terdata