Perum Bulog Kuala Tungkal Memiliki Stok Beras Untuk Tiga Bulan Kedepan Bupati Anwar Sadat Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional PBVSI Kabupaten Tanjab Barat Gelar Musorkab Tahun 2023 Tahun 2023,Dua Eselon II dan Guru Memasuki Masa Pensiun Tanjab Barat Rawan Akan Ketahanan Pangang, Bupati Anwar Sadat Lakukan Audiensi Ke Bapanas

Home / Meraingin

Selasa, 26 Juli 2022 - 03:22 WIB

Batubara Ilegal di Merangin Kian Panas, Penambang Stop Beraktivitas

BULENONNEWS.COM – MERANGIN – Isu pertambangan Batubara tanpa Izin yang beroperasi secara ilegal di kabupaten Merangin jambi,kian hari semakin memanas, bahakan dua hari ini aktivitas pertambangan dikabarkan tidak beroperasi dan semua alat berat dilokasi sudah di evakuasi keluar untuk diamankan.

Tidak beroperasinya Tambang batubara ini karena ada pernyataan bupati Merangin yang menyebutkan bahwa tambang batubara itu Ilegal, ditambah lagi desakan aktivis Forum Lintas Merangin yang mendesak DPRD Merangin untuk beraudiesi dan Aksi para mahasiswa.

Meski aktivitas pertambangan batubara itu tidak lagi beroperasi, namun secara kajian hukum sudah jelas penambang telah menggali lobang bagi pengusaha tersebut, karena sudah meninggalkan bekas rampasan nya terhadap Kabupaten Merangin.

Baca Juga  H. Mashuri : Gedung Kajari Nyaman Untuk Lansia

Terkait hal itu, Koordinator Forum Lintas Pemerhati Merangin (F-LPM), Ruly Oktora mengatakan kasus ini harus tuntas sesegera mungkin hingga ke akar – akarnya.

” Artinya pemerintah sudah tau ini ilegal, sedapat mungkin harus segera, soal hukum sudah pasti tidak pidananya ada, wong mereka, maling harta Merangin kok,” kata, Ruly menggebu -gebu.

Sisi lainnya kata juru bicara F-LPM, Masroni menyebutkan harga diri Merangin sudah di injak-injak, betapa tidak masuk tanpa pamit ke pemerintah dan beroperasi tanpa izin.

” Emangnya Merangin ini dianggap apa, jangan pernah berkata ya, bahwa lubuk itu tidak berpenghuni, orang maling ayam aja di proses apalagi merampok Sumberdaya Alam, silahkan mereka tiarap dan sembunyi, kita takkan tinggal diam,” Ujar Rony.

Baca Juga  Menikah Itu di Usia 25 Bagi Pria, 21 Tahun Bagi Wanita. Wabup Buka Sosialisasi SSK

Lanjut Rony, perjuangan untuk menyuarakan kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol belaka, namun harus tuntas sampai akhirnya pemerintah betul-betul serius untuk menghatarkan kasus ini ke jalur hukum.

” Pemerintah harus tegas, tindak pelaku tambang tersebut, hitung berapa kerugian daerah dan sikat antek – antek grafitasi yang terlibat, ini ancaman pidanya lumayan loh, dendanya Miyaran Rupiah,” tukas nya. (TIM).

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Wabup Nilwan Kukuhkan 31 Orang Anggota Paskibraka HUT RI ke-78

Meraingin

Kesimpulan Pansus DPRD Merangin Soal Refocusing Anggaran Covid-19

Meraingin

Vaksin Covid-19 Tiba di Jambi, Satgas Covid Masih Menunggu Mekanisme Provinsi

Meraingin

Postingan Facebook Muhammad Yani Yang Membuka Sayembara Wisata Merangin Viral

Meraingin

Wakil BupatiĀ  Buka Rapat Forum Komunikasi Publik Rancangan RPD Merangin 2024-2026

Meraingin

Bupati Tanjab Barat Luncurkan Kartu Berobat Gratis

Meraingin

Kapolres Merangin Lepas Keberangkatan Tim Penyaluran Bansos Polda Jambi

Meraingin

Nilwan Yahya Intevensi 2 Orang Bumil Beresiko Stunting di Kecamatan Tabir