Bupati Tak hadir,Rapat Paripurna Molor
KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Ketifak hadiran Bupati Safrial di rapat Paripurna ke empat jadi trending panas di kalangan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung barat,
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali molor dilaksanakan disebabkan ketidak hadiran Bupati Safrial.
Akibatnya,Rapat Paripurna keempat diskor 2 kali selama 30 menit, hal itu untuk menunggu kehadiran bupati Safrial.
Namun, sampai setelah dilakukan skor 2 kali 30menit,Bupati Safrial Belum juga terlihat di ruang rapat untuk pemngesahan agenda rapat penyampaian laporan badan anggaran DPRD pada pendapat akhir fraksi.
pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara dan sambutan Bupati atas keputusan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun Anggaran 2021.
Diketahui,sesuai aturan dalam rapat dan tatibrapat paripurna sudah cukup quorum atau memnuhi syarat untuk melaksanakan rapat dengan jumlah peserta rapat 2/3 dari seluruh anggota DPRD sebanyak 25 orng yang hadir dari 35 anggota parlement.
Sampai berita ini diekspost,para pewarta di Kabupaten Tanjabbarat tidak tahu pasti apa penyebabnya.
Mukhtar AB selaku pegiat pemerhati kinerja dan anggaran negara memberikan komentar atas ketidak hadiran Bupati dalam rapat paripurna tersebut,”Dikatkanya,Dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna yang wajib dilaksanakan,namun ia(Mukhtar red)berharap ketidak hadiran beliau dalam rapat paripurna keempat itu bukan karena ada “diel-diel politik”,yang tidak semestinya terjadi,ya semoga tidak ada persekongkolan antara pihak eksekutif dan legislatif seperti yang terjadi pada mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli Nurdin yang menghempaskan karier politiknya di negeri ini,akibat dari duel politik yang heboh dalam istilah “ketok palu”yang yang membawanya ke hotel prodeo dan melibatkan beberapa anggota DPRD provinsi periode 2015-2020.
Dalam Persidangan mantan Gubernur tersebut,terungkap keterpaksaan beberapa oknum OPD dan beberapa oknum Kadis untuk mencarikan finansial agar pembahasan anggaran di sahkan oleh pihak legeslatif saat itu,atas “desakan untuk memenuhi hasrat oknum anggota DPRD yang beberapa anggota parlement Jbi masuk Bui.
“Kita cuma berhara,dugaan bahasa “ketok palu” itu bukan jadi alasan oleh Bupati untuk tidak menghadiri rapat paripurna keempat dalam mengambil keputusan tersebut,”pasalnya,diakhir masa jabatan Bupati siapa tau masih ada oknum-oknum anggota DPRD kita yang punya niat untuk mengambil keuntungan.”Dugaan Ketua LSM LP2ADP Kabupaten Tanjung Jabung barat ini.
Ya Semog dugaan saya ini hanya sekedar dugaan,”Tutup Mukhtar.
PEWARTA:MARDAN BULENON HASIBUAN.
EDITOR:MARDAN BULENON HASIBUAN