DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029 Siap Dengan Doa Pikiran dan Tenaga, Ribuan Masyarakat Betara Siap Menangkan Putra Terbaik Tanjab Barat UAS – Katamso Berpengalaman dan Berpendidikan Yang Mumpuni, UAS – Katamso Pasangan Duet Ideal Perwakilan Ulama dan Umara Dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang – Polres Tanjab Barat lakukan Penyelidikan Disambut Hangat Warga Seberang Kota, Anwar Sadat:Lanjutkan Hingga Tuntas Jalan Poros Sampai Parit KUD

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 07:43 WIB

Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkab hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Tinjau Kegiatan Vaksinasi Masal di Polsek Tungkal Ulu

Dia juga menyoal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

Baca Juga  Puluhan Tahun Tak Tersentuh Pembangunan,SD Negeri 126/V Sungai Rambai Kondisinya Memprihatinkan

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya.

 

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kunjungi Korban Kebakaran,Sekda Tanjab Barat Berikan Bantuan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Kembali Laksanakan Safari Subuh di Masjid Miftahul Jannah

Pemerintahan

Wabup Hairan Gelar Rapat Berasma Satgas Covid-19

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka TC MTQ Tahap Pertama

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV 

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Membatik ‘Canting Emas’

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Akan reshuffle Penjabat Sesuai Aturan