SMA Negeri 1 Tanjab Barat Gelar Kegiatan Smansa Expo 5 Tahun 2023 Buka Acara Smansa Expo 5 di SMA Negeri 1 Tanjab Barat, Gubernur Jambi Berikan Bantuan Program Dumisake Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat Dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 07:43 WIB

Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkab hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga  H Mashuri Tak 'Kan Tebang Pilih Dalam Uji Kopetensi 30 Pejabat Eselon ll

Dia juga menyoal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

Baca Juga  Mubesda IWO Ke-2 Tanjab Barat, Eko Setyo Saputra Terpilih Sebagai Ketua Periode 2022 - 2027

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya.

 

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP YSP

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Halalbihalal TP-PKK dan DWP Tanjab Barat

Pemerintahan

Pembelian Mesin Pompong Tidak Melalui E Katalog, Panitia Beralasan Waktu Mepet

Pemerintahan

DLH Tanjab Barat Himbau masyarakat Untuk Tidak Membakar Arang di Malam Hari

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Beri Santunan Kepada Korban Kebakaran

Pemerintahan

Bupati Sambut Kunjungan Audiensi Ikatan Pedagang Pasar Tanjung Jabung Barat

Pemerintahan

Ini Harapan Bupati Tanjab Barat Pada Delapan Pejabat Eselon II Yang Ikut Uji Kompetensi

Pemerintahan

Wabup Hairan Ikuti Wawancara Penilaian Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022