DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW Bupati Tanjabbar Tinjau Lokasi dan Beri Bantuan ke Korban Musibah Angin Kencang

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 07:43 WIB

Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkab hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Jambi Ajak Kembangkan Bungo Menjadi Etalase Wilayah Barat

Dia juga menyoal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

Baca Juga  Bupati Merangin Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Pasar Bawah Bangko

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya.

 

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Meraingin

Plt Bupati: Terimakasih TNI, Impian Masyarakat Punya Jalan Bagus Terwujud

Pemerintahan

Tim Baperjakat Akan Menjadwalkan Pemanggilan Kadis PUPR dan Disbunak Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara HUT Pramuka Ke-61

Pemerintahan

Tiga Kades Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Dilantik

Meraingin

Korban Kebakaran Terima Bantuan Dari Plt Bupati Merangin

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Lakukan Kerjasama Dengan STIKBA Jambi

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Bagikan Masker Gratis Pada Pengguna Jalan

Pemerintahan

IPNU dan IPPNU Tanjabbar dilantik, Anwar Sadat Beri Ucapan Selamat dan Apresiasi