TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menanggapi soal laporan Poktan Imam Hasan, Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Polda Jambi atas dugaan tindakan pemufakatan jahat.
Namun, laporan yang di layangkan oleh Poktan Imam Hasan melalui kuasa hukum nya sudah di SP3 oleh Polda Jambi karena tidak cukup bukti.
Pemerintah Tanjabbar merasa dirugikan, melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) melaporkan balik atas tuduhan oleh Poktan Imam Hasan itu kepada Polda Jambi.
Kata Bupati, dirinya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, pada prinsipnya pemerintah daerah ingin iklim investasi juga berjalan dengan baik kemudian masyarakat juga mendapatkan hak-hak nya.
“Untuk itu kita tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme yang berlaku, dan itu lah yang dijalankan pemerintah hingga saat ini,” ujarnya.
Selain itu, pihak Poktan Imam Hasan Desa Badang melalui kuasa hukumnya belakangan ini diduga melaporkan Bupati, Kadisbunak, Asisten II ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Jambi, Bupati bilang ia sangat menyesali hal itu bisa terjadi.
“Bahwa kita sangat transparan, terbuka kemudian kita juga mengundang tim terpadu, itu dalam rangka untuk betul-betul memastikan bahwa proses itu berjalan dengan baik dan benar,” ujar Bupati (24/2/2024).
Oleh karena itu kata Bupati, mungkin ada beberapa informasi yang tidak secara terbuka dan secara gamlang disampaikan ke masyarakat.
“Oleh karena itulah saya katakan, bahwa kita mengikuti mekanisme yang berlanjut dan berjalan di lembaga hukum yang sekarang sedang proses,” ungkapnya.
Bupati berharap, agar persoalan itu benar-benar dibuka secara terang benderang kepada masyarakat yang merasa tidak puas dengan kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat Riduwan, sudah melaporkan balik terhadap dugaan tuduhan kelompok tani kepada Pemerintah Daerah ke Polda Jambi, Bupati mengatakan bahwa dirinya menganggap tindakan Kadisbunak sudah tepat.
“Saya menganggap itu cukup baik ya, laporan balik Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat, untuk menindaklanjuti supaya jangan terkesan, bahwa kami pemerintah daerah pada posisi salah gitu,” ujarnya.
“Kalau kami berdiam juga dianggap melakukan kesalahan, oleh karena kami meminta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk melaporkan balik dalam rangka pembersihan nama pemerintah daerah, kemudian pencemaran nama baik dan tuduhan-tuduhan, fitnah dan berita-berita yang sesunggu nya tidak mendasar,” sambungnya.
Oleh karena ini Bupati berharap mudah-mudahan dengan laporan balik ini lebih membuka tabir kebenaran yang sesungguhnya.
Dirinya juga berharap, pihak hukum untuk menindaklanjuti laporan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Di wartakan sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana melaporkan kelompok tani Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu yang lebih dulu melaporkan dirinya, Kepala Dinas Perkebunan, Bupati dan Asisten II yang mana sebagai terlapor saat itu atas dugaan kemufakatan jahat antara Pemkab Tanjabbar dan PT DAS.
Sebelumnya, Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Tanjung Jabung Barat ke Direskrimum Polda Jambi perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat.
Sebagaimana dalam pasal 110 KUHPidana tentang adanya pemufakatan jahat di antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT DAS.
Atas laporan itu, sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh Polda Jambi.
Namun laporan yang dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan dari kantor hukum Mike Siregar dan rekan tertanggal 21 Desember 2023 lalu tidak terdapat cukup bukti tindakan pemufakatan jahat sebagaimana yang dilaporkan.*
Penulis/Editor: tim