Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Anggota DPRD Jamal Darmawan Hadiri Peresmian TPU Berkah di Kelurahan Sriwijaya

Home / Politik

Jumat, 24 November 2023 - 18:37 WIB

Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) lolos dalam tahapan Daftar Calge Tetap (DCT) sedangkan yang bersangkutan berstatus terdakwa, kok bisa? begini penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Caleg DPD PAN Tanjab Barat dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik) itu diduga terjerat dalam kasus dugaan penipuan atau kasus pemalsuan pembuatan prona yang terjadi di Kecamatan Merlung.

Ketua KPU Tanjabbar M Rum mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari status hukumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus caleg dari PAN Tanjab Barat dapil 3.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Gelar Pertemuan Virtual Terkait Percepatan Penurunan Stunting

“Yang bersangkutan dapil 3, inisial BI kita memang mendapat informasi itu sebelum DCT bacaleg itu ya,” katanya, Jumat (24/11/23).

Dia mengatakan KPU tidak bisa melarangnya atau mencoretnya karena berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Pihaknya baru bisa melakukan upaya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Nah di PKPU itu harus punya putusan yang inkrah ya nanti baru bisa di PAW (pergantian antar waktu).” Tandasnya.

Baca Juga  Jadi Ketua DPRD Tanjab Barat, Abdullah Sampaikan Dukungan Program Bupati

Terpisah, Kasi Intel kejari Tanjabbar M Lutfi membenarkan jika ada kasus tersebut yang saat ini dalam proses persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. BI berstatus terdakwa, saat ini kasusnya tengah masuk dalam babak penuntutan dalam waktu dekat.

Kasus ini merupakan limpahan dari Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar. Hal itu disebabkan lokasi kasus (lokus) berada di Tanjab Barat.

“Ada, kasusnya sudah mau penuntutan malah,” pungkasnya singkat.*

 

Penulis/Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Politik

AHY,Anis Bertemu Satukan Energi Semangat Dan Perbaikan

Politik

Bupati Anwar Sadat Hadiri Media Gathering Yang Diselenggarakan KPU Tanjab Barat

Meraingin

DPD II Partai Golkar Merangin Gelar Musyawarah Kecamatan Ke X Tahun 2021

Politik

AHY:Kader Partai Demokrat Jangan Takut Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Politik

Mantap!! Usai Pensiun Kepala Dinas Dukcapil Tanjab Barat Gabung Partai Politik

Politik

Partai Nasdem Tanjab Barat Target Menang di Pemilu 2024

Politik

Apakah Nama Anda di Catut Parpol Cek link di Bawah ini dan Lapor Ke Bawaslu

Politik

KPU Resmi Umumkan DCT Caleg DPRD Tanjab Barat Pileg Tahun 2024 Berikut Data Lengkapnya