Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Politik

Jumat, 24 November 2023 - 18:37 WIB

Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) lolos dalam tahapan Daftar Calge Tetap (DCT) sedangkan yang bersangkutan berstatus terdakwa, kok bisa? begini penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Caleg DPD PAN Tanjab Barat dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik) itu diduga terjerat dalam kasus dugaan penipuan atau kasus pemalsuan pembuatan prona yang terjadi di Kecamatan Merlung.

Ketua KPU Tanjabbar M Rum mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari status hukumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus caleg dari PAN Tanjab Barat dapil 3.

Baca Juga  Namanya Tercantum di Salah Satu Parpol, Warga Tanjab Barat Bakal tempuh Jalur Hukum

“Yang bersangkutan dapil 3, inisial BI kita memang mendapat informasi itu sebelum DCT bacaleg itu ya,” katanya, Jumat (24/11/23).

Dia mengatakan KPU tidak bisa melarangnya atau mencoretnya karena berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Pihaknya baru bisa melakukan upaya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Nah di PKPU itu harus punya putusan yang inkrah ya nanti baru bisa di PAW (pergantian antar waktu).” Tandasnya.

Baca Juga  Umi Fadhilah Sadat Semakin Gencar Menyuarakan Dukungan Untuk Paslon UAS - Katamso 

Terpisah, Kasi Intel kejari Tanjabbar M Lutfi membenarkan jika ada kasus tersebut yang saat ini dalam proses persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. BI berstatus terdakwa, saat ini kasusnya tengah masuk dalam babak penuntutan dalam waktu dekat.

Kasus ini merupakan limpahan dari Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar. Hal itu disebabkan lokasi kasus (lokus) berada di Tanjab Barat.

“Ada, kasusnya sudah mau penuntutan malah,” pungkasnya singkat.*

 

Penulis/Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Politik

Paparkan Visi Misi Di Debat KPU, UAS-Katamso Siap Lanjutkan Kepemimpinan di Tanjab Barat

Politik

Data Sementara Kades Terpilih pada Pilkades Serentak 43 Desa di Tanjab Barat

Politik

Di Akhir Masa Kampanye Timses UAS – Katamso Buka Malam Keakraban dengan Kumandang Lagu Indonesia Raya

Politik

Resmikan Posko Melesatko,Anwar ajak masyarakat lanjutkan kejayaan Suara UAS Mendominasi di Jalan Harapan

Politik

Silaturahmi Ke Kampung Nelayan UAS Beberkan Program Budidaya Ikan 

Politik

Dipercaya Sampaikan Mutiara Pengetahuan Islam, Anwar Sadat Disambut Ratusan Jamaah BKMT Serdang Jaya

Politik

Berbondong-bondong Ribuan Masyarakat Batang Asam Datang Deklarasikan Kemenangan UAS-KATAMSO di Pilkada 2024

Politik

Rapimnas Partai Demokrat Satu Arah,Dukung AHY Masuk Dalam Kontestan Capres

You cannot copy content of this page