Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat”

Home / Politik

Jumat, 24 November 2023 - 18:37 WIB

Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) lolos dalam tahapan Daftar Calge Tetap (DCT) sedangkan yang bersangkutan berstatus terdakwa, kok bisa? begini penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Caleg DPD PAN Tanjab Barat dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik) itu diduga terjerat dalam kasus dugaan penipuan atau kasus pemalsuan pembuatan prona yang terjadi di Kecamatan Merlung.

Ketua KPU Tanjabbar M Rum mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari status hukumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus caleg dari PAN Tanjab Barat dapil 3.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Produk Kriya dan Pengembangan UMKM,Bupati Didampingi Ketua PKK Tanjab Barat Kunker Ke Kota Berabai

“Yang bersangkutan dapil 3, inisial BI kita memang mendapat informasi itu sebelum DCT bacaleg itu ya,” katanya, Jumat (24/11/23).

Dia mengatakan KPU tidak bisa melarangnya atau mencoretnya karena berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Pihaknya baru bisa melakukan upaya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Nah di PKPU itu harus punya putusan yang inkrah ya nanti baru bisa di PAW (pergantian antar waktu).” Tandasnya.

Baca Juga  Banyak Manfaat Dirasakan, Tim Masako Bertekad Menangkan UAS - Katamso

Terpisah, Kasi Intel kejari Tanjabbar M Lutfi membenarkan jika ada kasus tersebut yang saat ini dalam proses persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. BI berstatus terdakwa, saat ini kasusnya tengah masuk dalam babak penuntutan dalam waktu dekat.

Kasus ini merupakan limpahan dari Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar. Hal itu disebabkan lokasi kasus (lokus) berada di Tanjab Barat.

“Ada, kasusnya sudah mau penuntutan malah,” pungkasnya singkat.*

 

Penulis/Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Politik

Mantap!! Usai Pensiun Kepala Dinas Dukcapil Tanjab Barat Gabung Partai Politik

Politik

Politisi Senior Ini Ungkap UAS Bukan Orang Sembarangan, Jalil: Rugi Kita Tidak Pilih Beliau

Politik

Suara Lanjutkan Semakin Menggema, Ratusan Masyarakat Jalan Sumatera, Kelurahan Sriwijaya Siap Menangkan Anwar Sadat – Katamso

Berita

KPU Tanjab Barat Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati ini Syarat dan Ketentuan nya

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan tahun 2019 – 2024

Politik

KPU Tanjab Barat Tetapkan UAS-HAIRAN Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2020

Politik

Cawabup Katamso Hadiri Penutupan Turnamen Bulutangkis 

Politik

KPU Tanjab Barat Tetapkan Anwar Sadat – Katamso Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

You cannot copy content of this page