Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat. Terima Audensi PT PLN UP3, Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan Tambah Daya. Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Bupati Tanjab Barat Kunker ke Kantor PT Digital Sandi Informasi

Home / Politik

Jumat, 24 November 2023 - 18:37 WIB

Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) lolos dalam tahapan Daftar Calge Tetap (DCT) sedangkan yang bersangkutan berstatus terdakwa, kok bisa? begini penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Caleg DPD PAN Tanjab Barat dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik) itu diduga terjerat dalam kasus dugaan penipuan atau kasus pemalsuan pembuatan prona yang terjadi di Kecamatan Merlung.

Ketua KPU Tanjabbar M Rum mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari status hukumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus caleg dari PAN Tanjab Barat dapil 3.

Baca Juga  Tim Baperjakat Akan Menjadwalkan Pemanggilan Kadis PUPR dan Disbunak Tanjab Barat

“Yang bersangkutan dapil 3, inisial BI kita memang mendapat informasi itu sebelum DCT bacaleg itu ya,” katanya, Jumat (24/11/23).

Dia mengatakan KPU tidak bisa melarangnya atau mencoretnya karena berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Pihaknya baru bisa melakukan upaya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Nah di PKPU itu harus punya putusan yang inkrah ya nanti baru bisa di PAW (pergantian antar waktu).” Tandasnya.

Baca Juga  Hasbi Anshory Anggota DPR RI Serahkan Satu Unit Ambulan Ke Yayasan Tahan Kilang

Terpisah, Kasi Intel kejari Tanjabbar M Lutfi membenarkan jika ada kasus tersebut yang saat ini dalam proses persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. BI berstatus terdakwa, saat ini kasusnya tengah masuk dalam babak penuntutan dalam waktu dekat.

Kasus ini merupakan limpahan dari Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar. Hal itu disebabkan lokasi kasus (lokus) berada di Tanjab Barat.

“Ada, kasusnya sudah mau penuntutan malah,” pungkasnya singkat.*

 

Penulis/Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Politik

Banyak Yang Dirasakan Selama Kepemimpinan UAS, Masyarakat Sungai Limau Ingin Lanjutkan

Politik

Incraht! Menang Lagi,MA Menolah 2 Kasasi Dari Tim Muldoko

Politik

Antusias Ikuti Kampanye Anwar Sadat- Katamso,Warga Ketapang Siap Dukung Untuk Lanjutkan Pembangunan

Politik

Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat.

Politik

Dipercaya Sampaikan Mutiara Pengetahuan Islam, Anwar Sadat Disambut Ratusan Jamaah BKMT Serdang Jaya

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan tahun 2019 – 2024

Berita

Muda Mudi Hingga Orang Tua di Jalan Delima Kampung Nelayan Kompak Dukung UAS-Katamso

Berita

KPU Tanjab Barat Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati ini Syarat dan Ketentuan nya