GEGER! Bawa 17 Gram Sabu di Mobil Tersembunyi, Pengedar Asal Tebing Tinggi Diringkus dengan Uang Tunai Rp10 Juta Ketua DPRD Hamdani Jamu Makan Malam Pemain Bola Pelajar Perwakilan Kecamatan Batang AsamĀ  Kejar Target Akhir Tahun: Komisi III DPRD Tanjab Barat Gas Pol Monitoring Progres Pembangunan TPU Berkah Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu Sarang Narkoba di Pasar Merlung Dibongkar! Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku, Sita 3,46 Gram Sabu dan Timbangan Digital

Home / DPRD

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:55 WIB

Dewan Tanjab Barat Belum Menyetujui Pengajuan Anggaran Belanja Modal Perumda Tirta Pengabuan

BulenonNews.Com Tanjab Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum menyetujui pengajuan anggaran untuk belanja modal Perumda Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat.

Dipendingnya anggaran sebesar Rp 50 milyar ini disampaikan DPRD Tanjung Jabung Barat pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pansus dan pengambilan keputusan DPRD terhadap dua Raperda, serta pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selasa (28/12/21).

Ketua pansus DPRD Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawan Sie menyebutkan usulan pengajuan belanja modal untuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan belum bisa disetujui oleh DPRD Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Ketua DPRD Apresiasi Komunitas Seniman Tanjab Barat

” Intinya, bukan terjadi menolakan Raperda tentang belanja modal pada PDAM Tirta Pengabuan.” Ujarnya.

Jamal menyebutkan bahwa, pihaknya menilai ada amanat perda pendirian PDAM yang belum dilakukan, salah satu nya mengenai modal dasar.

” Sampai hari ini, kita belum tahu modal dasar PDAM itu berapa. Sehingga kita diminta untuk melakukan penyertaan modal, nah itu yang tidak bisa kita lakukan.” Katanya.

Baca Juga  Hasil Survei Terbaru, Anwar Sadat - Katamso Unggul Telak Dari Kandidat Lain Untuk Pilkada Tanjab Barat

Menurut Jamal, seharusnya sudah ada modal dasar agar bisa dilakukan penyertaan modal.

” Dan pada Raperda ini juga hanya berbicara penyertaan modal berupa uang. Padahal banyak fasilitas Kabupaten, seperti bangunan dan lain sebagainya yang digunakan oleh PDAM, itu juga harus menjadi Modal. Sehingga kami belum bisa melakukan pengesahan, terkait bangunan dan sebagainya belum dinilai.” Ungkapnya.

 

Penulis/Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

Gas Full..! Paripurna DPRD Merangin Digelar Dinihari

DPRD

DPRD Tanjab Barat Audiensi Bersama Aliansi Honorer Non Database

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Tampung Aspirasi Dua Desa di Kecamatan Betara

DPRD

Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bramitam

DPRD

H. Abdullah Terpilih Menjadi Ketua PBSI Tanjung Jabung Barat Periode 2021-2025

DPRD

Tutup Turnamen Biliard Anggota DPRD Tanjab Barat Suprayogi Saiful Apresiasi Tinggi Kepada Panitia.

DPRD

Rapat Internal AKD, Satria Tubagus Diamanahkan Jadi Sekretaris Komisi II DPRD Tanjab Barat

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lubuk Terentang

You cannot copy content of this page