MERANGIN-BULENONnews.com.
Bersarkan hasil keputusan Rakor (Rapat Koordinasi) beberapa Kepala Sekolah SD, SMP, Kepala Bidang, Korwil, Pengawas dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Senin (4/1/2021) Di ruangan Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa sekolah tatap muka untuk tingkat SD dan SMP berlaku hari Rabu tanggal 6 Januari 2021, atau Dua hari kedepan.
Kepala PD&K Kabupaten Merangin Muhammad Zubir saat diwawancarai beberapa awak media mengutarakan, Sekolah tatap muka akan menerapkan protokol Kesesehatan dan mengikuti SOP Standar Operasional Presedur.
” Ya sesuai keputusan Rakor hari ini, bahwa Sekolah Tatap Muka tingkat SD dan SMP berlaku mulai Hari Rabu tanggal 6 Januari 2021, tentunya dengan protokol Kesehatan dan mengikuti SOP yang ada, dengan memakai Shift (Bergantian), semua dipersiapkan oleh sekolah, seperti memakai masker, Thermogun, Hand Sanitaizer, Air disediakan di gerbang sekolah, jarak bangku Satu meter, agar Siswa tehindar dari Covid-19 ini,” ungkap Kadis PD&K.
Ditambahkan Muhammad Zubir,” Bila mana ada Sekolah yang tidak melaksanakan keputusan rapat tersebut atau mengabaikan SOP dan protokol Kesehatan nanti kita beri peringatan dan sanksi,” Tambahnya.
Lebih lanjut disebutkan,” Untuk Anak PAUD dan TK belum kita izinkan sekolah tatap Muka, karena kita sama-sama menjaga imunitas anak yang umur kanak-kanak rentan terserang oleh penyakit,” pungkasnya.
(Ote).