Kualitas Udara Tanjab Barat Memburuk,ISPU Capai 152 Kategori Tidak Sehat Udara Tanjab Barat Memburuk, HIPMI Bagikan 2.000 Masker untuk Pelajar dan Masyarakat 3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu

Home / Politik

Kamis, 29 Februari 2024 - 21:13 WIB

Diduga Oknum Komisioner PPK di Tanjab Barat Jadi Timses Caleg

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Laporan dugaan pelanggaran kode etik Pemilu terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dengan melibatkan unsur penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dedi Arianto yang juga merupakan Caleg Nasdem Dapil IV kepada pihak Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat bahwa diduga oknum Komisioner PPK Tebing Tinggi berinisial BG menjadi bagian Tim Sukses (Timses) salah satu Caleg dan mengakomodir pemilih dengan politik uang (Money Politic).

Menurut keterangan Dedi Arianto bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik Pemilu dan money politik di Pemilu 2024 yang dilakukan Caleg yang diduga kuat melibatkan salah seorang komisioner PPK di Kecamatan Tebingtinggi.

“Hari ini kita resmi masukan laporan ke Bawaslu kabupaten Tanjung jabung barat terkait dugaan money politik tersebut,”ujar Dedi. Kamis, (29/02/24).

Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang sudah dilakukan oleh Dedi Arianto tertuang sejumlah bukti konkrit berupa pesan whatsapp bahkan rekaman video oknum komisioner PPK Tebing Tinggi yang menjadi bagian tim pemenangan Caleg yakni Melda Arisandi.S.Kom. Caleg Partai Nasdem.

Baca Juga  DPD Relawan Anies Baswedan Merangin Hari Ini Laksanakan Deklarasi

Terkait hal itu Dedi selaku pelapor menegaskan agar Bawaslu segera mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini, selain itu ia juga meminta Ketua DPD Partai Nasdem Tanjab Barat mengambil tindakan kepada yang bersangkutan.

“Agar Bawaslu, KPU maupun Pengurus Partai terkait proses dan tindak sesuai aturan yang berlaku, kedua, kami minta Ketua DPD Partai NasDem Tanjab Barat bersikap tegas terhadap caleg yg melanggar kode etik Partai.” Tukasnya.

Terpisah, komisioner Banwaslu kabupaten bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Masudin saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan bahwa ada satu caleg dari partai Nasdem atas nama Dedi bersama kuasa hukumnya masukan laporan secara tertulis ke bawaslu.

Baca Juga  Balas Kebaikan, Kelompok Yasinan Ini Siap Menangkan UAS - Katamso 

“Benar laporan sudah kami terima dan akan kita proses sesuai dengan aturan. Tentunya laporan tersebut kita lakukan kajian awal terlebih dahulu supaya biar kami mengetahui dugaan pelanggaran tersebut kemana arahnya,apakah pelanggaran pidana pemilu atau admistrastif,” katanya.

Ia juga menambahkan intinya laporan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu, lalu pihaknya akan mengecek apakah syaratnya sudah lengkap kalau seandainya sudah lengkap maka akan kami lakukan registrasi.

“Kalau tujuannya larinya ke pidana pemilu maka kami melakukan kordinasi sama GAKKUMDU dan seandainya belum lengkap juga kita berikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat-syaratnya selama 1×24 jam, sambungnya.biasanya kajian awal laporan tersebut paling lama dua hari.” Pungkasnya.

 

 

 

Penulis/Editor: Tim

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Tanjab barat Gelar Rapat Paripurna kedua Pembahasan 4 Raperda inisiatif

Politik

Disambut Hangat Warga Seberang Kota, Anwar Sadat:Lanjutkan Hingga Tuntas Jalan Poros Sampai Parit KUD

Meraingin

Pengurus Baru DPD NasDem Merangin Gelar Rapat Konsulidasi Percepatan E-KTA

Meraingin

Reses Pertama Kausari Wakil Ketua ll DPRD Merangin Sukses

Politik

Edi Purwanto, Anak Penyadap Karet dari Jambi di lantik Jadi Anggota DPR RI

Politik

Anwar Sadat Apresiasi Dukungan PKB Tanjab Barat

Politik

Kami Tidak Butuh Janji,Kami Pilih Yang Sudah Terbukti, Uas-Katamso Coblos Nomor 1,Teriakan Ribuan Massa 

Politik

Komitmen Tak Tergoyahkan, Ibu-Ibu Yasinan Tim Ubaidah Dukung UAS-Katamso Lanjutkan Pembangunan 

You cannot copy content of this page