Bupati Anwar Sadat: Haul Abah Guru Abdullah, Momentum Emas Teladani Akhlak Ulama Skandal GOR Badminton Teluk Nilau: Terancam Pidana Korupsi, Plt Kadis dan Kontraktor Hadapi Sanksi Berlapis! SETENGAH MILIAR HANYA JADI ‘BENCANA’: Tanggul Rp580 Juta di Muara Sebrang Jebol, Kebun Warga Terancam! Dewan Minta Segera Diperbaiki DEWAN MEMANAS! Oknum Kadis ‘Tangan Besi’ Bikin Proyek Rp 4 Miliar Terkesan Asal Jadi, Jabatannya Kebal Kritik? Safari Subuh Bupati Anwar Sadat: ‘Tujuan Pelebaran Jalan Agar Nyaman Dilalui Masyarakat’

Home / DPRD / Meraingin

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:00 WIB

DPRD Deadline Pemerintah 1 Minggu Surati Partai Agar Usulkan Nama Cawabup Merangin

Bulenonnews.com – Bangko. Hingga saat ini Partai Koalisi Haris-Mashuri 2018 belum mengusulkan Dua nama Calon Wakil Bupati Merangin pendamping H. Mashuri yang telah dilantik sebagai Bupati Merangin sisa masa jabatan 2018-2023.

Ikhwal ini, Komisi l DPRD Kabupaten Merangin gelar Hearing bersama Setda Merangin melalui Bidang Pemerintahan, membahas persoalan calon Wakil Bupati Merangin tersebut.

Pembahasan dilaksanakan diruang rapat Komisi l DPRD Kabupaten Merangin, Senin (18/10/21), yang dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Ketua Komisi, Wakil Ketua dan jajaran Komisi l lainnya.

Usai pembahasan, Kabag Pemerintahan Mulyono diwawancarai awak Media,  menuturkan agenda hearing adalah Komis l desak Pemerintah agar menyurati Partai pengusung terkait Calon Wakil Bupati Merangin.

Baca Juga  Dinda Lurah Baru Dusun Bangko, Ajak Masyarakat Bahu membahu Jelang Adipura

“Komisi l DPRD Merangin mempertanyakan soal calon Wakil Bupati, bahwa sesuai aturan sejak terhitungnya pelantikan Bupati Merangin, jika waktu lebih 18 bulan Partai Pengusung berhak mengusulkan Dua Nama Calon ke DPRD melalui Bupati,” Ujar Mulyono.

Pasca Pelantikan tersebut, Bupati Merangin mengatakan Sisa masa jabatan masih cukup panjang yaitu 2,4 Bulan, sehingga secara aturan memperbolehkan Bupati punya Wakil, meskipun jabatan wakil Bupati tersisa hanya 5 Bulan nantinya.

“Namun hingga saat ini Partai pengusung belum mengirim nama yang akan diusulkan,”tambah Kabag Pem.

Terkait belum diusulkan Dua nama dari Partai koalisi melaui Bupati Merangin, DPRD Deadline Pemerintah dalam waktu Satu Minggu.

Baca Juga  Bupati Merangin Sebut Batubara di Kabupaten Merangin,"Ilegal"

” Komisi l DPRD minta secepatnya dua nama itu diusulakan oleh partai dan diteruskan Bupati dalam waktu 1 Minggu ini untuk menyurati Partai Penfursung,” pungkas Mulyono.

Sementara Wakil Ketua Komisi l DPRD Merangin, Muhammad Yani menjelaskan karena secara aturan sudah jelas,  jika Bupati tidak mengusulkan nama-nama tersebut, bisa diberi sanksi administrasi  oleh Medagri.

” Dalam hal ini komisi l DPRD menyampaikan kepada Pemerintah melalui  Kabag Pem agar segera mengusulkan nama-nama itu, mengingat DPRD telah membentuk Panlih (Panitia Pemilihan-Red) melalui Paripurna, agar Pemerintah secepatnya berkoordinasi dengan Partai pengusung,” Kata M. Yani.

(Ote).

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Meraingin

Pelatihan KPM Tiga Desa Batang Masumai, Berpusat di Desa Salambuku

Meraingin

Dinas Perikanan Bantu Pasarkan Ikan Kelompok Pembudidaya Ikan Merangin

Meraingin

Bacaleg NasDem Merangin Pastikan Serius Maju di Pileg 2024

DPRD

Gelar Vaksinasi Booster, Ketua DPRD Tanjab Barat: Ikhtiar Melawan Covid-19

Meraingin

Akan Dibangun Hotel Bintang Lima, Rumdis Bupati Merangin Bakal Dipindahkan

Meraingin

Kemesraan Dua Cawabup Merangin, Ada Kalanya Besanding dan ada Masanya Bertanding

Kriminal

Wow.. Polres Merangin Amankan Petani Ganja dan Bongkar Ladang Ganja di Masurai