Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / DPRD / Meraingin

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:00 WIB

DPRD Deadline Pemerintah 1 Minggu Surati Partai Agar Usulkan Nama Cawabup Merangin

Bulenonnews.com – Bangko. Hingga saat ini Partai Koalisi Haris-Mashuri 2018 belum mengusulkan Dua nama Calon Wakil Bupati Merangin pendamping H. Mashuri yang telah dilantik sebagai Bupati Merangin sisa masa jabatan 2018-2023.

Ikhwal ini, Komisi l DPRD Kabupaten Merangin gelar Hearing bersama Setda Merangin melalui Bidang Pemerintahan, membahas persoalan calon Wakil Bupati Merangin tersebut.

Pembahasan dilaksanakan diruang rapat Komisi l DPRD Kabupaten Merangin, Senin (18/10/21), yang dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Ketua Komisi, Wakil Ketua dan jajaran Komisi l lainnya.

Usai pembahasan, Kabag Pemerintahan Mulyono diwawancarai awak Media,  menuturkan agenda hearing adalah Komis l desak Pemerintah agar menyurati Partai pengusung terkait Calon Wakil Bupati Merangin.

Baca Juga  Sempat Saling Dorong Saat Mahasiswa Aksi Soal Omnbuslaw di DPRD Merangin

“Komisi l DPRD Merangin mempertanyakan soal calon Wakil Bupati, bahwa sesuai aturan sejak terhitungnya pelantikan Bupati Merangin, jika waktu lebih 18 bulan Partai Pengusung berhak mengusulkan Dua Nama Calon ke DPRD melalui Bupati,” Ujar Mulyono.

Pasca Pelantikan tersebut, Bupati Merangin mengatakan Sisa masa jabatan masih cukup panjang yaitu 2,4 Bulan, sehingga secara aturan memperbolehkan Bupati punya Wakil, meskipun jabatan wakil Bupati tersisa hanya 5 Bulan nantinya.

“Namun hingga saat ini Partai pengusung belum mengirim nama yang akan diusulkan,”tambah Kabag Pem.

Terkait belum diusulkan Dua nama dari Partai koalisi melaui Bupati Merangin, DPRD Deadline Pemerintah dalam waktu Satu Minggu.

Baca Juga  Dihadapan Tokoh Masyarakat, Bupati Syukur Beberkan Pembangunan 'Merangin Baru' Bakal Terwujud

” Komisi l DPRD minta secepatnya dua nama itu diusulakan oleh partai dan diteruskan Bupati dalam waktu 1 Minggu ini untuk menyurati Partai Penfursung,” pungkas Mulyono.

Sementara Wakil Ketua Komisi l DPRD Merangin, Muhammad Yani menjelaskan karena secara aturan sudah jelas,  jika Bupati tidak mengusulkan nama-nama tersebut, bisa diberi sanksi administrasi  oleh Medagri.

” Dalam hal ini komisi l DPRD menyampaikan kepada Pemerintah melalui  Kabag Pem agar segera mengusulkan nama-nama itu, mengingat DPRD telah membentuk Panlih (Panitia Pemilihan-Red) melalui Paripurna, agar Pemerintah secepatnya berkoordinasi dengan Partai pengusung,” Kata M. Yani.

(Ote).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Yani Kembalikan Kejayaan NasDem Merangin di Legislatif

DPRD

Dewan Sebut Dari Awal Pengerjaan Setapak Beton di Desa Kayu Aro Sudah Tidak Benar

Meraingin

Handayani Terpilih Sebagai Ketua IKM Secara Aklamasi

Meraingin

Kapolres Merangin Lepas Keberangkatan Tim Penyaluran Bansos Polda Jambi

Meraingin

Wabup Nilwan Kukuhkan 31 Orang Anggota Paskibraka HUT RI ke-78

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lubuk Terentang

Meraingin

Bupati Merangin Hadiri Paripurna Mendegar Pidato Kenegaraan Presiden RI

Meraingin

Bupati Cek Jalan Jangkat, H. Mashuri: Ekonomi Lumpuh Jika Hasil Tani Tak Dipasarkan

You cannot copy content of this page