Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / DPRD / Meraingin

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:00 WIB

DPRD Deadline Pemerintah 1 Minggu Surati Partai Agar Usulkan Nama Cawabup Merangin

Bulenonnews.com – Bangko. Hingga saat ini Partai Koalisi Haris-Mashuri 2018 belum mengusulkan Dua nama Calon Wakil Bupati Merangin pendamping H. Mashuri yang telah dilantik sebagai Bupati Merangin sisa masa jabatan 2018-2023.

Ikhwal ini, Komisi l DPRD Kabupaten Merangin gelar Hearing bersama Setda Merangin melalui Bidang Pemerintahan, membahas persoalan calon Wakil Bupati Merangin tersebut.

Pembahasan dilaksanakan diruang rapat Komisi l DPRD Kabupaten Merangin, Senin (18/10/21), yang dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Ketua Komisi, Wakil Ketua dan jajaran Komisi l lainnya.

Usai pembahasan, Kabag Pemerintahan Mulyono diwawancarai awak Media,  menuturkan agenda hearing adalah Komis l desak Pemerintah agar menyurati Partai pengusung terkait Calon Wakil Bupati Merangin.

Baca Juga  Bupati Minta Pelaksanaan Kegiatan Merangin Tahun Anggaran 2023 Dipercepat 

“Komisi l DPRD Merangin mempertanyakan soal calon Wakil Bupati, bahwa sesuai aturan sejak terhitungnya pelantikan Bupati Merangin, jika waktu lebih 18 bulan Partai Pengusung berhak mengusulkan Dua Nama Calon ke DPRD melalui Bupati,” Ujar Mulyono.

Pasca Pelantikan tersebut, Bupati Merangin mengatakan Sisa masa jabatan masih cukup panjang yaitu 2,4 Bulan, sehingga secara aturan memperbolehkan Bupati punya Wakil, meskipun jabatan wakil Bupati tersisa hanya 5 Bulan nantinya.

“Namun hingga saat ini Partai pengusung belum mengirim nama yang akan diusulkan,”tambah Kabag Pem.

Terkait belum diusulkan Dua nama dari Partai koalisi melaui Bupati Merangin, DPRD Deadline Pemerintah dalam waktu Satu Minggu.

Baca Juga  Penundaan Pilkades, Sulut Warga Sei Tabir Gerudug DPRD Merangin

” Komisi l DPRD minta secepatnya dua nama itu diusulakan oleh partai dan diteruskan Bupati dalam waktu 1 Minggu ini untuk menyurati Partai Penfursung,” pungkas Mulyono.

Sementara Wakil Ketua Komisi l DPRD Merangin, Muhammad Yani menjelaskan karena secara aturan sudah jelas,  jika Bupati tidak mengusulkan nama-nama tersebut, bisa diberi sanksi administrasi  oleh Medagri.

” Dalam hal ini komisi l DPRD menyampaikan kepada Pemerintah melalui  Kabag Pem agar segera mengusulkan nama-nama itu, mengingat DPRD telah membentuk Panlih (Panitia Pemilihan-Red) melalui Paripurna, agar Pemerintah secepatnya berkoordinasi dengan Partai pengusung,” Kata M. Yani.

(Ote).

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2021 Dari BPK RI Jambi

Meraingin

Bupati Merangin Launching Pojok Pentas Desa

Meraingin

Wabup Salurkan Bantuan Baznas dan Bank 9 Jambi Merangin Ke Masjid Saat Safari Ramadhan

Meraingin

Fraksi Perindo DPRD Merangin Soroti Pendidikan, Kesehatan, dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Meraingin

Pj Bupati Merangin Buka Orientasi (PPPK) Kabupaten Merangin Tahun 2023

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lubuk Terentang

Meraingin

Pj Bupati Merangin Hadiri Tasyakuran H Mashuri

Meraingin

Dampak Covid-19 PAD Merangin Menurun Drastis Dari tahun Sebelumnya, BPPRD Tetap Berusaha

You cannot copy content of this page