TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan pupuk subsidi di Kecamatan Batang Asam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) terbitkan surat penyelidikan.
Hal ini disampaikan Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Pidsus Sudarmanto. Ia mengatakan Bulan Mei 2024 Kejari Tanjung Jabung Barat sudah menerbitkan Surat perintah penyidikan.
“Surat perintah penyidikan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam Tahun 2023,” kata Kasi Pidsus Sudarmanto, Senin (10/06/24).
Kasi Pidsus menyebutkan Penyidik Kejari Tanjab Barat telah menyelidiki penyimpangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam Tahun 2023.Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi ini berpotensi mengakibatkan kerugian Keuangan Negara (KN) diperkirakan mencapai Rp1 Miliar baru di 1 (Satu) Pengecer.
“Untuk kerugian Keuangan Negara belum dihitung. Tetapi berpotensi mengakibatkan kerugian diperkirakan Rp 1 Milyar di 1 (Satu) Pengecer. Dimana pendistribusian Pupuk bersubsidi ini dari distributor ke Pengecer secara langsung,”ungkapnya.
“Jadi dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) penerima Pupuk yang tidak tepat sasaran dan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Pertanian,” sambungnya.
Modusnya kata Sudarmanto, penerima Pupuk terdaftar di RDKK yang mendapat jatah 100 Kilogram kemudian hanya mengambil 50 Kilogram tetapi dalam aplikasinya penerima mengambil 100 Kilogram.
“Sehingga yang 50 Kilogram lagi tidak tahu siapa yang mengambilnya,” ujarnya.
Sudarmanto menuturkan, dari tingkat pengecer harga Puluk dinaikkan yang semestinya Rp115 Ribu per Satu Karung 50 Kilogram dan dijual di Lapangan Rp160 Ribu.
“Harga jual nya sudah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi. Indikasi seperti itu baru ditemukan di 1 (Satu) Kecamatan dan tidak menutup kemungkinan di Kecamatan lainnya juga ada,” sebutnya.
Kata Dia pihak penyidik baru menemukan penyimpangan ini pada Tahun 2023 dan akan melakukan pendalaman apakah di Tahun sebelumnya juga terjadi.
“Kalau jumlahnya secara skala di Kecamatan Batang Asam ini ada 2 (Dua) jenis Pupuk. Pupuk Urea 500 Ton dan Pupuk NPK 900 Ton untuk Satu Tahun,” bebernya.
Sudarmanto menghimbau, jika ada Petani yang menemukan praktik penyimpangan seperti itu silahkan melapor ke Kejari Tanjung Jabung Barat.
“Kita di Kejari Tanjung Jabung Barat ada Satuan Tugas yang menangani perihal mafia Pupuk,”pungkasnya.
Penulis Editor Tim