TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Selama tiga hari hanggar Bongkar Muat milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menjadi gudang kelapa.
Anehnya lagi selama tiga hari Hanggar yang biasa untuk bongkar muat barang menjadi gudang kelapa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tidak mengetahui.
Saat dikonfirmasi wartawan di ruangan nya Kadishub Tanjab Barat Samsul Juhari mengatakan tidak pernah memberikan izin selain bongkar muat barang.
“Sampai saat ini saya tidak pernah memberikan izin diluar dari bongkar muat di hanggar milik Dishub Tanjabbar,” katanya, Rabu (01/11/23).
Dirinya mengaku baru mengetahui kejadian itu pagi ini (red-rabu) setelah melakukan apel pagi di kantor yang jaraknya tidak jauh dari hanggar bongkar muat barang.
“Tadi pagi setelah apel saya lewat situ dan saya mampir saya tanya-tanyalah,” ujarnya.
Kadishub Tanjab Barat itu mengaku sempat mempertanyakan kegiatan di hanggar tersebut kepada pekerja yang membersihkan. Namun, semuanya mengaku tidak mengetahui akan hal itu.
“Ini punya siapa sejak kapan? Siapa yang berizin? Siapa yang bertanggung jawab?,” ungkapnya.
Ia menyebutkan jika yang bekerja itu merupakan para buruh bongkar muat yang selama ini memang bekerja di area banggar.
“Ya, mereka itu yang kerja di bongkar muat, tapi kenapa beralih jadi produksi kelapa (red, bersih – bersih),” sebutnya.
Menurutnya, kegiatan di hanggar itu secara jelas menyalahi aturan dari peran dan fungsi hanggar itu sendiri.
“Kalau gudang ya gudang, kalau hanggar itu fungsinya untuk bongkar muat dari kendaraan besarĀ ke kendaraan kecil,” ucapnya.
Samsul mengaku selama ini pihaknya menyerahkan hanggar itu ke kelompok pekerja bongkar muat yang ada untuk dikelola.
“Selama ini kita serahkan para pekerja bongkar muat terminal. Dari mereka untuk mereka,” ujarnya.
Kadishub mengaku apabila para pihak yang menggunakan hanggar itu mengajukan izin akan diberikan izin dengan mekanisme yang ada sebagaimana aturan yang ada.
“Tapi diluar fungsi bongkar muat. Mereka mau gunakan gudang ya izin dulu mereka buat surat permohonan dulu,” sebutnya.
Samsul mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kelapa itu. Ia pun sempat bertanya dengan para pekerja akan tetapi tidak mengetahui.
“Pemilik kelapa kita belum tau siapa namanya. Mereka belum pernah permohonan izin untuk menggunakan pemanfaatan aset hanggar dishub,” sebutnya.
Kalaupun para pemilik kelapa itu mengajukan izin tentu harus sesuai dengan aturan yang ada. Hal itu bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).”Kalau mereka mengajukan izin kan bisa jadi PAD kita.”pungkasnya.