Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan  Polres Tanjab Barat Mengamankan Kedua Kelompok yang Bertikai Untuk Dilakukan Mediasi Belum Mempunyai Aturan Hukum,Diduga Kadishub Tanjab Barat Sering Masukan Alat Berat di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama,Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024,Ketua DPRD Tanjab Barat: Kita sangat mengapresiasi Penyelenggara Pemilu

Home / Tanjab Barat

Senin, 6 Juni 2022 - 19:58 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendeportasi seorang warga Negara Malaysia berinisial HA, Sabtu (04/06/22).

WN laki-laki berusia 27 tahun, didapati petugas overstay selama lebih dari 2 tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Petugas mendeportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA. Dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstaynya lebih dari dua tahun .

Baca Juga  Bupati Ingatkan ASN dan Honorer Jaga Netralitas Dalam Pilkada

”Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Edy.

Menurutnya, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.

”Akibat kondisi pandemi COVID-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia. Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic COVID-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke negaranya. saudara HA pun tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi.” Ungkapnya.

Baca Juga  Sekda Tanjab Barat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

Edy menyebutkan, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

” Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.” Pungkasnya.*

 

Penulis/ Editor: Amir /Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Lonjakan Pemudik Mulai Meningkat di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Tanjab Barat

RAji’un Sitohang Sayangkan OPD Lalai Dalam Patuhi Pembayaran Pajak Randis

Tanjab Barat

Dua Kursi PAW DPRD Tanjab Barat Tahun Ini Dihiasi Dua Srikandi

Tanjab Barat

Keributan Terjadi di Tengah Antrian Gas LPG 3 Kg di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Vaksinasi Massal Pada Lansia

Tanjab Barat

Tiga Mega Proyek 2021 Milik Pemkab di Nol Kan Dewan

Tanjab Barat

Wabup Cek Kesiapan Tenaga Medis Untuk Vaksin Lansia di Puskesmas

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Warning Pedagang Parit 1