BANGKO-BULENONNEWS.COM. Asisten I Setda Merangin Muhammad Sayuti Murka Kepada Kasat Pol PP Shobraini atas ketidak hadiran personil Pol PP Kabupaten Merangin, saat mediasi tenaga kontak Satpol PP tahun 2024.
Murka Asisten I Setda Merangin, diakibatkan oleh tidak hadirnya Satu orang pun personil Satpol PP dalam rapat tersebut, Mulai Kasat, Sekretaris, Kabag, Kabid, Kasubag dan Kasi.
Hal ini terungkap di saat Asisten 1 Setda Merangin M. Sayuti, melakukan mediasi antara Satuan Pol PP dengan 59 anggota Sat Pol PP yang di Non aktifkan.
Hingga satu jam pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di ruang aula rumah dinas Bupati Merangin pada 12/02/2024, namun Kasat Pol PP tak kunjung datang. Hal ini membuat Asisten I Setda Merangin.
“Kisruh yang terjadi di tubuh Sat Pol PP, hingga saat ini belum juga di selesaikan oleh Kasat Pol PP Shobraini, kenyataan ini seakan-akan Kasat Pol PP tak ada niat untuk membenahi di tubuh kesatuan yang ia pimpin,” Ujar M. Sayuti.
Dengan kisruh yang telah terjadi selama ini di tubuh Pol PP, dan Kasat Pol PP dianggap tak pernah serius membenahi kisruh di tubuh penegak perda Merangin.
“Kita ini dianggap apa oleh Shobraini ini, kami sudah beberapa kali untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik, dan pada acara mediasi yang sebelumnya sudah diberi undangan, namun hingga saat ini tak juga hadir. Saya sangat ” Murka” dengan Sobraini ini,”tegas M. Sayuti.
Ditambahkan oleh Asisten I, Dirinya melakukan mediasi kisruh tenaga Pol PP, atas dasar perintah Gubernur Jambi Al Haris Kepada Pj Bupati Merangin H Mukti Said yang diamanahkan kepada dirinya.
” Ini perintah tidak ada alasan bagi Kasat Pol PP tidak hadir dalam mediasi ini, sekurang-kurangnya Didelegasikan kepada bawahnya, jadi Saya pertaruhan jabatan Saya, jika tidak Shobraini yang tersingkir Saya yang akan berhenti dari jabatan Asisten I karena tidak dapatenyelasikan persoalan ini,” lanjutnya.
Dalam mediasi tersebut disimpulkan, 59 anggota Satpol PP yang dirumahkan, tetap akan di SPT kan, dengan ketentuan belum menerima gaji sampai bulan Oktober 2024.
” Tidak perlu masuk kantor lagi yang, penting kerja sesuai SPT bagi yang bertugas di pasar laksanakan di pasar, bagi yang di RTH ya kerja di RTH dan Lainnya. (Red).