Pantau Malam Puncak Arakan Sahur 2026, Bupati Anwar Sadat Puji Semangat dan Kreativitas Masyarakat Pererat Ukhuwah, Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Tim Safari Ramadan MUI Jambi di Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Usai Tebar Kebaikan, IWO Tanjab Barat Pererat Solidaritas Lewat Buka Puasa Bersama Warnai Jumat Berkah, IWO Tanjab Barat Bagikan 200 Paket Takjil di Jantung Kota Kuala Tungkal

Home / Tanjab Timur

Selasa, 4 Agustus 2020 - 18:38 WIB

Ini Pengakuan Pembakar Lahan Pertanian

TANJAB BARAT – Akibat membakar lahan untuk pertanian seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak hukum (Polres) Tanjung Jabung Barat.

Pria SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar ini, kini harus mendekam dijeruji besi. Setelah
ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana membuka lahan kurang lebih 2 hektar dengan cara membakar.

SH saat dikonfirmasi. Selasa(4/8/20) mengaku jika dirinya tidak mengetahui kalau membuka lahan dengan cara dibakar dilarang.

” Saya tidak tau kalau membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang. Karena pekerjaan itu sangat sulit untuk di kerjakan, jadi saya inisiatif sendiri kalau di bakar lebih mudah dan cepat untuk membersihkan lahan itu,” Katanya.

Baca Juga  Wakil Bupati Tanjab Barat Dampingi Kegiatan Wagup Provinsi Jambi Tinjau Persiapan MTQ Ke-50

Saat kembali ditanya apakah dirinya mengetahui jika dalam aturan kalau membuka lahan dengan cara di bakar saat ini dilarang? Ia kembali menyebutkan tidak tau.

” Tidak tau, karena saya ini kurang berpendidikan tentang masalah itu,” Ucapnya.

Ia hanya menyebutkan bahwa waktu melakukan pembakaran dan menghidupkan api langsung tinggal pergi begitu saja.

” Saya tau sekitar setengah jam kemudian, memang ada niat mau padamkan api itu, tapi saya tidak berani,dalam hati berkata ada asap gelap dan besar jadi timbul pikiran tidak berani, timbul takut karena yang namanya api kan.” Tuturnya.

Baca Juga  Luar Biasa,Vaksin 1-2-3 Membludak,Ribuan Warga Kualatungkal Ikut Vaksin Di Yayasan Budhi Luhur Tanjabbarat

Sebelumnya SH ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

Dan Pelaku pun dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Reporter/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Rampok Emas 15 Mayam, Warga Parit Itur di Tangkap Polisi

Tanjab Timur

Wow,,,Ratusan Karangan Bunga Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Ditetapkanya Jamal Dermawan Sebagai Ketua DPC PD

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Open Turnamen Futsal Ke 20 PT. Lise Permai Tahun 2021

Tanjab Timur

Pria Asal Magelang Nekat Menggunakan Sepeda Berangkat Ke Tanah Suci

Tanjab Timur

Hangatkan Mesin Politik,Partai Demokrat Gelar Bimtek Bacaleg

Tanjab Timur

MD KAHMI Tanjab Barat Akan Mengelar Musda

Tanjab Timur

Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan KLA Pratama Dari Kementerian PPPA

Tanjab Timur

Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, Lakukan Giat Operasi Pengawasan Orang Asing di Ambang Luar Muara Sabak

You cannot copy content of this page