SMA Negeri 1 Tanjab Barat Gelar Kegiatan Smansa Expo 5 Tahun 2023 Buka Acara Smansa Expo 5 di SMA Negeri 1 Tanjab Barat, Gubernur Jambi Berikan Bantuan Program Dumisake Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat Dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Home / Tanjab Timur

Selasa, 4 Agustus 2020 - 18:38 WIB

Ini Pengakuan Pembakar Lahan Pertanian

TANJAB BARAT – Akibat membakar lahan untuk pertanian seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak hukum (Polres) Tanjung Jabung Barat.

Pria SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar ini, kini harus mendekam dijeruji besi. Setelah
ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana membuka lahan kurang lebih 2 hektar dengan cara membakar.

SH saat dikonfirmasi. Selasa(4/8/20) mengaku jika dirinya tidak mengetahui kalau membuka lahan dengan cara dibakar dilarang.

” Saya tidak tau kalau membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang. Karena pekerjaan itu sangat sulit untuk di kerjakan, jadi saya inisiatif sendiri kalau di bakar lebih mudah dan cepat untuk membersihkan lahan itu,” Katanya.

Baca Juga  Wabup Tinjau Persiapan Sarana MTQ di Masjid Syeh Utsman Kuala Tungkal

Saat kembali ditanya apakah dirinya mengetahui jika dalam aturan kalau membuka lahan dengan cara di bakar saat ini dilarang? Ia kembali menyebutkan tidak tau.

” Tidak tau, karena saya ini kurang berpendidikan tentang masalah itu,” Ucapnya.

Ia hanya menyebutkan bahwa waktu melakukan pembakaran dan menghidupkan api langsung tinggal pergi begitu saja.

” Saya tau sekitar setengah jam kemudian, memang ada niat mau padamkan api itu, tapi saya tidak berani,dalam hati berkata ada asap gelap dan besar jadi timbul pikiran tidak berani, timbul takut karena yang namanya api kan.” Tuturnya.

Baca Juga  Rampok Emas 15 Mayam, Warga Parit Itur di Tangkap Polisi

Sebelumnya SH ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

Dan Pelaku pun dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Reporter/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Resmi Mendaftarkan Gugatan Pra Peradilan Ke PN Tanjab Timur

Berita

Wow..! Pihak Kejari Resmi Tahan Anggota Dewan, Kasus Maling Sawit

Tanjab Timur

Penangkapan 1 Kg Sabu Serta Alat Bukti Yang Di Rilies Polrea Tanjabbarat

Tanjab Timur

Rampok Emas 15 Mayam, Warga Parit Itur di Tangkap Polisi

Tanjab Timur

TPPD GuruSpai Saat Ini Belum Cair,Para Dewan Guru Mengeluhan Dana Tamsil

Tanjab Timur

Sepuluh Tahanan Titipan Di Polres Dilimpahkan Kejaksaan Ke Lapas Tanjabbarat

Tanjab Timur

Alhamdulillah,Kondisi Kesehatan Bupati Tanjabbarat Membaik

Tanjab Timur

Pemkab Tanjab Barat Panggil Pihak Balai dan Rekanan Jembatan Parit Gompong