Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Sepada Baru Pada Pedagang Jamu Keliling  Bupati Tanjab Barat Tinjau TPU Desa Sialang Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Perdana Setelah Lebaran Idul Fitri  Bupati Serahkan Hadiah Juara Arakan Sahur di Tanjab Barat

Home / Tanjab Barat

Jumat, 21 Agustus 2020 - 19:10 WIB

Inspektorat Desak Sejumlah OPD Tanjab Barat Kembalikan Uang Negara

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada tahun 2019 lalu, ditemukan sekitar Rp. 2 milyar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk itu, sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar pun didesak untuk mengembalikan uang ke negara atas Hasil audit BPK tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih. Ia menyebutkan bahwa sejumlah OPD wajibkan untuk mengembalikan uang temuan BPK tersebut, dengan batas waktu sampai 25 Agustus 2020.

” Semua dinas sudah mendapatkan memo terkait pengembalian tersebut.
Itu angkanya diatas Rp1 miliar, intinya diatas Rp1 miliar. Batas pengembalian itu kan selama 60 hari, dan terhitung itu terakhir sampai 25 Agustus 2020,” Tegasnya.

Baca Juga  Kasi Pidum Kejari Tanjab Barat Kini Resmi Menjabat Sebagai Satgasus P3TPU Pada Jampidum Kejagung RI

Ia mengatakan bahwa proses pengembalian temuan itu telah dilakukan oleh sejumlah OPD. Namun temuan yang paling menonjol adalah temuan terhadap TPP, yang mana belum ada sebelumnya.

” TPP baru tahun ini ada temuan, kita mungkinkan ini karena ada perbedaan pemahaman di Pejabatnya dan di ASN nya. Karena kan ada aturan baru TPP itu atur dalam Perbub nomor 43 tahun 2018,”Ujarnya.

Baca Juga  Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Berikan Remisi Pada 215 Napi

” Misalnya ada PNS yang melakukan umroh, dan ini kan TPP nya seharusnya tidak dibayarkan. Akan tetapi dibayarkan. Temuan semacam ini yang muncul, kerugiannya juga terbilang besar sekitar Rp50 juta untuk TPP,” Kata mantan Kepala BKPSDM Tanjabbar ini.

Kata Encep temuan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ini berada di 20 OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.

” Ini menjadi bahan evaluasi untuk ASN dalam menerapkan atau melakukan pemahaman yang sama terhadap satu aturan.” Pungkasnya.

Penulis/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Panitia Wisuda STAI AN NABAWIYAH, Usir Kontributor MMC TV Bawaan Bupati

Tanjab Barat

HUT Ke 7 Partai Perindo Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Ke Kaum Dhuafa Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pengurus DPD KNPI Tanjab Barat Resmi Dilantik

Tanjab Barat

Tingkatkan Sinergitas dan Integritas Pemkab Tanjab Barat Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Pemprov Riau

Tanjab Barat

Kampung Nelayan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Tanjab Barat

Bupati Safrial Surati Presiden Sampaikan Aspirasi Honorer

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pendinginan Pemadaman Karhutla Di Desa Pematang Lumut

Tanjab Barat

Usai Dilantik,Ketua Dan Pengurus Pok Dar Kamtibmas Resort Tanjabbarat Sambangi Pembina Di Ruang Kerja