Ketua DPRD Hamdani Jamu Makan Malam Pemain Bola Pelajar Perwakilan Kecamatan Batang Asam  Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu Sarang Narkoba di Pasar Merlung Dibongkar! Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku, Sita 3,46 Gram Sabu dan Timbangan Digital BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal

Home / Berita

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:54 WIB

Inspektorat Merangin Akan Turun Periksa Kades Pulau Raman Terkait Laporan Fiktif

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Inspektorat Kabupaten Merangin akan turun melakukan pemeriksaan Kades Pulau Raman terkait adanya dugaan yang merugikan Negara dengan melakukan berbagai macam cara menggelapkan anggaran Dana Desa.

Pemeriksaan oleh inspektorat terhadap Kepala Desa tersebut, atas laporan masyarakat Desa Pulau Raman Kecamatan Muara Siau yang terindikasi membuat laporan Fiktif terhadap beberapa kegiatan di desa Pulau Raman tersebut. Adapun kegiatan yang diduga dilaporkan  fiktif oleh Kepala Desa Pulau Raman tersebut diantaranya :

1. Penyertaan Model Bumdes tahun 2022 Sebanyak 30.000.000– (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang di transfer hanya Rp. 19.200.000 Ke Rekening Bundes. Rp.10.200.000, diduga fiktif

Baca Juga  Nalim-Nilwan Bergema, Kota Bangko Jadi Lautan Manusia

2. ATK Madrasah Dusun I dan Dusun II anggaran Dana sebanyak Rp. 8.000.000, juga diduga fiktif

3.Anggaran pemeliharaan sambungan Air bersih Dusun II Sebanyak Rp.10.000.000, Sampai Bulan Maret 2024 belum terlialisasi, di duga juga fiktif.

4. Peremajaan kebun TKD, Anggaran 2023 Sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) sampai Bulan Maret 2024 belum terealisasi dan juga diduga fiktif

5.Rehab Lapangan bola volly Dusun I di duga terjadi penambahan Anggaran dalam APBDes pada tahun 2023, namun tidak ada lagi pengerjaan lanjutan juga di duga fiktif.

Kepala inspektorat Kabupaten Merangin Defi Martika saat dikonfirmasi via telepon Kamis (23/2024) mengatakan, Saat ini Inspektorat sudah meminta Camat Muara Siau untuk mengkroscek dan evaluasi terhadap persoalan tersebut, yang hasilnya akan dilaporkan ke inspektorat Kabupaten Merangin guna dikaji dan di tiindaklanjuti.

Baca Juga  Gebyar Takbiran Idul Adha 1445 H, H. Mukti Ajak Masyarakat Do'akan Jamaah Haji Yang Meninggal

“Sesuai dengan (peraturannya Menteri dalam Negeri) Permendagri 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai: Pengawasan oleh APIP. Pengawasan oleh Camat, jadi kita tunggu hasil laporan Camat, jika, laporan sudah masuk kita siap turun.

Camat Muara Siau Akmal ketika di konfirmasi soal pengawasan Kepala Desa Pulau Raman tidak menjab telepon. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Merangin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke 78, Pada Upacara di Mapolres Merangin

Berita

Aspan: Tak Ada RAB untuk Pengerukan Sungai Pada Proyek Jembatan Sungai Merangin

Berita

Pj Bupati Merangin Beri Motivasi ke Penyuluh Pertanian

Berita

Pj Bupati Akan Tinjau Aset Pemerintah Yang Rusak Akibat Peti di Desa Ngaol Ulu

Berita

H Mukti : Berikan Kenyamanan Terhadap Siswa-siswi dalam Belajar, Pemkab Merangin Upacara Hadiknas 2024

Berita

2025 Capain PAD Merangin Turun, Siti Aminah : Target Tak Tekejar

Berita

Jembatan Limbur Sudah Boleh Dilewati, Helmi Di Sebut Sebagai Dewan Jembatan Oleh Warga

Berita

Peduli Lingkungan, PT Jebus Maju Tanam Pohon Trembesi di Bumi Perkemahan Merangin

You cannot copy content of this page