BANGKO-BULENONNEWS.COM. Inspektorat Kabupaten Merangin akan turun melakukan pemeriksaan Kades Pulau Raman terkait adanya dugaan yang merugikan Negara dengan melakukan berbagai macam cara menggelapkan anggaran Dana Desa.
Pemeriksaan oleh inspektorat terhadap Kepala Desa tersebut, atas laporan masyarakat Desa Pulau Raman Kecamatan Muara Siau yang terindikasi membuat laporan Fiktif terhadap beberapa kegiatan di desa Pulau Raman tersebut. Adapun kegiatan yang diduga dilaporkan fiktif oleh Kepala Desa Pulau Raman tersebut diantaranya :
1. Penyertaan Model Bumdes tahun 2022 Sebanyak 30.000.000– (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang di transfer hanya Rp. 19.200.000 Ke Rekening Bundes. Rp.10.200.000, diduga fiktif
2. ATK Madrasah Dusun I dan Dusun II anggaran Dana sebanyak Rp. 8.000.000, juga diduga fiktif
3.Anggaran pemeliharaan sambungan Air bersih Dusun II Sebanyak Rp.10.000.000, Sampai Bulan Maret 2024 belum terlialisasi, di duga juga fiktif.
4. Peremajaan kebun TKD, Anggaran 2023 Sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) sampai Bulan Maret 2024 belum terealisasi dan juga diduga fiktif
5.Rehab Lapangan bola volly Dusun I di duga terjadi penambahan Anggaran dalam APBDes pada tahun 2023, namun tidak ada lagi pengerjaan lanjutan juga di duga fiktif.
Kepala inspektorat Kabupaten Merangin Defi Martika saat dikonfirmasi via telepon Kamis (23/2024) mengatakan, Saat ini Inspektorat sudah meminta Camat Muara Siau untuk mengkroscek dan evaluasi terhadap persoalan tersebut, yang hasilnya akan dilaporkan ke inspektorat Kabupaten Merangin guna dikaji dan di tiindaklanjuti.
“Sesuai dengan (peraturannya Menteri dalam Negeri) Permendagri 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai: Pengawasan oleh APIP. Pengawasan oleh Camat, jadi kita tunggu hasil laporan Camat, jika, laporan sudah masuk kita siap turun.
Camat Muara Siau Akmal ketika di konfirmasi soal pengawasan Kepala Desa Pulau Raman tidak menjab telepon. (Red).