DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029 Siap Dengan Doa Pikiran dan Tenaga, Ribuan Masyarakat Betara Siap Menangkan Putra Terbaik Tanjab Barat UAS – Katamso Berpengalaman dan Berpendidikan Yang Mumpuni, UAS – Katamso Pasangan Duet Ideal Perwakilan Ulama dan Umara Dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang – Polres Tanjab Barat lakukan Penyelidikan Disambut Hangat Warga Seberang Kota, Anwar Sadat:Lanjutkan Hingga Tuntas Jalan Poros Sampai Parit KUD

Home / Berita

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:54 WIB

Inspektorat Merangin Akan Turun Periksa Kades Pulau Raman Terkait Laporan Fiktif

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Inspektorat Kabupaten Merangin akan turun melakukan pemeriksaan Kades Pulau Raman terkait adanya dugaan yang merugikan Negara dengan melakukan berbagai macam cara menggelapkan anggaran Dana Desa.

Pemeriksaan oleh inspektorat terhadap Kepala Desa tersebut, atas laporan masyarakat Desa Pulau Raman Kecamatan Muara Siau yang terindikasi membuat laporan Fiktif terhadap beberapa kegiatan di desa Pulau Raman tersebut. Adapun kegiatan yang diduga dilaporkan  fiktif oleh Kepala Desa Pulau Raman tersebut diantaranya :

1. Penyertaan Model Bumdes tahun 2022 Sebanyak 30.000.000– (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang di transfer hanya Rp. 19.200.000 Ke Rekening Bundes. Rp.10.200.000, diduga fiktif

Baca Juga  519 Kafilah Berkompetisi di MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Merangin, Dibuka Pj Bupati H Mukti

2. ATK Madrasah Dusun I dan Dusun II anggaran Dana sebanyak Rp. 8.000.000, juga diduga fiktif

3.Anggaran pemeliharaan sambungan Air bersih Dusun II Sebanyak Rp.10.000.000, Sampai Bulan Maret 2024 belum terlialisasi, di duga juga fiktif.

4. Peremajaan kebun TKD, Anggaran 2023 Sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) sampai Bulan Maret 2024 belum terealisasi dan juga diduga fiktif

5.Rehab Lapangan bola volly Dusun I di duga terjadi penambahan Anggaran dalam APBDes pada tahun 2023, namun tidak ada lagi pengerjaan lanjutan juga di duga fiktif.

Kepala inspektorat Kabupaten Merangin Defi Martika saat dikonfirmasi via telepon Kamis (23/2024) mengatakan, Saat ini Inspektorat sudah meminta Camat Muara Siau untuk mengkroscek dan evaluasi terhadap persoalan tersebut, yang hasilnya akan dilaporkan ke inspektorat Kabupaten Merangin guna dikaji dan di tiindaklanjuti.

Baca Juga  Ditinjau Bupati, Jalan Bangko-Kerinci Kembali Lancar

“Sesuai dengan (peraturannya Menteri dalam Negeri) Permendagri 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai: Pengawasan oleh APIP. Pengawasan oleh Camat, jadi kita tunggu hasil laporan Camat, jika, laporan sudah masuk kita siap turun.

Camat Muara Siau Akmal ketika di konfirmasi soal pengawasan Kepala Desa Pulau Raman tidak menjab telepon. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri MTQ Ke – X Tingkat Kelurahan Bram Itam Kiri, Jamal : Mari Membangun Generasi Muda Cinta Al – Quran Dari Kelurahan / Desa

Berita

Beri Motivasi ke Paskibraka 2024, H Mukti Yakin Pengibaran Bendera HUT RI ke-79 Sukses

Berita

Kecamatan Margo Tabir Juara Umum MTQ Ke 50 Tingkat Kabupaten Merangin Tahun 2024

Berita

Launching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Berita

Bocah 5 Tahun Meninggal Digigit Ular Berbisa di Merangin

Berita

Tokkk.. !! Ranperda APBD Merangin 2023 Disetujui Dewan

Berita

Mukti Santuni Anak Yatim, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa

Berita

Hari Pertama Kerja, Jangcik Sidag RSD Kol Abundjani