Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat. Terima Audensi PT PLN UP3, Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan Tambah Daya. Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Home / Kasus

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:00 WIB

Kejari Tanjab Barat Akan Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Air Bersih

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi jaringan air bersih Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang merugikan keuangan negara mencapai Rp10 miliar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Senin (04/07/22) mendatang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat, Lutfi mengatakan JPU dalam persidangan menghadirkan para saksi ahli dari akademisi dan ahli dari penyedia barang dan jasa.

“Pemeriksaan Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa) dan Poltek Unsri (Politeknik Universitas Negeri Sriwijaya),” katanya, Kamis (30/06/22).

Selama masa persidangan yang sudah berjalan, JPU menghadirkan 25 saksi baik saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat, Pihak Kontraktor maupun saksi dari masyarakat setempat.

Baca Juga  Dua Tersangka Dugaan Kasus Jaringan Irigasi Tanjab Barat Akan di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Jambi

“Untuk saat ini kita sudah mengambil keterangan dari 25 saksi,” ujarnya

Kemudian dari pihak auditor juga sudah dihadirkan dalam persidangan. Kemudian, saksi ahli dari kontruksi dari akademisi yang juga dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“Dua saksi ahli, yaitu dari BPKP Provinsi Jambi dan dan Ahli Teknis dari IPB (Institut Pertanian Bogor).” Tandasnya.

Untuk diketahui kasus ini terjadi para tahun anggaran tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 39,5 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Pekerjaan itu PT Maswandi dan pengawasan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan yang kemudian melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Baca Juga  Stok Kosong, Dinkes Ajukan 3000 Vaksin Untuk Tanjab Barat

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti sekitar 400juta dan ada uang titipan dari terdakwa Adrianus sekitar 1 miliar yang disimpan di rekening BRI Kejari Tanjab Barat.*

 

Penulis/Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Kasus

Dua Tersangka Dugaan Kasus Jaringan Irigasi Tanjab Barat Akan di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Jambi

Kasus

Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Kebun Sawit

Kasus

Breaking News!!! Temuan BPK Tahun Anggaran 2022 di RSUD Kuala Tungkal Capai Rp1,8 Miliar

Kasus

Anjing Liar Gigit Sejumlah Warga Kuala Tungkal