TANJAB BARAT-BULENONnews.com.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya melakukan penghentian penuntutan untuk perkara tindak pidana. Tanpa dikenakan biaya.
Penyelesaian kasus perkara tindak pidana ini di selesaikan di luar pengadilan.Dengan
mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pelaksanaan penyelesaian perkara ini di lakukan di Kejari Tanjab Barat, Selasa (20/10/20) di ruang aula Kantor Kejari Tanjabbar. Hadir dalam kesempatan ini antara pihak korban dan pihak tersangka yang turut hadir di dalam ruang rapat.
Selain itu pelaksanaan ini dihadiri oleh Kajari Tanjabbar, Togar Rafilion, Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Kasi BB Kejari Tanjab Barat, Sepri. Turut hadir dalam kesempatan ini dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Tanjabbar, Jan Manto Hasiholan.
Hal ini disampaikan Kepala Negeri Kejaksaan Tanjab Barat,Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta bahwa penegakkan hukum secara keadilan restoratif baru pertama kali dilakukan.
“Hari ini di adakan keadilan restoratif atau Restorative Justice dan ini sesuai dengan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020. Ini kasus pertama di Kabupaten Tanjabbar yang diajukan secara RJ,”ujar Novan
Lebih lanjut disampaikan oleh Novan bahwa yang mengajukan RJ ini adalah pihak dari Jaksa berdasarkan hati nurani. Adapun Novan sebagai pihak Jaksa memposisikan diri sebagai fasilitator untuk di lakukan upaya perdamaian terhadap korban dan tersangka.
“Nantinya setelah dilakukan upaya perdamaian terhadap perkara yang di jalani oleh tersangka, berdasarkan surat keputusan atas perintah dari pak Kepala Kejari bisa di hentikan tuntutannya” pungkasnya.
Reporter : Amir.