Buka TC Tahap Pertama Kafilah MTQ,Sekda Tanjab Barat: Komitmen Pemerintah Dalam Mencetak Peserta Berprestasi. Satlantas Polres Tanjab Barat Berbagi Takjil, Pengendara Dihimbau Tertib Lalu Lintas Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan 

Home / Tanjab Barat

Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:36 WIB

Kejari Tanjab Barat Pertama Kali Lakukan Restorativ Justice Yang Mengacu Pada Peraturan Kejari RI Nomor 15 Tahun 2020

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya melakukan penghentian penuntutan untuk perkara tindak pidana. Tanpa dikenakan biaya.

Penyelesaian kasus perkara tindak pidana ini di selesaikan di luar pengadilan.Dengan
mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan penyelesaian perkara ini di lakukan di Kejari Tanjab Barat, Selasa (20/10/20) di ruang aula Kantor Kejari Tanjabbar. Hadir dalam kesempatan ini antara pihak korban dan pihak tersangka yang turut hadir di dalam ruang rapat.

Baca Juga  Wabup Tanjabbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ Ke-50 Tk Provinsi Jambi

Selain itu pelaksanaan ini dihadiri oleh Kajari Tanjabbar, Togar Rafilion, Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Kasi BB Kejari Tanjab Barat, Sepri. Turut hadir dalam kesempatan ini dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Tanjabbar, Jan Manto Hasiholan.

Hal ini disampaikan Kepala Negeri Kejaksaan Tanjab Barat,Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta bahwa penegakkan hukum secara keadilan restoratif baru pertama kali dilakukan.

“Hari ini di adakan keadilan restoratif atau Restorative Justice dan ini sesuai dengan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020. Ini kasus pertama di Kabupaten Tanjabbar yang diajukan secara RJ,”ujar Novan

Baca Juga  Penutupan Tempat Wisata di Tanjab Barat Hingga Dua Minggu Kedepan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Novan bahwa yang mengajukan RJ ini adalah pihak dari Jaksa berdasarkan hati nurani. Adapun Novan sebagai pihak Jaksa memposisikan diri sebagai fasilitator untuk di lakukan upaya perdamaian terhadap korban dan tersangka.

“Nantinya setelah dilakukan upaya perdamaian terhadap perkara yang di jalani oleh tersangka, berdasarkan surat keputusan atas perintah dari pak Kepala Kejari bisa di hentikan tuntutannya” pungkasnya.

Reporter : Amir.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Di Hadapan Polisi Para Pemuda Perang Sarung Minta Maaf ke Masyarakat Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Serahkan SK Remisi Ke Perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas llB Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Tinjau Jembatan Sugeng

Tanjab Barat

Salah Satu Desa di Tanjab Barat Lakukan Lockdown ini Sebabnya

Tanjab Barat

Puluhan CJH Tanjab Barat Lakukan Pembatalan, Ini Faktornya

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Lakukan Vaksin, Tubagus Jadi Dewan Pertama di Vaksin

Tanjab Barat

Vaksinasi Tahap 1-2 Dan 3 Di Yayasan Budhi Luhur Targetkan 1000 Dosis Vaksin

Tanjab Barat

Ini 15 Nama Peserta Finalis Lomba Mejahit Masker Merah Putih