Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang

Home / Tanjab Barat

Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:36 WIB

Kejari Tanjab Barat Pertama Kali Lakukan Restorativ Justice Yang Mengacu Pada Peraturan Kejari RI Nomor 15 Tahun 2020

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya melakukan penghentian penuntutan untuk perkara tindak pidana. Tanpa dikenakan biaya.

Penyelesaian kasus perkara tindak pidana ini di selesaikan di luar pengadilan.Dengan
mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan penyelesaian perkara ini di lakukan di Kejari Tanjab Barat, Selasa (20/10/20) di ruang aula Kantor Kejari Tanjabbar. Hadir dalam kesempatan ini antara pihak korban dan pihak tersangka yang turut hadir di dalam ruang rapat.

Baca Juga  Debat Cakada Tanjabbar, Pertanyaan Bersifat Rahasia dan Libatkan 5 Akademis

Selain itu pelaksanaan ini dihadiri oleh Kajari Tanjabbar, Togar Rafilion, Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Kasi BB Kejari Tanjab Barat, Sepri. Turut hadir dalam kesempatan ini dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Tanjabbar, Jan Manto Hasiholan.

Hal ini disampaikan Kepala Negeri Kejaksaan Tanjab Barat,Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta bahwa penegakkan hukum secara keadilan restoratif baru pertama kali dilakukan.

“Hari ini di adakan keadilan restoratif atau Restorative Justice dan ini sesuai dengan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020. Ini kasus pertama di Kabupaten Tanjabbar yang diajukan secara RJ,”ujar Novan

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Merasa di Lecehkan,Ganti Rugi Tiang Pancang WFC Tak Kunjung Selesai

Lebih lanjut disampaikan oleh Novan bahwa yang mengajukan RJ ini adalah pihak dari Jaksa berdasarkan hati nurani. Adapun Novan sebagai pihak Jaksa memposisikan diri sebagai fasilitator untuk di lakukan upaya perdamaian terhadap korban dan tersangka.

“Nantinya setelah dilakukan upaya perdamaian terhadap perkara yang di jalani oleh tersangka, berdasarkan surat keputusan atas perintah dari pak Kepala Kejari bisa di hentikan tuntutannya” pungkasnya.

Reporter : Amir.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Berikan Piagam Kualatungkal Atas Keharmonisan Keragaman Suku Dan Agama Di Di Tanjabbarat

Tanjab Barat

Kejari Tanjab Barat Lakukan Vaksinasi Booster Seluruh Pegawai

Tanjab Barat

Koordinasi Pelaksanaan SSDN, Lemhanas RI Temui Bupati

Tanjab Barat

Penemuan Mayat Dalam Drum, Pihak Polres Tanjab Barat Gelar Perkara Awal

Tanjab Barat

Hotnews!!!Dunia Pendidikan Tercoreng Oleh oknum Guru Tenaga Honor Perkosa Anak Dibawah Umur

Tanjab Barat

Disbunak Tanjab Barat Bentuk Satgas Khusus, Antisipasi Penyebaran Virus PMK Pada Ternak

Tanjab Barat

Terkait Pemeriksaan Wabup Tanjabbarat Oleh Direskrimsus Polda Jambi,Dartono Langsung Cuti

DPRD

DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Ke 56

You cannot copy content of this page