Pemkab Tanjab Barat Buka Penerimaan PPPK  Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh Di Masjid Hidayatul Muslimin Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Desa Suban Bupati Tanjab Barat Hadiri Seminar Wawasan Kebangsaan Sekda Buka Secara Resmi Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023

Home / Tanjab Barat

Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:36 WIB

Kejari Tanjab Barat Pertama Kali Lakukan Restorativ Justice Yang Mengacu Pada Peraturan Kejari RI Nomor 15 Tahun 2020

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya melakukan penghentian penuntutan untuk perkara tindak pidana. Tanpa dikenakan biaya.

Penyelesaian kasus perkara tindak pidana ini di selesaikan di luar pengadilan.Dengan
mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan penyelesaian perkara ini di lakukan di Kejari Tanjab Barat, Selasa (20/10/20) di ruang aula Kantor Kejari Tanjabbar. Hadir dalam kesempatan ini antara pihak korban dan pihak tersangka yang turut hadir di dalam ruang rapat.

Baca Juga  4 Dari 5 Pelaku Pemerkosaan di Subun Menyerahkan Diri

Selain itu pelaksanaan ini dihadiri oleh Kajari Tanjabbar, Togar Rafilion, Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Kasi BB Kejari Tanjab Barat, Sepri. Turut hadir dalam kesempatan ini dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Tanjabbar, Jan Manto Hasiholan.

Hal ini disampaikan Kepala Negeri Kejaksaan Tanjab Barat,Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta bahwa penegakkan hukum secara keadilan restoratif baru pertama kali dilakukan.

“Hari ini di adakan keadilan restoratif atau Restorative Justice dan ini sesuai dengan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020. Ini kasus pertama di Kabupaten Tanjabbar yang diajukan secara RJ,”ujar Novan

Baca Juga  Bupati Safrial Pimpin Upacara HUT Tanjung Jabung Barat Ke - 55

Lebih lanjut disampaikan oleh Novan bahwa yang mengajukan RJ ini adalah pihak dari Jaksa berdasarkan hati nurani. Adapun Novan sebagai pihak Jaksa memposisikan diri sebagai fasilitator untuk di lakukan upaya perdamaian terhadap korban dan tersangka.

“Nantinya setelah dilakukan upaya perdamaian terhadap perkara yang di jalani oleh tersangka, berdasarkan surat keputusan atas perintah dari pak Kepala Kejari bisa di hentikan tuntutannya” pungkasnya.

Reporter : Amir.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Aneh,Minyak Naik,Tabung Gas lPG 3 Kg Pun Harus Antri

Tanjab Barat

Nekat Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Polisi

Tanjab Barat

Remaja Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

TMMD Merupakan Contoh Dari Salah Satu Program Lintas Sektoral

Tanjab Barat

Atasi Kemacetan,Jalan Pahlawan Menuju Simpang Andalas Diberlakukan Satu Arah

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

Tanjab Barat

KPU Tanjab Barat Lakukan Pengsongan Kotak Suara Eks Pemilu Serentak Tahun 2020

Tanjab Barat

Kejari Tanjab Barat Panggil ULP Bawa Sejumlah Dokumen