Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Pelalawan Riau

Sabtu, 5 September 2020 - 07:58 WIB

Korupsi Dana APBD Mantan Kades Sungai Upih Ditahan Kejari

PELELAWAN-BULENONnews.com. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tanggal 4 September 2020, pada proses penyidikan telah melakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 4 Sept 2020 s/d 23 Sept 2020 terhadap tersangka HU selaku mantan Kades Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Riau.

Andre Antonius Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menjelaskan dalam rilisnya, Jumat (4/9/2020) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

“Tahun Anggaran 2018 dengan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 905.882.583,57 (Sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen), “Ungkap Andre.

Baca Juga  Jalin Sinergitas Kajari dan PJI Pelelawan Gelar Audensi

Kemudian lanjut Andre, bahwa penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif pasal 21 ayat (1) KUHP dan syarat obyektif pasal 21 ayat (4) KUHP dikarenakan adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka.

Selanjutnya jelas Andre Antonius, SH, MH, bahwa tindak pidana ini memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Batin Sengeri Desa Palas Menggugat PT. arara Abadi, Terkait Sengketa Lahan Anak Kemenakan Desa Palas

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan sehat dan non reaktif, tutup Andre Antonius Kasi Pidsus.

Sumber : Kasi Pidsus Kejari Pelelawan.
Reporter : Azwa

 

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Polsek Pkl Kuras Ringkus Curat di Masjid Al-Jihat Kelurahan Sorek Satu.

Pelalawan Riau

Forkopimda Pelelawan Dukung dan Sambut Kehadiran Forwakap di Kab. Pelelawan

Pelalawan Riau

Penertiban Jalan Lintas Timur Yang Terkena Banjir di Desa Palas

Pelalawan Riau

Peduli Kepada Wartawan,Kapolres Pelalawan Bagikan Sembako Di Masa Pandemi Covid-19

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Kuras Menyebarkan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Karhutla

Pelalawan Riau

Temu Ramah Bersama Wartawan, Bupati H. Zukri: Pemkab Pelelawan Tidak Anti Kritik

Pelalawan Riau

Diduga Positif Corona, Satu Warga Desa Pesaguan Telah Meninggal Dunia

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Terus Lakukan Maklumat Kapolda Riau Tentang Karhutlah

You cannot copy content of this page