Sorotan Warga: Diduga Omset Ratusan Juta Rupiah, Arena Judi Tembak Ikan di Tungkal Ulu “Kebal Hukum”? Tegas! Bupati Tanjab Barat Ancam Coret Data Bansos dan Tunda Gaji RT yang Bermain Curang KPM Tanjab Barat Terima Bantuan Pangan 20 Kg Beras & 4 L Minyak Goreng, Wakil Bupati Jamin Kualitas dan Ketepatan Sasaran 19.919 KPM Dapat Bantuan! Kepala Bulog Pastikan Ratusan Ton Beras-Minyak Mengalir ke Tanjab Barat Tepat Sasaran DIBALIK PITA MERAH PERESMIAN: Pos Damkartan Batang Asam Langsung Bocor dan Kebanjiran!

Home / Pelalawan Riau

Sabtu, 5 September 2020 - 07:58 WIB

Korupsi Dana APBD Mantan Kades Sungai Upih Ditahan Kejari

PELELAWAN-BULENONnews.com. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tanggal 4 September 2020, pada proses penyidikan telah melakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 4 Sept 2020 s/d 23 Sept 2020 terhadap tersangka HU selaku mantan Kades Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Riau.

Andre Antonius Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menjelaskan dalam rilisnya, Jumat (4/9/2020) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

“Tahun Anggaran 2018 dengan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 905.882.583,57 (Sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen), “Ungkap Andre.

Baca Juga  Bupati Pelelawan Lantik Ketua dan Anggota BPD Trimulya Jaya

Kemudian lanjut Andre, bahwa penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif pasal 21 ayat (1) KUHP dan syarat obyektif pasal 21 ayat (4) KUHP dikarenakan adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka.

Selanjutnya jelas Andre Antonius, SH, MH, bahwa tindak pidana ini memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Ratusan Masyarakat Palas Turut Hadir Sidang Di Tempat Dalam Perkara Lahan

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan sehat dan non reaktif, tutup Andre Antonius Kasi Pidsus.

Sumber : Kasi Pidsus Kejari Pelelawan.
Reporter : Azwa

 

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Polsek Pkl Kuras Ringkus Curat di Masjid Al-Jihat Kelurahan Sorek Satu.

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Atur dan Patroli R4 Daerah Rawan Lakalantas

Pelalawan Riau

PT. Cakra Alam Sejati Diduga Rusak Sungai Belidang di DesaTerbangiang

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD)

Pelalawan Riau

Disinyalir PT. Arara Abadi Cemari Aliran Sungai, Masyarakat Terancam dan Sulit Dapat Air Bersih

Kriminal

Rumah Wakil Ketua PJI Pelelawan Kembali Diteror Orang Tak Dikenal

Pelalawan Riau

Warga Desa Angkasa Terima Bantuan Langsung Tunai 4 Tahap Sekaligus

Pelalawan Riau

Pihak Terkait Tutup Mata Pemilik Gudang BBM di Desa Simpang Beringin Harus Ditindak