Bupati Anwar Sadat Pantau Langsung TKA Serentak di Tiga SMPN di Kuala Tungkal Kontroversi Audit BPK: Dana Media Diperiksa Detail, Proyek Fisik Puluhan Miliar Apa Kabar? Proyek Wall Climbing Rp3 Miliar di Tanjab Barat Terancam Mubazir, FPTI Sebut Gagal Fungsi Paripurna LKPJ 2025: DPRD Tanjab Barat Soroti Pemerataan Infrastruktur di Tiap Kecamatan Kawal Transparansi, Bupati Anwar Sadat Hadiri Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025.

Home / Pelalawan Riau

Sabtu, 5 September 2020 - 07:58 WIB

Korupsi Dana APBD Mantan Kades Sungai Upih Ditahan Kejari

PELELAWAN-BULENONnews.com. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tanggal 4 September 2020, pada proses penyidikan telah melakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 4 Sept 2020 s/d 23 Sept 2020 terhadap tersangka HU selaku mantan Kades Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Riau.

Andre Antonius Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menjelaskan dalam rilisnya, Jumat (4/9/2020) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

“Tahun Anggaran 2018 dengan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 905.882.583,57 (Sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen), “Ungkap Andre.

Baca Juga  Kapolsek Pangkalan Kuras Terus Gelar Ops Yustisi Dalam Rangka Pendisiplinan Masyarakat

Kemudian lanjut Andre, bahwa penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif pasal 21 ayat (1) KUHP dan syarat obyektif pasal 21 ayat (4) KUHP dikarenakan adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka.

Selanjutnya jelas Andre Antonius, SH, MH, bahwa tindak pidana ini memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Pihak Terkait Tutup Mata Pemilik Gudang BBM di Desa Simpang Beringin Harus Ditindak

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan sehat dan non reaktif, tutup Andre Antonius Kasi Pidsus.

Sumber : Kasi Pidsus Kejari Pelelawan.
Reporter : Azwa

 

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Peduli Kepada Wartawan,Kapolres Pelalawan Bagikan Sembako Di Masa Pandemi Covid-19

Pelalawan Riau

Pramuka SMAN 1 Pangkalan Kuras Galang Dana Membantu Korban Kebakaran

Pelalawan Riau

Warga Desa Angkasa Terima Bantuan Langsung Tunai 4 Tahap Sekaligus

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Kuras Terus Gelar Ops Yustisi Dalam Rangka Pendisiplinan Masyarakat

Pelalawan Riau

H. Samsari Kades Palas Bersama Dewan Povinsi Riau Hadiri Turnamen Voly Ball Desa Palas

Pelalawan Riau

Disinyalir PT. Arara Abadi Cemari Aliran Sungai, Masyarakat Terancam dan Sulit Dapat Air Bersih

Pelalawan Riau

Ratusan Masyarakat Palas Turut Hadir Sidang Di Tempat Dalam Perkara Lahan

Pelalawan Riau

53 BPD Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar Resmi Dilantik

You cannot copy content of this page