Loss Gantangan! UAS Cup Siap Manjakan Kicau Mania dengan Hadiah Motor dan Total Bonus Jutaan Rupiah Gerak Cepat Bupati Tanjab Barat: Dari Bantuan Pangan Hingga Urusan Dokumen untuk Korban Kebakaran Jati Mas Putra Terbaik Tanjab Barat Raih Gelar Profesor, Wabup Katamso: Ini Kebanggaan dan Inspirasi Generasi Muda Pimpin Rakor Jargas, Bupati Anwar Sadat: Ini Energi Murah dan Aman untuk Masyarakat dan UMKM Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Anwar Sadat: Pasar Malam Adalah Laboratorium Ekonomi Kerakyatan

Home / Pelalawan Riau

Sabtu, 5 September 2020 - 07:58 WIB

Korupsi Dana APBD Mantan Kades Sungai Upih Ditahan Kejari

PELELAWAN-BULENONnews.com. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tanggal 4 September 2020, pada proses penyidikan telah melakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 4 Sept 2020 s/d 23 Sept 2020 terhadap tersangka HU selaku mantan Kades Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Riau.

Andre Antonius Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menjelaskan dalam rilisnya, Jumat (4/9/2020) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

“Tahun Anggaran 2018 dengan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 905.882.583,57 (Sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen), “Ungkap Andre.

Baca Juga  53 BPD Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar Resmi Dilantik

Kemudian lanjut Andre, bahwa penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif pasal 21 ayat (1) KUHP dan syarat obyektif pasal 21 ayat (4) KUHP dikarenakan adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka.

Selanjutnya jelas Andre Antonius, SH, MH, bahwa tindak pidana ini memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Peduli Kepada Wartawan,Kapolres Pelalawan Bagikan Sembako Di Masa Pandemi Covid-19

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan sehat dan non reaktif, tutup Andre Antonius Kasi Pidsus.

Sumber : Kasi Pidsus Kejari Pelelawan.
Reporter : Azwa

 

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Kunker di Teluk Meranti, Bupati H. Zukri Resmikan Pemakaian Listrik 24 Jam PLN

Pelalawan Riau

Bupati Pelelawan H. Zukri Tegaskan 1800 Guru PDTA/MDA Honor Segera Dibayarkan

Pelalawan Riau

Jalin Sinergitas Kajari dan PJI Pelelawan Gelar Audensi

Pelalawan Riau

Oknum PT.Arara Abadi Distrik Sorek Lecehkan Awak Media dan Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD)

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Kuras Terus Gelar Ops Yustisi Dalam Rangka Pendisiplinan Masyarakat

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Kuras Menyebarkan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Karhutla

Pelalawan Riau

Diduga Positif Corona, Satu Warga Desa Pesaguan Telah Meninggal Dunia

You cannot copy content of this page