UAS Bersama Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Australia Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai Merajut Solidaritas: Kunjungan PEPABRI Jambi untuk Purnawirawan di Masa Sulit Solidaritas dan Kesehatan Warnai Peringatan HUT Pepabri ke-65 di Jambi

Home / Daerah

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:58 WIB

Lagi-lagi Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Batu Bersurat

PELELAWAN – Lagi-lagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar pada Senin sore (10/8).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ES alias ED (35) warga Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu seberat 2,49 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (10/8) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Riau Sumbar wilayah Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Baca Juga  Kapolsek Giat Bersama Anggota Terus Gencar Laksanakan Patroli Menghimbau Warga.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial ES alias ED, terangnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening didalam kotak rokok gudang garam dan sejumlah barang bukti lainnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Gawat,,!! SPBU Seperti Objek Wisata, Diduga Jual BBM Subsidi Ke Ribuan Jirigen Mafia

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini selain mengedarkan narkoba juga pemakai barang haram tersebut, jelasnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, tutupnya. ***

Reporter: Azwa

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dandim 0419/Tanjab Tinjau Sejumlah Titik Sasaran TMMD Ke-113 TA 2022 di Muara Papalik

Tanjab Barat

Nelayan Kembali Melaut,BBM Solar Telah Tersedia di SPBN Kuala Tungkal

Tanjab Barat

MN Habibi Terduga Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Tanjabbarat Naik Ke Persidangan

Meraingin

Secara Otomatis Sekda Agus Sanusi Mejadi PLH Bupati Tanjab Barat

Meraingin

Wakil Bupati Merangin Pimpin Rapat Persiapan Pelepasan Keberangkatan Jamaah Calon Haji 2023

Tanjab Barat

Ini Tanggapan H Hairan Wabup Tanjabbarat Atas Dugaan Hilangnya Barang Material Dari Rumdis

Tanjab Barat

Pasien 303 Jalani Isolasi di Eks Puskesmas Kuala Tungkal ll

Meraingin

H. Cek Endra Pimpin Rapat Forkopimda Kabupaten Sarolangun, Bahas Konflik Sosial