Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Anwar Sadat: Pasar Malam Adalah Laboratorium Ekonomi Kerakyatan Kawal Perencanaan Tahun 2027, Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Musrenbang di Aula Camat Tungkal Ulu Sinergi Tanpa Batas, Ketua DPRD Hamdani Sambut Pimpinan Baru TNI-Polri di Tanjung Jabung Barat Awali Langkah dengan Berkah, KPKLBM Gelar Doa Selamat dan Santuni Puluhan Anak Yatim saat Peresmian Pasar Malam Dorong Ekonomi Kerakyatan, KPKLBM Launching ‘Pasar Malam UMKM Naik Kelas 2026’ di Tanjung Jabung Barat

Home / Daerah

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:58 WIB

Lagi-lagi Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Batu Bersurat

PELELAWAN – Lagi-lagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar pada Senin sore (10/8).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ES alias ED (35) warga Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu seberat 2,49 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (10/8) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Riau Sumbar wilayah Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Baca Juga  Himbauan Kapolsek Pangkalan Kuras Dalam Rangka Menghambat Penyebaran Covid-19 di Kelurahan Satu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial ES alias ED, terangnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening didalam kotak rokok gudang garam dan sejumlah barang bukti lainnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Pawai Ziarah Ke Makam Tradisi Waga Tanjung Turun Temurun

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini selain mengedarkan narkoba juga pemakai barang haram tersebut, jelasnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, tutupnya. ***

Reporter: Azwa

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Resmikan Peratshop Bumdes Maju Jaya Kecamatan Tebing Tinggi

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Pantau Pelaksanaan Vaksin 1-2 dan 3 Di

Tanjab Barat

Alumni SMA N 1 Mengatas Namakan WARGA CINCINUT TJB Menyesalkan Perlakuan Oknum Siswa/i Disinyalir Pelajar SMA N 1 Tanjabbarat

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Peserta Lomba Pembuatan Masker Merah Putih

Daerah

Kapolsek Giat Bersama Anggota Terus Gencar Laksanakan Patroli Menghimbau Warga.

Meraingin

Progres Pembangunan Mushola Ikhwanul Muslimin Dusun Nangko Kian Pesat

Meraingin

Jalan Tabir Timur Berlumpur Laksana Bubur, Warga Minta Pemerintah Turun Lokasi

Meraingin

Akan Dibangun Hotel Bintang Lima, Rumdis Bupati Merangin Bakal Dipindahkan

You cannot copy content of this page