Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual PetasanĀ  Polres Tanjab Barat Mengamankan Kedua Kelompok yang Bertikai Untuk Dilakukan Mediasi Belum Mempunyai Aturan Hukum,Diduga Kadishub Tanjab Barat Sering Masukan Alat Berat di Pelabuhan Roro Kuala TungkalĀ  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama,Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024,Ketua DPRD Tanjab Barat: Kita sangat mengapresiasi Penyelenggara Pemilu

Home / Daerah

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:58 WIB

Lagi-lagi Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Batu Bersurat

PELELAWAN – Lagi-lagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar pada Senin sore (10/8).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ES alias ED (35) warga Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu seberat 2,49 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (10/8) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Riau Sumbar wilayah Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Baca Juga  Kapolsek Pangkalan Lesung dan PT. Musim Mas Bekerjasama Antisipasi Terjadinya Karhutla

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial ES alias ED, terangnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening didalam kotak rokok gudang garam dan sejumlah barang bukti lainnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Camat Bandar Petalangan Gelar Rakor Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini selain mengedarkan narkoba juga pemakai barang haram tersebut, jelasnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, tutupnya. ***

Reporter: Azwa

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Rancu,Permasalahan Pendaftaran Bacaleg Dari Partai NASDEM Disoal

Meraingin

Wakil Bupati Tinjau Persiapan Lokasi MTQ Ke 49 Tingkat Kabupaten Merangin

Meraingin

Mewakili Pj Bupati Merangin, Asisten I Hadiri Pembukaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Meraingin

Kapolres Merangin Pimpin Apel Sertijab Tujuh Perwira

Meraingin

Open Tournamen PBSI Merangin Sukses, Wabup : Jadikan Tornamen Sebagai Motivasi

Meraingin

Merangin Raih Stunting Award 2023 Untuk Kategori Pengolahan dan Pemberian Pangan Lokal Hewani

Meraingin

SDN 299/VI Langling ll Kabupaten Merangin Butuh Rehab.

Tanjab Barat

Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 dan HUT IAD XXI,Kejari Tanjab Barat Lakukan Kegiatan Jaksa Masuk Kampung Nelayan