BANGKO – BULENONnews.com.
Jajaran Polres Merangin Kembali berhasil mengamankan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Pelaku PETI yang diamankan Satreskrim Polres Merangin tersebut, mulai dari pemilik lahan, pekerja dan kurir yang membeli emas Peti tersebut.
Perihal pengamanan Pelaku PETI tersebut diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK dikala pers Rilis di Aula Mapolres Merangin, Rabu (9/9/20).
“Kasus PETI yang diungkapkan Polres Merangin adalah yang terjadi 14 hari terakhir, kita mengamankan para pelaku PETI pengawas pekerja sekaligus pemilik lahan dan kurir pembeli emas hasil Peti,” kata Kapolres.
Total 12 pelaku terkait Peti yang diamankan Polres Merangin dengan dua kasus. Pertama kasus Peti di dusun Padang Lalang Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat.
“Pelaku yang kita amankan SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY yang merupakan pekerja Peti dompeng. Selanjutnya IS pengawas pekerja dan juga pemilik lahan,” ujar Kapolres.
Selain itu, Polres Merangin juga mengamankan kurir pembeli emas hasil Peti. Pelaku diamankan di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu.
“Dari pelaku (Kurir) ini kita amankan barang bukti emas seberat 29 gram, selain itu juga kita amankan barang bukti kendaraan Hilux,” sebutnya.
Kapolres mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.
“Pada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Peti, karena dapat merusak lingkungan,” sebutnya.
Reporter: Ote