Kabid BM PUPR Tanjab Barat Bungkam Saat di Konfirmasi Proyek Peningkatan Jalan Manunggal II Parit 4 Darat  Pemkab Tanjab Barat Akan Bangun TPU Anti Banjir Rob Seluas 2 Hektar  Datang Tanpa Permintaan Pengadaan Alat USG di Puskesmas Tidak Bisa Digunakan, Pejabat Dinkes Saling Lempar Tanggung Jawab Di Hadapan Polisi Para Pemuda Perang Sarung Minta Maaf ke Masyarakat Tanjab Barat Video Viral Perang Sarung Resahkan Warga Tanjab Barat.

Home / Meraingin

Rabu, 9 September 2020 - 13:08 WIB

Lagi-lagi Polres Merangin Amankan Pelaku PETI

BANGKO – BULENONnews.com.

Jajaran Polres Merangin Kembali berhasil mengamankan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Pelaku PETI yang diamankan Satreskrim Polres Merangin tersebut, mulai dari pemilik lahan, pekerja dan kurir yang membeli emas Peti tersebut.

Perihal pengamanan Pelaku PETI tersebut diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK dikala pers Rilis di Aula Mapolres Merangin, Rabu (9/9/20).

“Kasus PETI yang diungkapkan Polres Merangin adalah yang terjadi 14 hari terakhir, kita mengamankan para pelaku PETI pengawas pekerja sekaligus pemilik lahan dan kurir pembeli emas hasil Peti,” kata Kapolres.

Baca Juga  Semarak, Pembukaan Festival Lagu Daerah Jambi Dalam Rangka HUT RI Ke 77 dan HUT F-DB Ke- 8

Total 12 pelaku terkait Peti yang diamankan Polres Merangin dengan dua kasus. Pertama kasus Peti di dusun Padang Lalang Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat.

“Pelaku yang kita amankan SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY yang merupakan pekerja Peti dompeng. Selanjutnya IS pengawas pekerja dan juga pemilik lahan,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Bupati Merangin Bantu Korban Kebakaran Kios Depan SPBU Sei. Misang

Selain itu, Polres Merangin juga mengamankan kurir pembeli emas hasil Peti. Pelaku diamankan di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu.

“Dari pelaku (Kurir) ini kita amankan barang bukti emas seberat 29 gram, selain itu juga kita amankan barang bukti kendaraan Hilux,” sebutnya.

Kapolres mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.

“Pada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Peti, karena dapat merusak lingkungan,” sebutnya.

Reporter: Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Nilwan Sampaikan Kabar Gembira  Terkait Hasil Monev Stunting di 9 Desa Merangin

Meraingin

Hearing DPRD Merangin Diwarnai Pedebatan Antara Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko dan PBKAD Merangin

Meraingin

Soal PETI di Kelurahan Dusun Bangko, Lurah dan LPM Akan Mengambil Tindakan Tegas

Meraingin

Nilwan Yahya : Jangan Malu-Malu Mengakui Jika Ditemukan Kasus Kemiskinan dan Stunting

Kriminal

BREAKING NEWS..! LapasKelas ll B Bangko Berhasil Gagalkan Dugaan Penyeludupan Narkoba

Meraingin

BREAKING NEWS..! Akhirnya Partai PAN Mengerucut Dukungannya Ke Satu Paslon Gubenur Jambi

Meraingin

4 Orang Diduga Petani Ganja dan Pengguna Sabu Diamankan Polres Merangin

Meraingin

Bamus DPRD Merangin Gelar Rapat Rolling AKD