Dramatis! Tekuk Tim Non Blok, Blok DEF Segel Gelar Juara 3 di Turnamen Voli Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas. Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Home / Meraingin

Rabu, 9 September 2020 - 13:08 WIB

Lagi-lagi Polres Merangin Amankan Pelaku PETI

BANGKO – BULENONnews.com.

Jajaran Polres Merangin Kembali berhasil mengamankan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Pelaku PETI yang diamankan Satreskrim Polres Merangin tersebut, mulai dari pemilik lahan, pekerja dan kurir yang membeli emas Peti tersebut.

Perihal pengamanan Pelaku PETI tersebut diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK dikala pers Rilis di Aula Mapolres Merangin, Rabu (9/9/20).

“Kasus PETI yang diungkapkan Polres Merangin adalah yang terjadi 14 hari terakhir, kita mengamankan para pelaku PETI pengawas pekerja sekaligus pemilik lahan dan kurir pembeli emas hasil Peti,” kata Kapolres.

Baca Juga  Soal Hotel Permata Masih Terima Tamu Non Covid, Ini Kata Bupati Merangin

Total 12 pelaku terkait Peti yang diamankan Polres Merangin dengan dua kasus. Pertama kasus Peti di dusun Padang Lalang Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat.

“Pelaku yang kita amankan SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY yang merupakan pekerja Peti dompeng. Selanjutnya IS pengawas pekerja dan juga pemilik lahan,” ujar Kapolres.

Baca Juga  H. Mashuri Lantik 25 Pejabat Administrasi Pemkab Merangin

Selain itu, Polres Merangin juga mengamankan kurir pembeli emas hasil Peti. Pelaku diamankan di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu.

“Dari pelaku (Kurir) ini kita amankan barang bukti emas seberat 29 gram, selain itu juga kita amankan barang bukti kendaraan Hilux,” sebutnya.

Kapolres mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.

“Pada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Peti, karena dapat merusak lingkungan,” sebutnya.

Reporter: Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Isra Mi’raj Masjid Jami’ Dusun Bangko, Ustadz Tengku Iskandar : Empat Ilmu Untuk Kesempurnaan Sholat

Meraingin

Aksi Loyalis Ahmad D Simpang Limbur Berbuah Penundaan Pilkades Serentak Merangin

Meraingin

Bupati Lengserkan Jabatan Plt Kadis Perkim Tanjab Barat.

Meraingin

Komisi Ill DPRD Merangin Sidak Ke PT. AIP

Meraingin

H Mukti Tutup Kejurprov Road Race Pj Bupati dan Kapolres Merangin Cup 2024

Meraingin

H Mukti Salurkan Bantuan Zakat Baznas Ke 234 Ke Tenaga Kebersihan Kabupaten Merangin

Meraingin

Kapten Inf. M.Novri Yudha Wakili Dandim 0420/Sarko Pada Pengukuhan Pokdar Kamtibmas

Meraingin

You cannot copy content of this page