Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / Meraingin

Senin, 16 Januari 2023 - 14:58 WIB

Lagi-lagi Retribusi Sampah, Dibahas Komisi III DPRD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Sejatinya retribusi persampahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin bukan suatu persoalan, jika pedagang para pengusaha dan masyarakat tertib akan aturan yang ada.

Namun kesadaran untuk melakukan kewajiban terhadap pembayaran iuran retrebusi selama ini terkadang sering terabaikan, bahkan regulasi yang telah tertuang dianggap tidak ada.

Dengan demikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin berkirim surat ke Komisi III DPRD Merangin hari ini, Senin (16/01/03), untuk melaksanakan Hearing guna mencari solusi, agar Retribusi Persampahan tersebut tetap berjalan untuk dapat menambah Pendapatan Kabupaten Merangin.

Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH di wawancara usai Hearing bersama DLH Merangin, mengatakan Hearing hari ini membahas persoalan Retribusi persampahan yang menjadi kendala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin soal penagihan.

Baca Juga  Luar Biasa Perhatian Bupati Kepada SAD, Kementerian Sosial Berhasil Dibonceng Ke Dam Betuk Merangin

” Ada berapa kendala yang terjadi terhadap Dinas DLH kita Merangin dalam Retribusi Persampahan, nah ini yang perlu kita dudukan bersama steak holder yang ada, seperti Perizinan, Kabag, Kerjasama, BPPRD, Aset dan, PDAM termasuk pimpinan Alfa Mart,” Urai As’ari.

Untuk menarik Retribusi Persampahan ini, DLH Merangin harus berdasarkan kerjasama, seperti PDAM, Pihak Perusahaan dan Pertokoan serta masyarakat.

” Minggu depan kita rapat kembali, nanti   jadwal diatur minggu depan,” lanjut As’ari Ketua Demokrat ini.

Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani, ST saat dikonfirmasi via Whatsapp, menjelaskan sebagai perbandingan dalam penarikan retribusi sampah, Alfamart tidak memenuhi kewajiban, jauh beda dengan Indomaret yang selalu Koferativ.

Baca Juga  Hari Ini, Ribuan Pelajar Ikut Pawai Budaya Dalam Rangka HUT Ke 73 Kabupaten Merangin

“Memang dalam penarikan retribusi persampahan di Alfa Mart, Dinas mendapat kendala. Diketahui sejak 2022 Alfamart belum pernah menyetor tunggakan satu Rupiah pun, kita sudah layangkan surat Dua kali, jangankan untuk membayar jawaban pun tidak ada,” Kata, Syafrani.

” Untuk itu kita sudah melayangkan surat ke Bupati dan DPRD, hari ini kita duduk bersama, insha Allah akan ada rapat lanjutan dengan mengundang OPD terkait termasuk pihak Alfamart,” tutupnya.

Reporter : Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

H. Mukti: Mengenang Jasa Pahlawan, Kita Dituntut Mengisi Kemerdekaan Dengan Kegiatan Positif

Meraingin

Empat Desa Di Kecamatan Nalo Tantan Hari Ini Dilanda Banjir

Meraingin

Bupati Cek Jalan Jangkat, H. Mashuri: Ekonomi Lumpuh Jika Hasil Tani Tak Dipasarkan

Meraingin

Penuhi Undangan Presiden RI, Pj Bupati Merangin: Kami Akan Menjaga Netralitas Pelaksanaan Pemilu 2024

Meraingin

Pj Bupati Merangin Ikuti Rapat Akhir RTR Provinsi Jambi 2023

Meraingin

Sampaikan Aspirasi Buruh, Bupati Tanjab Barat Surati Presiden

Meraingin

Bripka (Purn) Ahmad Fahmi Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Merangin 

Meraingin

Bupati Syukur Terima Pujian Al Haris Saat Safari Ramadan di Masjid Al Mukmin Pamenang

You cannot copy content of this page