CJH Tanjab Barat Akan Berangkat Dalam Dua Kloter,Ini Jadwalnya Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Pembahasan Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat Dengan Tanjab Timur Waka DPRD Tanjab Barat Minta Kemendagri dan Gubernur Objektif Menetapkan Peta Tapal Batas Wabup Hairan Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043

Home / Meraingin

Senin, 16 Januari 2023 - 14:58 WIB

Lagi-lagi Retribusi Sampah, Dibahas Komisi III DPRD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Sejatinya retribusi persampahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin bukan suatu persoalan, jika pedagang para pengusaha dan masyarakat tertib akan aturan yang ada.

Namun kesadaran untuk melakukan kewajiban terhadap pembayaran iuran retrebusi selama ini terkadang sering terabaikan, bahkan regulasi yang telah tertuang dianggap tidak ada.

Dengan demikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin berkirim surat ke Komisi III DPRD Merangin hari ini, Senin (16/01/03), untuk melaksanakan Hearing guna mencari solusi, agar Retribusi Persampahan tersebut tetap berjalan untuk dapat menambah Pendapatan Kabupaten Merangin.

Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH di wawancara usai Hearing bersama DLH Merangin, mengatakan Hearing hari ini membahas persoalan Retribusi persampahan yang menjadi kendala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin soal penagihan.

Baca Juga  Persiapan Kerjurprov Bulu Tangkis di Merangin Sudah Mantap

” Ada berapa kendala yang terjadi terhadap Dinas DLH kita Merangin dalam Retribusi Persampahan, nah ini yang perlu kita dudukan bersama steak holder yang ada, seperti Perizinan, Kabag, Kerjasama, BPPRD, Aset dan, PDAM termasuk pimpinan Alfa Mart,” Urai As’ari.

Untuk menarik Retribusi Persampahan ini, DLH Merangin harus berdasarkan kerjasama, seperti PDAM, Pihak Perusahaan dan Pertokoan serta masyarakat.

” Minggu depan kita rapat kembali, nanti   jadwal diatur minggu depan,” lanjut As’ari Ketua Demokrat ini.

Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani, ST saat dikonfirmasi via Whatsapp, menjelaskan sebagai perbandingan dalam penarikan retribusi sampah, Alfamart tidak memenuhi kewajiban, jauh beda dengan Indomaret yang selalu Koferativ.

Baca Juga  Pansus Covid DPRD Terus Lakukan Pemanggilan OPD Pengguna Anggaran Refocusing

“Memang dalam penarikan retribusi persampahan di Alfa Mart, Dinas mendapat kendala. Diketahui sejak 2022 Alfamart belum pernah menyetor tunggakan satu Rupiah pun, kita sudah layangkan surat Dua kali, jangankan untuk membayar jawaban pun tidak ada,” Kata, Syafrani.

” Untuk itu kita sudah melayangkan surat ke Bupati dan DPRD, hari ini kita duduk bersama, insha Allah akan ada rapat lanjutan dengan mengundang OPD terkait termasuk pihak Alfamart,” tutupnya.

Reporter : Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Kemesraan Dua Cawabup Merangin, Ada Kalanya Besanding dan ada Masanya Bertanding

Meraingin

Berita Terkini Pelantikan Mashuri Jadi Bupati Merangin

Meraingin

Rebut Hadiah Sikumbang WaterPark Pada Festival Lagu Dangdut

Meraingin

Pol PP Merangin Sambut Kunjungan Ketua DPRD Pesisir Selatan

Meraingin

Jembatan Lubuk Bumbun Andai Tidak Dibangun Pusat Tahun Ini, Maka Akan Dibagun Dari Dana APBD

Meraingin

Pawai Ta’ruf Khatam Al Qur’an Massal Dilepas Bupati Merangin

Meraingin

Bertempat di Desa Mudo, Banwaslu RI Canangkan “Desa Peduli Awasi Hak Pilih di Merangin’.

Meraingin

Terbaru, Bejabat Administrasi Dilantik Bupati Merangin