Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan  Polres Tanjab Barat Mengamankan Kedua Kelompok yang Bertikai Untuk Dilakukan Mediasi Belum Mempunyai Aturan Hukum,Diduga Kadishub Tanjab Barat Sering Masukan Alat Berat di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama,Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024,Ketua DPRD Tanjab Barat: Kita sangat mengapresiasi Penyelenggara Pemilu

Home / Meraingin

Senin, 16 Januari 2023 - 14:58 WIB

Lagi-lagi Retribusi Sampah, Dibahas Komisi III DPRD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Sejatinya retribusi persampahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin bukan suatu persoalan, jika pedagang para pengusaha dan masyarakat tertib akan aturan yang ada.

Namun kesadaran untuk melakukan kewajiban terhadap pembayaran iuran retrebusi selama ini terkadang sering terabaikan, bahkan regulasi yang telah tertuang dianggap tidak ada.

Dengan demikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin berkirim surat ke Komisi III DPRD Merangin hari ini, Senin (16/01/03), untuk melaksanakan Hearing guna mencari solusi, agar Retribusi Persampahan tersebut tetap berjalan untuk dapat menambah Pendapatan Kabupaten Merangin.

Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH di wawancara usai Hearing bersama DLH Merangin, mengatakan Hearing hari ini membahas persoalan Retribusi persampahan yang menjadi kendala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin soal penagihan.

Baca Juga  H Mukti : Terimakasih Media, Atas Informasi Rusaknya Infrastruktur Jalan di Merangin

” Ada berapa kendala yang terjadi terhadap Dinas DLH kita Merangin dalam Retribusi Persampahan, nah ini yang perlu kita dudukan bersama steak holder yang ada, seperti Perizinan, Kabag, Kerjasama, BPPRD, Aset dan, PDAM termasuk pimpinan Alfa Mart,” Urai As’ari.

Untuk menarik Retribusi Persampahan ini, DLH Merangin harus berdasarkan kerjasama, seperti PDAM, Pihak Perusahaan dan Pertokoan serta masyarakat.

” Minggu depan kita rapat kembali, nanti   jadwal diatur minggu depan,” lanjut As’ari Ketua Demokrat ini.

Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani, ST saat dikonfirmasi via Whatsapp, menjelaskan sebagai perbandingan dalam penarikan retribusi sampah, Alfamart tidak memenuhi kewajiban, jauh beda dengan Indomaret yang selalu Koferativ.

Baca Juga  Upacara HUT RI Ke-75 di Merangin Lebih Awal Dari Detik-Detik Pelaksanaan Proklamasi di Istana

“Memang dalam penarikan retribusi persampahan di Alfa Mart, Dinas mendapat kendala. Diketahui sejak 2022 Alfamart belum pernah menyetor tunggakan satu Rupiah pun, kita sudah layangkan surat Dua kali, jangankan untuk membayar jawaban pun tidak ada,” Kata, Syafrani.

” Untuk itu kita sudah melayangkan surat ke Bupati dan DPRD, hari ini kita duduk bersama, insha Allah akan ada rapat lanjutan dengan mengundang OPD terkait termasuk pihak Alfamart,” tutupnya.

Reporter : Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Menjelang Puasa Ramadhan 1445 H Pj Bupati Cek Lokasi Pasar Bedug dan Bazar

Meraingin

H Mashuri Tak ‘Kan Tebang Pilih Dalam Uji Kopetensi 30 Pejabat Eselon ll

Meraingin

Hadirkan 15 Layanan Publik, Pj Bupati Launching MPP Kabupaten Merangin dengan 65 Jenis Pelayanan

Meraingin

Ketua FDB Minta Kepala UPTD Pasar Bangko Segera Dicopot

Meraingin

Dusun Bangko Sebagai Percontohan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Merangin

Meraingin

Ini Kata Syarif Fasha Saat Turun Ke Merangin Soal Persiapan 2024

Meraingin

Coffee Morning Para Pengusaha Bersama Pemerintah Kabupaten Merangin Penuh Keakraban

Meraingin

Pelatihan KPM Tiga Desa Batang Masumai, Berpusat di Desa Salambuku