BUNGO-BULENONNEWS.COM, Larangan dalam Surat Edaran (SE) Bupati tersebut sampai tanggal 02 Agustus 2021 untuk wilayah zona merah dilarang mengadakan pesta, namun fakta dilapangan banyak masyarakat yang mengadakan pesta, namun tidak ada tindakan apa-apa dari gugus tugas, bahkan terkesan di izinkan oleh tim gugus tugas.
“Marwansyah menyebutkan, “berdasarkan laporan dari masyarakat dilapangan, ada juga rekom penerapan prokesnya dari tim gugus tugas itu sendiri.
“Rekomnya dikeluarkkan oleh tim gugus tugas, ini harus menjadi catatan penting bagi petugas dilapangan,” Pungkas Marwansyah Putra Siregar.
Masih Menurut Marwan, “SE yang sudah dikeluarkan Bupati malah tidak dijalankan oleh tim gugus tugas itu sendiri,sehinggatim gugus tugas terkesan tebang pilih dalam penerapannya, menurut Marwan, karna usaha-usaha kedai makanan, resto, cafe-cafe selalu dirazia sedangkan acara pesta selalu di izinkan, “ini aneh,”Sebut Anggota DPRD Dari Partai Berkarya ini.
“Harusnya kalau mau tegas,ya tegas saja semuanya, jangan ada tebang pilih, kedepan saya berharap tidak perlu lagi ada pelarangan atau penerapan PPKM yang diperpanjang, karena kebijakannya diperpanjang atau tidak kembalinya ke daerah masing-masing, baik itu acara atau pembatasan jam usaha. Namun yang paling perlu adalah memperketat prokesnya itu yang perlu di awasi dan dijalankan dengan benar, biarkan semua berjalan mau pesta dan lain-lain, selagi prokesnya bisa terjamin itu yang perlu di awasi,” jelas Marwan.
“Agar masyarakat tidak merasa ada tebang pilih, apa lagi kawan-kawan yang punya usaha seperti cafe atau resto bisa lebih tenang dalam berusaha, silahkan dirazia, baik acara pesta maupun tempat usaha, tapi razia prokes nya, itu yang perlu kedepan agar sama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19,”Tutup Marwan Marwan.
PENULIS:MARDAN HASIBUAN
EDITOR:MARDAN HSB