MUARABUNGO-BULENONNEWS.COM, Kebijakan pemberlakuan sekolah secara daring di enam kecamatan di Kabupaten Bungo dinilai tidak tepat. Soalnya, larangan tersebut cuma berlaku untuk sekolah saja, sedangkan ditempat-tempat perkumpulan lainya yang rentan dengan kerumunan tidak diberlakukan larangan tersebut.
Marwansyah Putra Siregar dari partai Anggota DPRD Bungo dari Partai Berkarya, mengtakan,”seharusnya pemerintah membuat aturan dan kebijakan yang adil dengan melakukan kajian- kajian yang tidak merugikan sepihak,”Tutur Putra Daerah Bungo Berdarah Tapsel ini.
“Masih dengan Marwan,Pelarangan diberlakukan cuma kepada sekolah-sekolah saja, sedangkan pesta pernikahan dan keramaian lainnya tidak dilarang atau tidak diberlakukan,” Sebut Marwan Senin 26/7.
Ia meminta Bupati Bungo mengkaji ulang kebijakan yang dikeluarkannya tersebut. Marwan juga menilai jika sekolah daring terus dilakukan akan menjadi kemunduran dalam prestasi anak didik di Kabupaten Bungo.
“Tidak semua orang tua bisa membimbing anaknya untuk belajar di rumah, dan tidak semuanya juga punya kelengkapan untuk belajar Daring,” Pungkas Marwan.
Sebelumnya, untuk menghindari penularan terhadap siswa didik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo melakukan pebagian zona setiap kecamatan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) masa pandemi.
Kepala Dinas Pendidikan Bungo, Masril saat dikonfirmasi menyebut pembagian zona terbagi dua sudah menjadi kesepakatan Dinas Pendidikan dan instansi terkait serta Tim Satgas Covid-19 Bungo.
“Kedua zona itu kita ambil dari tingkat penularan Covid-19. Jika yang terkonfirmasi di Kecamatan tersebut meningkat maka masuk ke zona merah,” Sebut Kadis.
Dalam keputusan tersebut ada 6 Kecamatan yang masuk dalam zona merah, yaitu,Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo Dani, Bathin III, Pasar Muara Bungo, Pelepat dan Pelepat Ilir.
Sementara,11 Kecamatan masuk ke zona selain merah, yakni Kecamatan Jujuhan Ilir, Rantau Pandan, Bathin III Ulu, Muko-Muko Bathin VII, Limbur Lubuk Mengkuang, Tanah Tumbuh, Tanah Sepenggal Lintas, Bathin II Babeko, Bathin II Pelayang, Jujuhan dan Tanah Sepenggal.
JURNALIST:MARDAN HASIBUAN