BANGKO-BULENONNEWS.COM. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor : 56/SDA/2024, Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup LPG 3 Kg Bersubsidii Kabupaten Merangin Tahun 2024.
Menindak lanjuti SK tersebut, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Merangin Hendri Putra, S.Sos.,MM, bersama Dinas KUKMPP dan para Agen Pendistribusi Gas LPG, melaksanakan rapat untuk mencari solusi, terkait keluhan masyarakat soal kelangkaan dan tingginya harga di Kabupaten Merangin.
Rapat dipimipin oleh Asisten II Setda Merangin Suherman, di ruangan rapat H M. Syukur Kantor Bupati Merangin, dihadiri Kadis DKUKMPP diwakili kabid perdagangan Irwan Suhada, kasubag energi dan air Hasanuddin.
Selain itu, Pemkab Merangin juga menghadirkan 6 Perusahaan agen Gas LPG Dikabupaten Mererangin, untuk rapat bersama, diantranya :
1. PT Putra Siarang, 2. PT Amanah Mulia Utama, 3. PT Aulia Utama.Com, 4. PT Malako Jaya Sejahtera, 5. PT Darga Cahaya Sakti, 6. PT Hijrah Sandang Putra.
Kabag SDA Hendri Putra, saat diwawancarai mengatakan rapat yang dilaksanakan hari ini menyimpulkan, untuk menstabilkan harga LPG subsidi tabung 3 Kg, Tim terpadu akan melakukan pengawasan dan pengendalian ke pangkalan gas LPG subsidi 3 Kg diwilayah Kabupaten Merangin.
” Tadi sudah kita sepakati, bahwa semua agen bersedia memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kelangkaan LPG 3 Kg, termasuk harga Gas, agen tetap menjual dengan harga yang dapat di jangkau oleh masyarakat, yakni harga HET Agen 14.500 Rupiah pertabung, dan harga ecer di pangkalan paling tinggi sekitar 18.000 rupiah” ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Foto Kabag SDA : HENDRI PUTRA, S. Sos., MM.
Dalam hal ini lanjut Kabag, Sesuai kesepakatan jika para agen melanggar terhadap salah satu ketentuan yang telah di setujui bersama, para agen siap menerima konsekwensi yang tertuang didalam berita acara, yaitu Pemerintah akan membekukan izin yang di miliki Perusahaan tersebut.
” Karena tim akan terus mengawasi, baik itu keteresediaan gas maupun harga Ecer kepada Masyarakat,” bebernya.
Hendri Putra menyebutkan, tim terpadu yang terbentuk dan di SK kan oleh Bupati Merangin, akan bekerja semaksimal mungkin.
” Karena setiap gas yang masuk dari SPBE, akan di pantau oleh tim, sebagai Penanggungjawab tim itu Pj Bupati, Kapolres dan Dandim, jadi agen maupun pangkalan tidak bisa main-main, apalagi mejual diam-diam ke Kabupaten Tetangga yang tidak sesuai peruntukannya, itu ada sanksi pidananya,” Tegas Hendri. (Red).