Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Penbangunan

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:50 WIB

Merasa Dirugikan dan Janggal Pihak Rekanan CV. Mitra Pengabuan Akan Pidanakan Pokja Tanjab Barat

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Proses lelang Proyek melalui Kelompok Kerja( Pokja), di LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai kisruh antara pihak rekanan (Kontraktor).

Pasalnya, salah satu rekanan menilai proses lelang proyek dibagian Pokja dianggap telah merugikan dan menzolimi pihaknya selaku pemilik CV.

Hal tersebut diungkapkan oleh rekanan CV Mitra Pengabuan Yoyon Hariyanto, ia menyebutkan Pokja dalam hal ini di sinyalir ada permainan antara perusahaan lain selaku untuk mengugurkan pihaknya.

”  Kita dalam hal ini tidak puas hasil jawaban sanggahan dan keberatan dari pokja, kita melakukan sanggah banding atas proses tender pekerjaan belanja modal atas pembangunan gedung tempat kerja lainnya.” Tegasnya.

Dengan di batalkannya Perusahaan miliknya, pria yang akrab disapa mas Yoyon ini merasa dirugikan. Padahal kata dia perusahaannya miliknya telah melengkapi semua sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca Juga  Proyek Gedung BPP Dibangun di Pinggir Jurang, Ini Kata Kepala DTPH

” Syarat sudah kita lengkapi semua persyaratan, mulai dari dokumen penawaran, atministrasi. Pada intinya lengkap, kok kenapa perusahaan lain yang bisa jadi pemenang,” Kesalnya.

Ia menduga ada kejanggalan, salah satu masalah teknis Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan minimal lima perkerjaan, namun kenyataannya perusahaan pemenang bisa sampai 7 perkerjaan.

” Dugaan kita ini ada persekokolan pokja dengan perusahaan pemenang. Dalam hal ini perusahaan kita merasa dirugikan,” Katanya.

Ia mengatakan, Pokja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen dan tidak memenuhi etika, prinsip dasar dan tidak memiliki kemampuan teknis bagaimana melakukan evaluasi dokumen penawaran secara baik dan benar.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA Tahun 2025

” Pokja pemilihan VIII UKPBJ Tanjung Jabung Barat, telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan pidana karena terindikasi praktek persekokolan pada pelaksanaan pengadaan paket ke perusahaan pemenang.” Ungkapnya.

Akibat ada kejanggalan ini, Tegas Yoyon, pihaknya sudah melayangkan surat tembusan sanggahan ditujukan kepada pihak Kejaksaan, Infektorat, Bupati, Disbunak, LKPP dan KPU – KPD Batam.

” Kami menyatakan bahwa paket lelang ini dianggap cacat hukum secara atministrasi dan harus dibatalkan, melalui sanggahan ini kita menyatakan keberatan dengan hasil tender yang tidak diskriminatif dan transparan. Kita juga meminta kepada instansi terkait untuk mengusut ketua ULP dan Pokja pemilihan UKPBJ Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya.

 

 

Penulis/ Editor:Team

Share :

Baca Juga

Penbangunan

Kabid BM PUPR Tanjab Barat Bungkam Saat di Konfirmasi Proyek Peningkatan Jalan Manunggal II Parit 4 Darat 

Penbangunan

Proyek Gedung BPP Dibangun di Pinggir Jurang, Ini Kata Kepala DTPH

Penbangunan

Sidak Gedung UPTD Samsat Tanjab Barat, Faisal Reza:Kita Minta BPKP Lakukan Audit

Penbangunan

Masjid An-Nur Parit Deli Terima Bantuan CSR PT. WKS Distrik ll

Penbangunan

Pemdes Sungai Jering Upayakan Pemerataan Pembangunan Bagi Masyarakat

Meraingin

Bangunan Mushola Dusun Nangko Akan Siap Dalam Waktu 30 Hari Kalender

Penbangunan

Diduga Asal Kerja Pembangunan Jalan Nuri Tungkal IV Kota Berdebu dan Pasir Bertaburan

Penbangunan

Bupati Tanjab Barat Perjuangkan Listrik di 19 Desa

You cannot copy content of this page