Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / DPRD

Selasa, 16 Mei 2023 - 08:08 WIB

Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi telah disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda.

Akan tetapi, hal itu menjadi momok tersendiri bagi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengapa tidak, di dalam kawasan peta indikatif sedikitnya Negeri Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan Kehilangan 42 Sumur MIGAS (Minyak dan Gas).

Seperti yang diungkapkan Ahmad Jahfar, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, ia menyebut Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub di dalam perda diberlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar.

Baca Juga  Reses di Desa Badang Sepakat, Ketua DPRD Hamdani Tegaskan Aspirasi Warga Jadi Prioritas APBD 2026–2027

“Di dalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur MIGAS yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Barat. Selasa, (09/05/23).

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang-wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi,” imbuhnya.

Baca Juga  Perkuat Benteng Energi Nasional, Pangdam II/TIB Tinjau Objek Vital Betara Gas Plant PetroChina

Politisi Golkar ini kecewa atas penetapan Perda RTRW yang baru disahkan pada kamis malam 06 april 2023 lalu dinilai merugikan masyarakat Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka dprd tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas.” Tandasnya.

 

Penulis/ Editor:Amir Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Serbuan Vaksin Kodim 0419/Tanjab

DPRD

Tutup Turnamen Biliard Anggota DPRD Tanjab Barat Suprayogi Saiful Apresiasi Tinggi Kepada Panitia.

DPRD

Reses di Desa Rawa Medang, Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat

DPRD

Aksi Nyata Jaga Pesisir: Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Dukung Penuh Gerakan Penanaman Mangrove

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati

DPRD

APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

DPRD

Komisi ll DPRD Merangin Kecewa, Direktur RSD dan Kadinkes Mangkir

DPRD

Ralat Berita; DPRD Bentuk Panitia Pemilhan Wakil Bupati Merangin

You cannot copy content of this page