Bupati Anwar Sadat Hadiri Malam Seni Budaya Kerinci, Perkuat Harmoni Keberagaman dalam Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Turnamen Voli Antar-Klub Tanjab Barat 2026, Perkuat Pembinaan Atlet Menuju Kejurprov 2027 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka OPD Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Kekompakan Antar-OPD Melalui Sepak Bola Bupati Anwar Sadat Tunjuk Mainiarni Indriana Jadi Plt Sekwan DPRD Tanjab Barat Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi

Home / DPRD

Selasa, 16 Mei 2023 - 08:08 WIB

Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi telah disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda.

Akan tetapi, hal itu menjadi momok tersendiri bagi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengapa tidak, di dalam kawasan peta indikatif sedikitnya Negeri Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan Kehilangan 42 Sumur MIGAS (Minyak dan Gas).

Seperti yang diungkapkan Ahmad Jahfar, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, ia menyebut Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub di dalam perda diberlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati

“Di dalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur MIGAS yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Barat. Selasa, (09/05/23).

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang-wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi,” imbuhnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Politisi Golkar ini kecewa atas penetapan Perda RTRW yang baru disahkan pada kamis malam 06 april 2023 lalu dinilai merugikan masyarakat Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka dprd tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas.” Tandasnya.

 

Penulis/ Editor:Amir Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029

DPRD

DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Vaksinasi Booster Untuk Anggota Dan Staf

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ke Tiga Penyampaian Tanggapan Bupati

DPRD

Komitmen Sinergi Hukum: Ketua DPRD Hamdani Hadiri Penyambutan Kajari Baru Anton Rahmanto

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Sidak RSUD Daud Arif, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

DPRD

DCS Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

You cannot copy content of this page