Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital Segarkan Organisasi, Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat: Segera Berinovasi demi Tanjab Barat Berkah Madani!

Home / Berita / Meraingin

Senin, 9 November 2020 - 17:11 WIB

Pengguna Narkoba Marak di Merangin

BANGKO-BULENONnews.com.

Kabupaten Merangin saat ini sepertinya menjadi tempat peredaran narkoba yang cukup marak. Pasalnya, dalam sebulan terakhir Kepolisian Resort Merangin behasil mengungkap beberapa kasus narkoba, termasuk didalamnya satu orang oknum PNS serta berhasil menyita bejumlah barang bukti (BB)

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Merangin, sejumlah kasus penyalahgunan narkoba diungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, Senen (9/11/2020). Diantaranya Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin mengamankan dua orang berinisial Z (40) dan AS (41). Diduga keduanya pemilik Narkotika jenis Shabu seberat 9.20 Gram dan diamankan pada Rabu (14/10/20) sekira pukul 17.20 WIB.

Selain itu Z (40) beralamat di Pinang Merah, Trans B1, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, dan AS (41) beralamat Dusun 4 Desa Rasau Trans B2 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin sebelumnya adalah residivis kasus narkoba.

Kedapatan menggunakan barang haram narkotika jenis sabu, MM (20), wanita, warga Desa Rantau Limau Manis Rt. 10 Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin diamankan Satuan Narkoba Polres Merangin, Kamis (29/10/2020) sekira jam 00.20 WIB.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis (15/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa Di Pondok Kebun Dusun Jiran Pelangeh Kelurahan Kampung Baruh sering dijadikan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Berbekal Informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan Barang Bukti. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu (28/10/2020) sekira jam 23.30 Wib team mendapatkan informasi bahwa di TKP ada orang sedang mengkonsumsi Narkotika dan langsung bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka MM pada Kamis dini hari (29/10) sekira jam 00.20 Wib yang mengaku habis mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama dengan AM.

Baca Juga  Zainuri Himbau Kader Hanura Merangin, Wajib Dukung Fachrori Umar-Syafril Nursal

Selanjutnya Team Satres Narkoba menuju ke TKP melihat AM sedang duduk dibawah pondok. Melihat kedatangan team, AM langsung melarikan diri dengan membawa Narkotika jenis Sabu miliknya.

Saat dilakukan pengejaran, AM berhasil melarikan diri kedalam semak belukar. Kemudian team melakukan penggeledahan dipondok tersebut dan ditemukan seperangkat alat hisab Sabu yang terdapat kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh tersangka MM yang dipakainya bersama dengan AM.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Shabu dengan Bruto 7,40 gram, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, Seperangkat alat hisab/Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas beserta cerobong, 1 (satu) buah gunting warna pink, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru beserta kartu simnya.

Tidak hanya sampai disitu, Satres Narkoba Polres Merangin kembali melakukan penangkapan 1 (satu) orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AW (39) bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Merangin yang kedapatan bawa barang haram narkoba jenis sabu, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga  3 Kuasa Hukum Sekaligus, Dampingi Abu Hakim Laporkan Edi Surya Ke Polisi

Adapun krologis penangkapan pada hari Jumat (30/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa pelaku sering membeli Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau Manis

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan mengumpulan barang bukti.
Pada hari Sabtu (31/10/2020) sekira jam 10.30 Wib saat team sedang melaksanakan patroli kearah Kecamatan Tabir, tidak lama kemudian melintas pelaku AW (39) di Jalan Lintas Sumatera dan berhasil ditangkap.

Hari Kamis (5/11/2020) Sekitar Jam 13.30 WIB anggota Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil menangkap Jalaludin (29) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkal;an Jambu. Polisi juga menangkap Rhoma Irawan Warga Desa Kampung Lima, Kecamatan Pangkalan Jambu terkait Kasus Narkoba, sejumlah barang bukti juga berhasil disita polisi.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam jumpa pers didampingi Kasat Natkoba Isamail, SH mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal Undang-undang tetang narkoba. “ Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, “ tegas Kapolres

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Berita

Percepat Program Kerja 2024, Pj Bupati Merangin Rapat Staf Lengkap Evaluasi Serapan 2023

Meraingin

Kodim 0420 Sarko Gelar Vaksinasi dan Baksos Pembagian Sembako

Meraingin

UPTD Pasar Bangko Gandeng Pol PP Tertibkan PKL Jualan Dibadan Jalan Pasar

Meraingin

Wakil Bupati Buka Musrenbang Se-Kecamatan Dapil Satu Merangin

Meraingin

Pj Bupati Merangin Kunjungi Forkopimda Untuk Mewujudkan Pemilu 2024 Yang Konfusif

Berita

SDN 253 Juara Marching Band 2024 di Kota Jambi, Pj Bupati Merangin : Alhamdulillah

Meraingin

Prihatin..! Santri Madrasah “Nuruddin” Dusun Bangko Belajar di Lantai Kering

Meraingin

Kursi DPRD Provinsi Jambi Bakal Diduduki 5 Putra Merangin, Ini Nama-namanya

You cannot copy content of this page