Bupati Bersama Ketua Dekranasda Tanjab Barat Resmi Membuka Pelatihan Menyulam dan Membordir Bagi Penyandang Disabilitas Diduga Melakukan Pencabulan Berkali-kali,Oknum Pengasuh Salah Satu Ponpes di Tanjab Barat Ditangkap Polisi  Menjaga Kenyamanan dan Keamanan Saat Ibadah Paskah, Kapolres Lakukan Pengecekan dan Patroli Kesejumlah Gereja di Tanjab Barat  Bupati Tanjab Barat Resmi Dilantik sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Masa Bakti 2024-2029 Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Musrenbang RKPD 2026

Home / Berita / Meraingin

Senin, 9 November 2020 - 17:11 WIB

Pengguna Narkoba Marak di Merangin

BANGKO-BULENONnews.com.

Kabupaten Merangin saat ini sepertinya menjadi tempat peredaran narkoba yang cukup marak. Pasalnya, dalam sebulan terakhir Kepolisian Resort Merangin behasil mengungkap beberapa kasus narkoba, termasuk didalamnya satu orang oknum PNS serta berhasil menyita bejumlah barang bukti (BB)

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Merangin, sejumlah kasus penyalahgunan narkoba diungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, Senen (9/11/2020). Diantaranya Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin mengamankan dua orang berinisial Z (40) dan AS (41). Diduga keduanya pemilik Narkotika jenis Shabu seberat 9.20 Gram dan diamankan pada Rabu (14/10/20) sekira pukul 17.20 WIB.

Selain itu Z (40) beralamat di Pinang Merah, Trans B1, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, dan AS (41) beralamat Dusun 4 Desa Rasau Trans B2 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin sebelumnya adalah residivis kasus narkoba.

Kedapatan menggunakan barang haram narkotika jenis sabu, MM (20), wanita, warga Desa Rantau Limau Manis Rt. 10 Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin diamankan Satuan Narkoba Polres Merangin, Kamis (29/10/2020) sekira jam 00.20 WIB.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis (15/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa Di Pondok Kebun Dusun Jiran Pelangeh Kelurahan Kampung Baruh sering dijadikan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Berbekal Informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan Barang Bukti. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu (28/10/2020) sekira jam 23.30 Wib team mendapatkan informasi bahwa di TKP ada orang sedang mengkonsumsi Narkotika dan langsung bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka MM pada Kamis dini hari (29/10) sekira jam 00.20 Wib yang mengaku habis mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama dengan AM.

Baca Juga  Virtual, H. Mashuri Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022

Selanjutnya Team Satres Narkoba menuju ke TKP melihat AM sedang duduk dibawah pondok. Melihat kedatangan team, AM langsung melarikan diri dengan membawa Narkotika jenis Sabu miliknya.

Saat dilakukan pengejaran, AM berhasil melarikan diri kedalam semak belukar. Kemudian team melakukan penggeledahan dipondok tersebut dan ditemukan seperangkat alat hisab Sabu yang terdapat kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh tersangka MM yang dipakainya bersama dengan AM.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Shabu dengan Bruto 7,40 gram, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, Seperangkat alat hisab/Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas beserta cerobong, 1 (satu) buah gunting warna pink, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru beserta kartu simnya.

Tidak hanya sampai disitu, Satres Narkoba Polres Merangin kembali melakukan penangkapan 1 (satu) orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AW (39) bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Merangin yang kedapatan bawa barang haram narkoba jenis sabu, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga  Ketua Spri Apresiasi Kapolda Sumut, Minta Insan Pers Kawal Kasus Pembunuan Marsal

Adapun krologis penangkapan pada hari Jumat (30/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa pelaku sering membeli Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau Manis

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan mengumpulan barang bukti.
Pada hari Sabtu (31/10/2020) sekira jam 10.30 Wib saat team sedang melaksanakan patroli kearah Kecamatan Tabir, tidak lama kemudian melintas pelaku AW (39) di Jalan Lintas Sumatera dan berhasil ditangkap.

Hari Kamis (5/11/2020) Sekitar Jam 13.30 WIB anggota Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil menangkap Jalaludin (29) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkal;an Jambu. Polisi juga menangkap Rhoma Irawan Warga Desa Kampung Lima, Kecamatan Pangkalan Jambu terkait Kasus Narkoba, sejumlah barang bukti juga berhasil disita polisi.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam jumpa pers didampingi Kasat Natkoba Isamail, SH mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal Undang-undang tetang narkoba. “ Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, “ tegas Kapolres

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Peringati Hari Santri, Pawai di Merangin Padati Jalan Raya

Meraingin

Pj Bupati Merangin Ikuti Rapat Akhir RTR Provinsi Jambi 2023

Berita

Ribuan Masyarakat Merangin Histeris Saksikan Pj Bupati dan Ketua DPRD Nyanyi Bersama Hijau Daun

Meraingin

Kunjungi SMPN 4 Merangin, Bikin Pj Bupati Merangin H. Mukti Said Tertegun dan Haru

Meraingin

Pj Bupati Merangin Hadiri Acara Sosialisasi Gemarkan di Desa Simpang Parit

Meraingin

H Mukti Salurkan Bantuan Zakat Baznas Ke 234 Ke Tenaga Kebersihan Kabupaten Merangin

Berita

Pj Bupati Sidak Kantor-kantor Pelayanan Publik di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

Meraingin

Soal Hotel Permata Masih Terima Tamu Non Covid, Ini Kata Bupati Merangin