Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan 

Home / Bungo

Jumat, 24 September 2021 - 13:17 WIB

Pers Rilies Kapolres Bungo Atas Penangkapan Terduga Pelaku PETI Di Kabupaten Bungo

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo, S.I.K., M.H dan ni Kanit Tipidter IPDA Yoga Prawira Mukti, S.T
Rabu (22/9/2021)

 

BUNGO-BULENONNEWA.VOM,Sat Unit Tipidter Sat Reskrim Bungo mengamankan pelaku Peti (pertambangan emas tanpa ijin)

yakni Ichsan Heling Pribadi (22) warga Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, dilokasi PETI di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro “mengatakan, Pelaku ditangkap saat melakukan aktifitas penambangan dengan metode “lubang jarum” beserta barang bukti 1 set alat untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut yang berlokasi di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo. Selasa 21/9/21 kemarin.
Dalam keterangan persnya, “pelaku melakukan penambangan dengan menggunakan peralatan berupa hammer, blower, mesin diesel, untuk mengambil batu dan dikumpulkan ke dalam karung, setelah terkumpul, batu di dalam karung tersebut diolah dengan alat palu dan karet guna di hancurkan, dan setelah hancur, batuan tersebut di masukkan ke dalam gelondong dicampur dengan raksa / merkuri
Kemudian, gelondong tersebut di putar dengan mesin penggerak diesel selama sekitar 2 jam, setelah batuan yang digiling tersebut menjadi lumpur, kemudian lumpur tersebut didulang untuk memisahkan lumpur dengan raksa.”Jelas Guntur.

Baca Juga  Acapkali Transaksi Narkoba, Seorang Peria Ditangkap Polres di Bungo

“Setelah lumpur dibuang, sehingga tersisa raksa yang sudah mengikat emas,dan raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain untuk mengambil emas tersebut selanjutnya dijual ke penampung.”Sebut Kapolres Yang Tegas dan Smile ini.

Baca Juga  Satu Orang Penambang Emas Tanpa Izin Di Ringkus Polres Bungo

Dari hasil pemeriksaan,diketahui pelaku sudah melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan mendapatkan sekitar 30 s/d 50 gram emas kering hasil dari tambang tersebut.

Emas tambang yang berhasil terkumpul akan bagi hasil dengan orang-orang yang terlibat didalamnya,seperti“Untu”pemilik lahan mendapatkan bagian 10%, dan pemilik alat mendapat bagian 50%,sedangkan si pelaku atau para pekerja penambang mendapatkan 40% bagian.

“Pelaku akan disangka kan dengan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.”Ucap Guntur.

JURNALIS:MARDAN BULENON HASIBUAN.
EDITOR:MARDAN HSB.

Share :

Baca Juga

Bungo

Marwansyah Putra Siregar,Pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Daring Belum Tepat dan Tidak Adil

Bungo

Marwan Siregar Sebuut,Tim Gugus Tugas Covid-19 Bungo Diduga Tidak Serius,Terkesan Tebang Pilih

Bungo

Satu Orang Penambang Emas Tanpa Izin Di Ringkus Polres Bungo

Bungo

Gubernur Jambi Ajak Kembangkan Bungo Menjadi Etalase Wilayah Barat

Bungo

7 MD KAHMI Se Provinsi Jambi Minta H. Mashuri Pimpin MW KAHMI

Bungo

Acapkali Transaksi Narkoba, Seorang Peria Ditangkap Polres di Bungo

Bungo

Kapolres Bungo Pimpin Upacara Pemberian Reward Penghargaan 4 Pilar Di Halaman Mapolres

Bungo

Sebarangan,Petugas Pemakaman Gugus Tugas Covid-19 Diduga Asal Buangkan Alat Perlindungan Diri Pemakaman Nasrani Bungo