TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat dan Kejari Tanjung Jabung Barat Gelar 27 Adengan rekontruksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri hingga menyebabkan sang istri meninggal dunia.
Rekonstruksi ini dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Diponegoro, Lorong. Kenanga 5, RT 24, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, rabu (11/08/20)
Sebanyak 27 adegan atas pembunuhan ini diperegakan oleh pelaku terhadap korban dengan menghadirkan saksi-saksi ditempat kejadian.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro menyebutkan bahwa, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas dan memperterang perkara kasus pembunuhan yang sedang ditanganin pihaknya.
“Kita melakukan rekonstruksi kelapangan bersama jaksa peneliti, untuk pemeriksaan dengan meminta keterangan dari para saksi, kemudian barang bukti yang kita temukan untuk diproses kembali.” Kata Kapolres.
Ia menyebutkan bahwa sesuai dengan rekontruksi dilapangan sebanyak 27 adegan yang diperagakan. Sesuai dengan keterangan para saksi dan pelaku dilapangan.
” Hasil pemeriksaan sementara bahwa latar belakang pelaku melakukan kekerasan fisik, kepada istrinya dalam lingkupan rumah tangga ini. Dikarenakan adanya cekcok dan pertengkaran,” Terangnya.
” Menurut keterangan pelaku selama ini dirinya cukup sabar dan dirinya sering diperlakukan baik itu perkataan yang kurang pantas dan akumulasi puncaknya pas hari H, karena tidak dihargai dan penyampaian kata kata Disitu la emosi nya meluap,” Timpalnya.
Kata Kapolres terhadap pelaku pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dengan komunikasi kepada tim pesiologis.
” Kita akan lihat apakah pelaku memang ada latar belakang gangguan jiwa atau tidak akan kita komunikasikan dengan tim pesiologis, kalau dilihat dari pengamatan sekilas kita kondisi kejiwaan nya sehat dan kondisi kesehatan nya juga sehat dan stabil.” pungkasnya.
Penulis/Editor: Amir/Ote