Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan 

Home / Polri

Rabu, 9 Maret 2022 - 08:19 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Perambahan Hutan

Bulenon News.Com, Tanjab Barat – Seorang tersangka pelaku perambahan hutan diaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat.

Tersangka Inisial TRS diamankan saat sedang merambah hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau,Kecamatan Renah Mandalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, saat Satreskrim polres Tanjab Barat kelokasi mendapatkan seorang inisial TRS yang diduga sedang melakukan perambahan hutan tersebut.

“Perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara hukum tidak di perbolehkan,”katanya.

Baca Juga  Sat Polair Polres Tanjab Barat Lakukan Patroli Beat

Saat ditangkap kata Kasatreskrim, pelaku tengah melakukan penebangan dilokasi pada Februari 2022 lalu. Saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,”ujarnya, Selasa (08/03/22).

Dari Tangan pelaku Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan peralatan lainnya yang di gunakan oleh pelaku.

“Ada alat pemotong sinso, minyak bensin, galon dan alat alat lainnya.Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),” jelasnya.

Lanjutnya, pelaku sudah melakukan perambahan hutan seluas 10 Hektare untuk di jadikan lahan perkebunan.

Baca Juga  Hadiri Peresmian Rehab Rumah Tidak Layak Huni,Bupati Anwar Sadat Serahkan Sembako

” Ini berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.

Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

”Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.

” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.

Penulis/ Editor:Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Polri

Antisipasi Kapal Membawa Migor, Polairud Polres Tanjab Barat Lakukan Penyisiran

Polri

Puluhan Insan Pers Buka Puasa Bersama Kapolres Tanjab Barat

Polri

Polres Tanjab Barat Siapkan Terobosan, Menarik Minat Anak Usia 6-11 Untuk di Vaksin.

Polri

Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Diperiksa Bid Propam,Kabid Humas Polda Jambi : Audit Investigasi Sedang Berjalan

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Pengamanan Jalur Moge di Perbatasan Jambi – Riau

Polri

Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

Polri

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H,Polres Tanjab Barat Siapkan 4 Pos Keamanan dan Pelayanan

Polri

Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Rakor Vaksinasi dengan Kapolri