CJH Tanjab Barat Akan Berangkat Dalam Dua Kloter,Ini Jadwalnya Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Pembahasan Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat Dengan Tanjab Timur Waka DPRD Tanjab Barat Minta Kemendagri dan Gubernur Objektif Menetapkan Peta Tapal Batas Wabup Hairan Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043

Home / Polri

Rabu, 9 Maret 2022 - 08:19 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Perambahan Hutan

Bulenon News.Com, Tanjab Barat – Seorang tersangka pelaku perambahan hutan diaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat.

Tersangka Inisial TRS diamankan saat sedang merambah hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau,Kecamatan Renah Mandalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, saat Satreskrim polres Tanjab Barat kelokasi mendapatkan seorang inisial TRS yang diduga sedang melakukan perambahan hutan tersebut.

“Perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara hukum tidak di perbolehkan,”katanya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Acara Pertemuan Dengan PT Sena.

Saat ditangkap kata Kasatreskrim, pelaku tengah melakukan penebangan dilokasi pada Februari 2022 lalu. Saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,”ujarnya, Selasa (08/03/22).

Dari Tangan pelaku Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan peralatan lainnya yang di gunakan oleh pelaku.

“Ada alat pemotong sinso, minyak bensin, galon dan alat alat lainnya.Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),” jelasnya.

Lanjutnya, pelaku sudah melakukan perambahan hutan seluas 10 Hektare untuk di jadikan lahan perkebunan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Singgung Kinerja Camat dan Lurah Lambatnya Koordinasi Berbagai Persoalan

” Ini berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.

Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

”Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.

” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.

Penulis/ Editor:Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Rakor Vaksinasi dengan Kapolri

Polri

Himbau Masyarakat Pengabuan dan Senyerang Untuk Tidak Bakar Hutan Serta Lahan,Kapolsek: Melanggar Kita Tindak Tegas

Polri

Satuan Polairud Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sembako Ke Nelayan

Polri

Polsek Pengabuan Gelar KOPI MANIS di Pasar Teluk Nilau

Polri

Sat Polair Polres Tanjab Barat Lakukan Patroli Beat

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Pengamanan Jalur Moge di Perbatasan Jambi – Riau

Polri

Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli,SH,S.IK,MH

Polri

Polres Tanjab Barat Siapkan Terobosan, Menarik Minat Anak Usia 6-11 Untuk di Vaksin.