Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Kriminal

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:03 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan BB Narkoba Senilai 3,9 Milyar

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK, MM pimpin langsung pemusnahan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi senilai Rp3.901.000.000,-.

Barang Bukti Narkotika seberat 2987,4 Gram Netto dan 4 (Empat) Butir Ekstasi ini dimusnahkan dengan cara di Blender di Mapolres Tanjung Jabung Barat Barat, Rabu (06/03/24).

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan sebelumnya Minggu (17/1/2023) sekira pukul 17.25 Wib anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tanjung Jabung Barat dihubungi oleh pihak Loket PO Hikmah Sugeng Mujayen bahwa ada penumpang yang mencurigakan.

“Penumpang ini tingkah lakunya mencurigakan yang saat ditanya tujuannya berubah-ubah dan berbelit-belit,” ungkap Kapolres.

Setelah lebih kurang 10 menit mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kawasan Pelabuhan datang ke Loket PO Hikmah Sugeng Mujayen dan langsung melakukan interogasi penumpang terduga pelaku.

Baca Juga  Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi Tahun 2025, Bupati Anwar Sadat: Fasilitas Pertandingan Akan di Siapkan

“Anggota yang datang tidak hanya melakukan interogasi Anggota yang datang juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan terduga Pelaku dan saat ditanya apa isinya dijawab “tidak tahu dan hanya titipan”,” katanya.

Curiga dengan Tas yang dibawa terduga Pelaku, personil membuka paksa Tas tersebut ditemukan sebanyak 3 (Tiga) Bungkusan berbentuk Segi Empat yang dikemas dengan 1 (Satu) Bungkus Teh China warna Merah.

“Setelah dibuka bungkusan teh china tersebut didapati barang berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dimana setiap bungkusnya seberat 1000 Gram dengan total keseluruhan 3000 Gram,” beber Kapolres saat konferensi pers.

Atas kejadian tersebut sambung AKBP Agung Basuki, Pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk ditindaklanjuti proses penyidikan.

Baca Juga  Kajari Tanjab Barat Pimpin Pelantikan dan Sumpah Jabatan Kasi Pidsus

“Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka yakni FP (24) warga Jember Dusun Gelagasan RT 002 RW 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga Bekasi KP Cianter RT 002 RW 003 kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara,” bebernya.

Terhadap tersangka tambah Kapolres, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atay pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut hadir saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, Kadis Kesehatan, pihak kejaksaan dan terkait lainnya.*

 

 

Penulis Editor; Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Beraksi Dilima Lokasi Berbeda di Tanjab Barat,Pelaku Pencurian HP Kontingen Kejurprov di Tangkap PolisiĀ 

Kriminal

Rumah Wakil Ketua PJI Pelelawan Kembali Diteror Orang Tak Dikenal

Kriminal

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Warga Kuala Tungkal di Tangkap Polisi

Kriminal

Nekat, Catut Nama Wakapolres Tanjabbar, Penipu Minta Uang Ke Pengusaha

Kriminal

PJI Riau Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Jurnalis

Kriminal

Penjelasan Kapolres Atas Tewasnya Kepala BPBD Merangin

Kriminal

Warga Tungkal Ilir Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Kriminal

Basynursyah Ketua DPP PJI Angkat Bicara Atas Meninggalnya Seorang Wartawan Di Pematang Siantar

You cannot copy content of this page