ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / DPRD

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:28 WIB

Proyek Multiyears Gagal, Dewan Sebut Pemkab Tanjab Barat Tidak Siap Secara Administrasi

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Proyek Multiyear Jalan Seberang Kota (Seko), sepanjang 42 Km dengan total anggaran sekitar Rp 120 Miliar. Dewan menyebut hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak siap secara administrasi.

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar mengatakan jalan tersebut tidak bisa dilaksanakan secara multiyears. Namun, bisa dilaksanakan secara penganggaran biasa.

“Multiyears tidak mungkin dilaksanakan untuk periode Bupati yang sekarang,” katanya, Senin (29/08/22).

Lanjutnya,tidak bisa dilaksanakan itu berdasarkan proses yang panjang yang telah melibatkan pemerintah Provinsi Jambi. Dari proses itu akhirnya proyek multiyear tidak bisa dilaksanakan.

“Tidak bisa dilaksanakan pemerintah saat ini berdasarkan hasil diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” ucapnya.

Baca Juga  TEROBOSAN PENGAWASAN! DPRD Tanjab Barat Digembleng di Jakarta, Hamdani Targetkan Kinerja Dewan 'Level Up'

Menurutnya, tidak bisa dilaksanakan melalui penganggaran multiyears selain hasil diskusi dengan pemerintah Provinsi juga terdapat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang juga tidak membolehkan pelaksanaan multiyear.

“Ada prosedur yang tidak dilewati di dalam hal ini permendagri nomor 77 itu jelas dikatakan bahwa multiyear itu salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah kesepakatan antara Pemerintah daerah dengan DPRD yang itu yang harus dituangkan di dalam kesepakatan KUA PPAS bersama sama dengan KUA PPAS,” ujarnya.

Saat ini kata dia, semua sudah berjalan sedangkan multiyears baru akan dibahas. Tentu, hal ini jika terus dilanjutkan akan melanggaran aturan hukum yang ada.

“Sementara KUA PPAS baik APBD 2022 maupun APBD 2023 kita kan sudah disahkan artinya di dalam permendagri nomor 77 itu sudah tidak mungkin lagi laksanakan,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua DPRD H.Abdullah Hadiri Pembukaan Festival Arakan Sahur Tahun 2024

Politikus Golkar Tanjab Barat ini memaparkan proyek itu akan tetap berjalan namun dengan pelanggaran tidak multiyear. Selain dalam hal ini semua anggota DPRD Tanjab Barat setuju dengan adanya multiyear. Akan tetapi, pemkab Tanjab Barat yang tidak siap.

“Pakai prosedur biasa. Artinya yang tidak siap secara teknis pemerintah daerah sendiri kalau DPRD semuanya menyambut baik setuju semua cuman pemdanya tidak siao secara administratif.” Tandasnya.

Sementar itu, Terkait hal itu, Sekertaris daerah (Sekda) Tanjab Barat, Agus Sanusi belum di konfirmasi terkait gagalnya multiyear itu.*

 

 

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Henrizal Selama Menjabat Sebagai Sekwan

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pra Musrenbang Kecamatan Kuala Betara

DPRD

DPRD Gelar Paripurna lstimewa Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ke – 60

DPRD

Hadiri Bazar Ramadhan,Ketua DPRD Tanjab Barat Berharap Kehadiran Menparekraf bisa mendorong ekonomi kreatif UMKM

DPRD

Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Tampung Aspirasi Dua Desa di Kecamatan Betara

DPRD

Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Dengan Hikmah,Tegas dan Lugas Anggota DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

DPRD

Jelang Ramadhan Anggota DPRD Tanjab Barat Bersama Diskoperindag Cek Harga Sembako di Pasar Tanggo Rajo Ulu

You cannot copy content of this page