Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / DPRD

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:28 WIB

Proyek Multiyears Gagal, Dewan Sebut Pemkab Tanjab Barat Tidak Siap Secara Administrasi

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Proyek Multiyear Jalan Seberang Kota (Seko), sepanjang 42 Km dengan total anggaran sekitar Rp 120 Miliar. Dewan menyebut hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak siap secara administrasi.

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar mengatakan jalan tersebut tidak bisa dilaksanakan secara multiyears. Namun, bisa dilaksanakan secara penganggaran biasa.

“Multiyears tidak mungkin dilaksanakan untuk periode Bupati yang sekarang,” katanya, Senin (29/08/22).

Lanjutnya,tidak bisa dilaksanakan itu berdasarkan proses yang panjang yang telah melibatkan pemerintah Provinsi Jambi. Dari proses itu akhirnya proyek multiyear tidak bisa dilaksanakan.

“Tidak bisa dilaksanakan pemerintah saat ini berdasarkan hasil diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” ucapnya.

Baca Juga  Penyidik PPNS Satpol PP Tanjab Barat Sidak Ke Lokasi Batching Plant Diduga Ilegal 

Menurutnya, tidak bisa dilaksanakan melalui penganggaran multiyears selain hasil diskusi dengan pemerintah Provinsi juga terdapat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang juga tidak membolehkan pelaksanaan multiyear.

“Ada prosedur yang tidak dilewati di dalam hal ini permendagri nomor 77 itu jelas dikatakan bahwa multiyear itu salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah kesepakatan antara Pemerintah daerah dengan DPRD yang itu yang harus dituangkan di dalam kesepakatan KUA PPAS bersama sama dengan KUA PPAS,” ujarnya.

Saat ini kata dia, semua sudah berjalan sedangkan multiyears baru akan dibahas. Tentu, hal ini jika terus dilanjutkan akan melanggaran aturan hukum yang ada.

“Sementara KUA PPAS baik APBD 2022 maupun APBD 2023 kita kan sudah disahkan artinya di dalam permendagri nomor 77 itu sudah tidak mungkin lagi laksanakan,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Markup Pengadaan Obat di RSUD Kuala Tungkal, Dirut Akui Diperiksa Jaksa

Politikus Golkar Tanjab Barat ini memaparkan proyek itu akan tetap berjalan namun dengan pelanggaran tidak multiyear. Selain dalam hal ini semua anggota DPRD Tanjab Barat setuju dengan adanya multiyear. Akan tetapi, pemkab Tanjab Barat yang tidak siap.

“Pakai prosedur biasa. Artinya yang tidak siap secara teknis pemerintah daerah sendiri kalau DPRD semuanya menyambut baik setuju semua cuman pemdanya tidak siao secara administratif.” Tandasnya.

Sementar itu, Terkait hal itu, Sekertaris daerah (Sekda) Tanjab Barat, Agus Sanusi belum di konfirmasi terkait gagalnya multiyear itu.*

 

 

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

Akhirnya Paripurna DPRD Merangin Rampung Pukul 22.11 WIB Malam.

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

DPRD

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Apresiasi Langkah Pemkab Terkait Luapan Air Sungai di Tiga Kecamatan

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke ll KUA dan PPAS Tahun 2022

DPRD

Komisi ll DPRD Merangin Kecewa, Direktur RSD dan Kadinkes Mangkir

DPRD

Hadiri Penyambutan Letkol Inf Zulhiardi, Ketua DPRD Tanjab Barat: Selamat Mengabdi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan

DPRD

Yani Ingatkan Pemerintah, ‘Dosa Lama Jangan Terulang’ Saat RPJMD Merangin 2025–2029 Disahkan

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

You cannot copy content of this page