DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan TanganĀ  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Sepada Baru Pada Pedagang Jamu KelilingĀ 

Home / DPRD

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:28 WIB

Proyek Multiyears Gagal, Dewan Sebut Pemkab Tanjab Barat Tidak Siap Secara Administrasi

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Proyek Multiyear Jalan Seberang Kota (Seko), sepanjang 42 Km dengan total anggaran sekitar Rp 120 Miliar. Dewan menyebut hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak siap secara administrasi.

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar mengatakan jalan tersebut tidak bisa dilaksanakan secara multiyears. Namun, bisa dilaksanakan secara penganggaran biasa.

“Multiyears tidak mungkin dilaksanakan untuk periode Bupati yang sekarang,” katanya, Senin (29/08/22).

Lanjutnya,tidak bisa dilaksanakan itu berdasarkan proses yang panjang yang telah melibatkan pemerintah Provinsi Jambi. Dari proses itu akhirnya proyek multiyear tidak bisa dilaksanakan.

“Tidak bisa dilaksanakan pemerintah saat ini berdasarkan hasil diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” ucapnya.

Baca Juga  Akhirnya Paripurna DPRD Merangin Rampung Pukul 22.11 WIB Malam.

Menurutnya, tidak bisa dilaksanakan melalui penganggaran multiyears selain hasil diskusi dengan pemerintah Provinsi juga terdapat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang juga tidak membolehkan pelaksanaan multiyear.

“Ada prosedur yang tidak dilewati di dalam hal ini permendagri nomor 77 itu jelas dikatakan bahwa multiyear itu salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah kesepakatan antara Pemerintah daerah dengan DPRD yang itu yang harus dituangkan di dalam kesepakatan KUA PPAS bersama sama dengan KUA PPAS,” ujarnya.

Saat ini kata dia, semua sudah berjalan sedangkan multiyears baru akan dibahas. Tentu, hal ini jika terus dilanjutkan akan melanggaran aturan hukum yang ada.

“Sementara KUA PPAS baik APBD 2022 maupun APBD 2023 kita kan sudah disahkan artinya di dalam permendagri nomor 77 itu sudah tidak mungkin lagi laksanakan,” ujarnya.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Jambi Cek Sarana dan prasarana ULP di Muaro Jambi

Politikus Golkar Tanjab Barat ini memaparkan proyek itu akan tetap berjalan namun dengan pelanggaran tidak multiyear. Selain dalam hal ini semua anggota DPRD Tanjab Barat setuju dengan adanya multiyear. Akan tetapi, pemkab Tanjab Barat yang tidak siap.

“Pakai prosedur biasa. Artinya yang tidak siap secara teknis pemerintah daerah sendiri kalau DPRD semuanya menyambut baik setuju semua cuman pemdanya tidak siao secara administratif.” Tandasnya.

Sementar itu, Terkait hal itu, Sekertaris daerah (Sekda) Tanjab Barat, Agus Sanusi belum di konfirmasi terkait gagalnya multiyear itu.*

 

 

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke 57

DPRD

Isu Pembelian Mobil Baru Bupati Tanjabbar Berkembang, Ketua Komisi II DPRD: Itu Hoax Tidak Benar !

DPRD

Komisi ll DPRD Merangin Kecewa, Direktur RSD dan Kadinkes Mangkir

DPRD

Ketua DPRD Serap Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Lumut

DPRD

Hamdani Serap Aspirasi Masyarakat Dua Desa di Kecamatan Tungkal Ulu

DPRD

Zaidan Ismail Tegaskan, Silakan PT. Sitasa Energi Hengkang Dari Merangin Jika Tidak Pasti Beroperasi

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

DPRD

Peringati Hari Jadi ke-58 Kabupaten Tanjabbar, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna