Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / DPRD

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:28 WIB

Proyek Multiyears Gagal, Dewan Sebut Pemkab Tanjab Barat Tidak Siap Secara Administrasi

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Proyek Multiyear Jalan Seberang Kota (Seko), sepanjang 42 Km dengan total anggaran sekitar Rp 120 Miliar. Dewan menyebut hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak siap secara administrasi.

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar mengatakan jalan tersebut tidak bisa dilaksanakan secara multiyears. Namun, bisa dilaksanakan secara penganggaran biasa.

“Multiyears tidak mungkin dilaksanakan untuk periode Bupati yang sekarang,” katanya, Senin (29/08/22).

Lanjutnya,tidak bisa dilaksanakan itu berdasarkan proses yang panjang yang telah melibatkan pemerintah Provinsi Jambi. Dari proses itu akhirnya proyek multiyear tidak bisa dilaksanakan.

“Tidak bisa dilaksanakan pemerintah saat ini berdasarkan hasil diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” ucapnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Jamal Darmawan: Peringatan Hari Pahlawan Momentum Memperkuat Komitmen Pembangunan

Menurutnya, tidak bisa dilaksanakan melalui penganggaran multiyears selain hasil diskusi dengan pemerintah Provinsi juga terdapat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang juga tidak membolehkan pelaksanaan multiyear.

“Ada prosedur yang tidak dilewati di dalam hal ini permendagri nomor 77 itu jelas dikatakan bahwa multiyear itu salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah kesepakatan antara Pemerintah daerah dengan DPRD yang itu yang harus dituangkan di dalam kesepakatan KUA PPAS bersama sama dengan KUA PPAS,” ujarnya.

Saat ini kata dia, semua sudah berjalan sedangkan multiyears baru akan dibahas. Tentu, hal ini jika terus dilanjutkan akan melanggaran aturan hukum yang ada.

“Sementara KUA PPAS baik APBD 2022 maupun APBD 2023 kita kan sudah disahkan artinya di dalam permendagri nomor 77 itu sudah tidak mungkin lagi laksanakan,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi ll DPRD Merangin Kecewa, Direktur RSD dan Kadinkes Mangkir

Politikus Golkar Tanjab Barat ini memaparkan proyek itu akan tetap berjalan namun dengan pelanggaran tidak multiyear. Selain dalam hal ini semua anggota DPRD Tanjab Barat setuju dengan adanya multiyear. Akan tetapi, pemkab Tanjab Barat yang tidak siap.

“Pakai prosedur biasa. Artinya yang tidak siap secara teknis pemerintah daerah sendiri kalau DPRD semuanya menyambut baik setuju semua cuman pemdanya tidak siao secara administratif.” Tandasnya.

Sementar itu, Terkait hal itu, Sekertaris daerah (Sekda) Tanjab Barat, Agus Sanusi belum di konfirmasi terkait gagalnya multiyear itu.*

 

 

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri HUT Bank 9 Jambi Ke-62 Tahun

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Nota Pengantar KUA dan PPAS APBD 2025

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Buluh

DPRD

Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Dengan Hikmah,Tegas dan Lugas Anggota DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

DPRD

Akhirnya Paripurna DPRD Merangin Rampung Pukul 22.11 WIB Malam.

DPRD

Hadiri Penyambutan Letkol Inf Zulhiardi, Ketua DPRD Tanjab Barat: Selamat Mengabdi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Buluh

DPRD

Komisi III DPRD Tanjab Barat Panggil Sejumlah Pihak Terkait Jembatan Parit Gompong

You cannot copy content of this page