Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / Pelalawan Riau

Rabu, 2 September 2020 - 19:20 WIB

PT. Cakra Alam Sejati Diduga Rusak Sungai Belidang di DesaTerbangiang

PELELAWAN-BULENONnews.com. PT. Cakra Alam Sejati (PT, CAS) Perusahaan Perkebunan Sawit, yang memiki areal Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan Sungai, lahan Gambut, yang sangat luas yaitu, sungai Belindang di Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Perkebunan kelapa sawit ini, diduga telah melalukan perusakan pada sempadan sungai Di lahan Gambut (Bufferzone) dengan cara menanggul pada bibir sungai Belindang hanya dengan jarak tanggul 5 meter.

Dikatakan Khairul,Anam,” Hal ini melanggar Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan, terutama Ekosistem sungai, yang seharusnya Daerah Aliran Sungai (DAS) minimal jarak nya 50 meter kiri maupun kanan sungai, dari bibir sungai, “Kata Khairul Anam.

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan, bahwa Area Sempadan Sungai tidak boleh ada Aktivitas baik Pemukiman, Perkebunan, Industri dan lain –  lainnya.

Baca Juga  Memperingati Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Pelelawan Lakukan Giat Vaksinasi Masal

Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar batas sempadannya adalah 100 meter.

Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT. Cakra Alam Sejati (CAS)  di Kabupaten Pelalawan ini, juga  masih melakukan penanaman kepala sawit pada lahan gambut, dan melakukan upaya pengeringan pada lahan Gambut tersebut dengan cara membuat parit – parit, sebagai upaya pengeringan lahan Gambutnya.

“Dalam Peraturan yang sudah ditetapkan, jelas, Badan Restorasi Gambut (BRG), telah  mengeluarkan pernyataan, tentang larangan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit  menanam kelapa sawit pada lahan gambut dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, tanaman kelapa sawit,” tambahnya.

Namun PT. Cakra Alam Sejati di Kabupaten Pelalawan, tetap melakukan penanaman tanaman kelapa sawitnya pada lahan gambut, dan upaya melakukan pengeringan pada lahan gambut tersebut.

Baca Juga  Polsek Pangkalan Kuras Atur dan Patroli R4 Daerah Rawan Lakalantas

Saat dikonfirmasi oleh Media Manager Perkebunan PT. CAS  Rifa’i lewat via selulernya 0823 5363 9xxx mengatakan, “Bahwa apabila sungai ditanggul, maka jarak DAS sungai hanya 5 meter kiri dan kanan sungai, dan kami juga telah membuat laporan terkait penanggulan sungai tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Dan katanya lagi,
DLHK juga sudah mengetahui lokasi penanggulan Sugai Belindang tersebut, “ungkap Refa’i, Senin(24/8/2020) ada
apa dengan DLHK.? kata media ini.

“Penanggulan sungai Belindang sudah lama, berkisaran Pada tahun 2011, tanaman yang sudah terlanjur dekat sungai, tidak ada perawatan dan tidak dipupuk, “jelas Refa’i.

Faktanya, “tanaman tersebut tetap dikakukan panen hingga saat ini. DLHK dan BRG, agar dapat mengevaluasi kembali Aktivitas Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Cakra Alam Sejati (CAS) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, ” tutup Khairul Anam.

Penulis/Editor: Azwa/Ote.

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Polres Dumai Ringkua 2 Pelaku Diduga Kurir Narkotika Jenis Sabu Dan Barang Bukti

Pelalawan Riau

Baznas Pelelawan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Mak Teduh

Pelalawan Riau

Pramuka SMAN 1 Pangkalan Kuras Galang Dana Membantu Korban Kebakaran

Pelalawan Riau

Disinyalir PT. Arara Abadi Cemari Aliran Sungai, Masyarakat Terancam dan Sulit Dapat Air Bersih

Pelalawan Riau

Batin Sengeri Desa Palas Menggugat PT. arara Abadi, Terkait Sengketa Lahan Anak Kemenakan Desa Palas

Pelalawan Riau

Forkopimda Pelelawan Dukung dan Sambut Kehadiran Forwakap di Kab. Pelelawan

Pelalawan Riau

Peduli Kepada Wartawan,Kapolres Pelalawan Bagikan Sembako Di Masa Pandemi Covid-19

Pelalawan Riau

Tiga Organisasi Pers Kabupaten Pelelawan Tolak Peraturan Gubernur Riau

You cannot copy content of this page