Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Pelalawan Riau

Rabu, 2 September 2020 - 19:20 WIB

PT. Cakra Alam Sejati Diduga Rusak Sungai Belidang di DesaTerbangiang

PELELAWAN-BULENONnews.com. PT. Cakra Alam Sejati (PT, CAS) Perusahaan Perkebunan Sawit, yang memiki areal Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan Sungai, lahan Gambut, yang sangat luas yaitu, sungai Belindang di Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Perkebunan kelapa sawit ini, diduga telah melalukan perusakan pada sempadan sungai Di lahan Gambut (Bufferzone) dengan cara menanggul pada bibir sungai Belindang hanya dengan jarak tanggul 5 meter.

Dikatakan Khairul,Anam,” Hal ini melanggar Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan, terutama Ekosistem sungai, yang seharusnya Daerah Aliran Sungai (DAS) minimal jarak nya 50 meter kiri maupun kanan sungai, dari bibir sungai, “Kata Khairul Anam.

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan, bahwa Area Sempadan Sungai tidak boleh ada Aktivitas baik Pemukiman, Perkebunan, Industri dan lain –  lainnya.

Baca Juga  Jalin Sinergitas Kajari dan PJI Pelelawan Gelar Audensi

Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar batas sempadannya adalah 100 meter.

Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT. Cakra Alam Sejati (CAS)  di Kabupaten Pelalawan ini, juga  masih melakukan penanaman kepala sawit pada lahan gambut, dan melakukan upaya pengeringan pada lahan Gambut tersebut dengan cara membuat parit – parit, sebagai upaya pengeringan lahan Gambutnya.

“Dalam Peraturan yang sudah ditetapkan, jelas, Badan Restorasi Gambut (BRG), telah  mengeluarkan pernyataan, tentang larangan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit  menanam kelapa sawit pada lahan gambut dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, tanaman kelapa sawit,” tambahnya.

Namun PT. Cakra Alam Sejati di Kabupaten Pelalawan, tetap melakukan penanaman tanaman kelapa sawitnya pada lahan gambut, dan upaya melakukan pengeringan pada lahan gambut tersebut.

Baca Juga  Kunker Perdana Bupati Pelelawan Disambut Hangat Para Camat Kuala Kampar

Saat dikonfirmasi oleh Media Manager Perkebunan PT. CAS  Rifa’i lewat via selulernya 0823 5363 9xxx mengatakan, “Bahwa apabila sungai ditanggul, maka jarak DAS sungai hanya 5 meter kiri dan kanan sungai, dan kami juga telah membuat laporan terkait penanggulan sungai tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Dan katanya lagi,
DLHK juga sudah mengetahui lokasi penanggulan Sugai Belindang tersebut, “ungkap Refa’i, Senin(24/8/2020) ada
apa dengan DLHK.? kata media ini.

“Penanggulan sungai Belindang sudah lama, berkisaran Pada tahun 2011, tanaman yang sudah terlanjur dekat sungai, tidak ada perawatan dan tidak dipupuk, “jelas Refa’i.

Faktanya, “tanaman tersebut tetap dikakukan panen hingga saat ini. DLHK dan BRG, agar dapat mengevaluasi kembali Aktivitas Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Cakra Alam Sejati (CAS) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, ” tutup Khairul Anam.

Penulis/Editor: Azwa/Ote.

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Kuras Terus Gelar Ops Yustisi Dalam Rangka Pendisiplinan Masyarakat

Pelalawan Riau

Bupati H Zukri Harapkan Akuntabilitas Keuangan Daerah Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Oleh Pemda

Pelalawan Riau

Pramuka SMAN 1 Pangkalan Kuras Galang Dana Membantu Korban Kebakaran

Pelalawan Riau

Bupati Pelelawan Lantik Ketua dan Anggota BPD Trimulya Jaya

Pelalawan Riau

Temu Ramah Bersama Wartawan, Bupati H. Zukri: Pemkab Pelelawan Tidak Anti Kritik

Pelalawan Riau

Disinyalir PT. Arara Abadi Cemari Aliran Sungai, Masyarakat Terancam dan Sulit Dapat Air Bersih

Pelalawan Riau

Polres Dumai Ringkua 2 Pelaku Diduga Kurir Narkotika Jenis Sabu Dan Barang Bukti

Pelalawan Riau

BPKAD Pelelawan Gelar Pelatihan dan Pembekalan Bagi Petugas Pajak Desa Kecamatan Teluk Meranti Tahun 2021

You cannot copy content of this page