Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / DPRD

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:59 WIB

Ratusan Buruh Demo di Gedung DPRD Tanjab Barat 

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dengan mengendarai dua bus besar dan kecil serta mobil pribadi ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan pengurus cabang (DPC) federasi kehutanan industri umum, perkayuan, pertanian dan perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdemo di kantor DPRD Tanjab Barat.

Ratusan pendemo ini menolak upah murah dan mendesak presiden mencabut undang undang Cipta Kerja (UU Cilaka) klaster buruh.

Ketua DPC Hukatan KSBI Tanjab Barat, Hasian Marbun mengatakan demo yang dilakukan ke DPRD Tanjab Barat untuk menyampaikan aspirasi agar nantinya aspirasi yang menjadi tuntutan buruh bisa disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

“Kami tau, ini bukan kewenangan DPRD akan tetapi mereka bisa menyampaikan hal ini kepresiden,” katanya, Senin (10/10/22).

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lubuk Terentang

Marbun menegaskan dalam demo kali ini pihaknya memberikan 9 poin tuntutan kepada pemerintah melalui DPRD. Ia berharap agar tuntutan itu benar benar disampaikan DPRD Tanjab Barat ke presiden.

“Kita meminta agar presiden mengeluarkan peraturan perundang undangan (perpu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja klaster buruh,” ujarnya.

Kesembilan tuntutan itu yakni:

  1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU cipta kerja.
  2. Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu Penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Th.2003 secara utuh.
  3. Tolak upah murah bagi buruh.
  4. Tolak kenaikan harga BBM.
  5. Turunkan biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia.
  6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform.
  7. Perubahan Iklim dan Transisi yang adil.
  8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh.
  9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.
Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Ikut Berpartisipasi Pamerkan Produk Unggulan Tanjab Barat di Jakarta

Marbun juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sebab, saat ini UMK hanya mengalami kenaikan 1500 saja. Oleh sebab itu pihaknya akan mengawal dengan ketat pembahasan UMK 2023 mendatang.

“Sekarang ini UMK kita Rp2.770.000,-. Kita harap tahun depan bisa naik lebih baik lagi karena kebutuhan pokok dan lainnya mengalami kenaikan.”pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor: Amir Otte

 

Share :

Baca Juga

DPRD

Hadiri Penyambutan Letkol Inf Zulhiardi, Ketua DPRD Tanjab Barat: Selamat Mengabdi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan

DPRD

Masa Persidangan Pertama,Ketua DPRD Serap Aspirasi di Desa Sungai Badar

DPRD

Pansus II DPRD Merangin Panggil 6 OPD Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Launching Pesta Demokrasi Pilkada Tahun 2024

DPRD

Paripurna LKPJ 2025: DPRD Tanjab Barat Soroti Pemerataan Infrastruktur di Tiap Kecamatan

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ke Tiga Penyampaian Tanggapan Bupati

DPRD

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Kunker Lapas II B Kuala Tungkal

DPRD

Serap Aspirasi di Dapil IV, Ketua DPRD Hamdani Komitmen Perjuangkan Usulan Warga di APBD

You cannot copy content of this page