Gubernur Al Haris dan Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: Pastikan Pemulihan Cepat dan Serahkan Bantuan Senilai Ratusan Juta Sinergi Pusat dan Daerah: Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes Budi Gunadi Sadikin di RSUD KH Daud Arif Lepas Siswa Kelas XII, SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Perpisahan Meriah di Gedung Berkah HAK JAWAB: HMI Cabang Tanjung Jabung Barat Tegaskan Tetap Konsisten di Garis Perjuangan Rakyat HMI Cabang Tanjung Jabung Barat Tegaskan Tetap Konsisten di Garis Perjuangan Rakyat

Home / Meraingin

Selasa, 24 November 2020 - 09:13 WIB

Selewengkan Dana Desa, Kades Keroya Mendekam di Bui.

BANGKO-BULENONnews.com. Ulah perbuatan ingin memperkaya diri sendiri seorang Kades diduga melakukan tindakan yang merugikan negara sehingga Polres Merangin menetapkan Kepala Desa (Kades) Keroya, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 339 juta.

“Kita sudah lakukan penyelidikan. Tersangka telah merugikan negara Rp339 juta,” kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Pers rilis singkat, Senin (23/11/2020).

Baca Juga  Kurun Waktu Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Merangin Amankan 10 Orang Pelaku Narkoba

Kapolres menjelaskan kronogi tindak korupsi berawal dari pencairan dana sebanyak tiga tahap.

Untuk tahap pertama 20 persen, kedua dan ketiga, masing-masing 40 persen.

Besaran uang yang dikelola tersangka sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah semua cair, ada beberapa pekerjaan yang tidak rampung dan membuat kerugian negara ratusan juta.

“Dana itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres lagi.

Penetapan tersangka setelah adanya temuan pihak Inspektorat Merangin sebesar Ratusan juta. Rupiah.

Baca Juga  Mobil Pick Up Mitsubishi Colt T Terjun Bebas Ke Jurang

“Hasil temuan itu, kita lakukan pengembangan kasus,” kata Kapolres menjelaskan.

Atas dasar itu, Kades Keroya, Is, dituntut dengan tindak pidana korupsi UU 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka sudah diamankan ditahanan mapolres Merangin Provinsi Jambi.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pawai Ta’ruf Khatam Al Qur’an Massal Dilepas Bupati Merangin

Meraingin

Fraksi Perindo DPRD Merangin Soroti Pendidikan, Kesehatan, dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Meraingin

DPRD Merangin Panggil Ulang Dewas RSUD Tekait Kisruh RSUD

Meraingin

Terharu, H. Mashuri Sang Guru Dilantik Oleh Muridnya Jadi Bupati

Meraingin

Proyek DAK Jaringan Perpipaan 11 Miliar 2025 di Dinas PUPR Merangin Akhirnya Dilaksanakan

Meraingin

Nasution PLH Sekda Merangin Sidak Ke Ruang Kerja

Meraingin

Abdaei Belum Serahkan Aset Dinas Kesehatan Merangin

Meraingin

Zainuri Himbau Kader Hanura Merangin, Wajib Dukung Fachrori Umar-Syafril Nursal

You cannot copy content of this page