Kabid BM PUPR Tanjab Barat Bungkam Saat di Konfirmasi Proyek Peningkatan Jalan Manunggal II Parit 4 Darat  Pemkab Tanjab Barat Akan Bangun TPU Anti Banjir Rob Seluas 2 Hektar  Datang Tanpa Permintaan Pengadaan Alat USG di Puskesmas Tidak Bisa Digunakan, Pejabat Dinkes Saling Lempar Tanggung Jawab Di Hadapan Polisi Para Pemuda Perang Sarung Minta Maaf ke Masyarakat Tanjab Barat Video Viral Perang Sarung Resahkan Warga Tanjab Barat.

Home / Meraingin

Selasa, 24 November 2020 - 09:13 WIB

Selewengkan Dana Desa, Kades Keroya Mendekam di Bui.

BANGKO-BULENONnews.com. Ulah perbuatan ingin memperkaya diri sendiri seorang Kades diduga melakukan tindakan yang merugikan negara sehingga Polres Merangin menetapkan Kepala Desa (Kades) Keroya, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 339 juta.

“Kita sudah lakukan penyelidikan. Tersangka telah merugikan negara Rp339 juta,” kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Pers rilis singkat, Senin (23/11/2020).

Baca Juga  Kasat Binmas Polres Merangin Hadiri Giat Wisuda 49 Tahfitz Alqur'an Pondok Pesantren Al Munawaroh

Kapolres menjelaskan kronogi tindak korupsi berawal dari pencairan dana sebanyak tiga tahap.

Untuk tahap pertama 20 persen, kedua dan ketiga, masing-masing 40 persen.

Besaran uang yang dikelola tersangka sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah semua cair, ada beberapa pekerjaan yang tidak rampung dan membuat kerugian negara ratusan juta.

“Dana itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres lagi.

Penetapan tersangka setelah adanya temuan pihak Inspektorat Merangin sebesar Ratusan juta. Rupiah.

Baca Juga  Saksikan Sore Ini, Pertandingan Sepak Bola Gubernur Cup 2023, Merangin FC Vs Tanjab Timur

“Hasil temuan itu, kita lakukan pengembangan kasus,” kata Kapolres menjelaskan.

Atas dasar itu, Kades Keroya, Is, dituntut dengan tindak pidana korupsi UU 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka sudah diamankan ditahanan mapolres Merangin Provinsi Jambi.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Gerindra Mengkritik Pedas Soal Penyertaan Modal Bank Jambi

DPRD

Komisi ll DPRD Merangin Kecewa, Direktur RSD dan Kadinkes Mangkir

Meraingin

Kapolres Merangin Hadiri Launching Aplikasi Asap Nasional Secara Virtual Oleh Kapolri

Meraingin

Tiang PLN Numpang DMJ di Proyek Jembatan, Haruskah Pemkab Dibebani Biaya Pemindahan?

Meraingin

Pentingnya Mentauladani Akhlak Rosulullah, Pemkab Merangin Maulid Nabi Muhammad, SAW

Meraingin

Wabup Buka Pelatihan Operator SIK-NG Desa/Kelurahan Se Kabupaten Merangin

Meraingin

Akibat Stok Obat Anti Bisa Puskesmas Habis, Korban Gigitan Ular Meninggal

Meraingin

67 Pejabat Merangin Mengucapkan Sumpah dan Janji Saat Dilantik